Berkenaan program dimaksud dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan proses penetapan peserta sertifikasi guru kuota tahun 2015 sebagai berikut:
  1. Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
  2. Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
  1. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG).
  2. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs sergur.kemdiknas.go.id.
Mengingat pentingnya validasi data tersebut kami mohon untuk guru yang belum bersertifikat pendidik berkoordinasi dengan Tim Sertifikasi dan Tim Data NUPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang paling lambat tanggal 30 Januari 2015.
Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.