Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Friday, January 9, 2015

PRASYARAT DAFTAR AKREDITASI

1.   Prasyarat SLB
Ketentuan akreditasi di SLB diberlakukan untuk program pendidikan/jenis ketunaan.
Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
3. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
4. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
5. telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB. 

2.  Prasyarat Daftar SD/MI
Ketentuan akreditasi di SD/MI diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik. 

3.  Prasyarat Daftar SMP/MTs
Ketentuan akreditasi di SMP/MTs diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik. 

4.  Prasyarat Daftar SMA/MA
Ketentuan akreditasi di SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik. 

5.  Prasyarat Daftar SMK/MAK
Ketentuan akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik. 

No comments:

Post a Comment