1.
Prasyarat SLB
Ketentuan akreditasi di SLB diberlakukan untuk
program pendidikan/jenis ketunaan.
Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi
adalah:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
3. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
4. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
5. telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk
SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
2. Prasyarat Daftar SD/MI
Ketentuan akreditasi di SD/MI diberlakukan untuk
satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk
diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional
sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
3. Prasyarat Daftar SMP/MTs
Ketentuan akreditasi di SMP/MTs diberlakukan untuk
satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk
diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional
sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
4. Prasyarat Daftar SMA/MA
Ketentuan akreditasi di SMA/MA diberlakukan untuk
satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk
diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional
sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
5. Prasyarat Daftar SMK/MAK
Ketentuan akreditasi di SMK/MAK diberlakukan
untuk program keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk
diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional
sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
No comments:
Post a Comment