PEMERINTAH
PROVINSI JAWA BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
JL. Dr. Radjiman No. 6 Telp (022)
4264838, Fax (022) 4264881, 4202405
BANDUNG 40171
|
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA
BARAT
NOMOR: 423/909-Setdisdik
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH,
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA
BARAT
Ditetapkan
di Bandung
Pada
tanggal Januari 2014
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA BARAT
PROF. DR. H. MOH. WAHYUDIN ZARKASYI, CPA
Pembina Utama Madya
NIP
195708071986011001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR :
423/909-Setdisdik
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PENDAHULUAN
Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran
2013/2014 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah,
penyelenggara Program Paket A/Ula dan kabupaten/kota dalam memahami dan
menjabarkan peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur
oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sesuai dengan
peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula menjadi kewenangan sekolah/madrasah
masing-masing. Berkenaan dengan hal itu, maka Petunjuk Teknis ini bersifat
membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan
Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional
Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun
Pelajaran 2013/2014 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemdikbud, maka keberadaan JuknisUS/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah
pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih
proporsional dan akuntabel.
Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah
pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013-2014 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian,
jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS
US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus
untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal
tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak
diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan
dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi
sekolah/madrasah danpenyelenggara
Program Paket A/Ula sepanjang tidak
menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal-hal yang
berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Adapun secara
rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut:
I. PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan dan Hak Peserta
1. Peserta didik yang belajar pada tahun/tingkat terakhir
di SD/MI/SDLB dan Paket A/Ula.
2. Peserta didik
yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai
dengan semester I kelas VI.
3. Peserta didik
yang belajar di sekolah dasar internasional di Indonesia yang memiliki izin
untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada sekolah/madrasah
penyelenggara US/M terdekat.
4. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat
mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/Mdi
satuan pendidikan lain yang sesuai jenisnya.
5. Peserta didik
yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M
(Utama), berhak mengikuti US/M susulan.
6. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M periodeMeiberhak mengikuti US/M periode Juli.
7. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak
lulus periode Mei berhak mengikuti US/M periode Juli.
8. Peserta didik
yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2011/2012dan 2012/2013, yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar
pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/Mdan
mengikuti seluruh proses Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 sertaPeraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 001/H/HK/2014.Adapun Nilai Rapor yang digunakan untuk
menghitung Nilai S/M yang bersangkutan, adalah nilai rapor yang diperoleh dari
sekolah/madrasah asal.
B. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran calon peserta US/M dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan
menggunakan Format Pendaftaran yang dibakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pada SD
penyelenggara inklusif, data disertai tambahan keterangan jenis hambatan
belajar untuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK);
2. Satuan Pendidikan
mengirimkan daftar calon peserta (dalam bentuk hard copy /print out dan soft copy melalui panitia kecamatan)kepada Dinas Pendidikan/Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota (untuk diperiksa, diteliti dan disahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014);
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mengkoordinasikanpemasukan (entry) data peserta dengan menggunakan aplikasi (software) yang diterbitkan oleh
Pemerintah Provinsi dan manual untuk PDBK;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mencetak
Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikannya ke Satuan
Pendidikan (melalui kecamatan untuk divalidasi oleh masing-masing Satuan
Pendidikan);
5. Satuan
Pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (melalui Penyelenggara US/M Kecamatan).
6. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melakukan finalisasi data, mencetak
dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) ke Satuan
Pendidikan (melalui Penyelenggara Kecamatan
paling lambat tanggal 14 Mei 2014);
7. Pimpinan Satuan
Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta US/Myang
telah ditempel foto peserta;
8. Peserta yang
tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2011/2012dan tahun pelajaran
2012/2013yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar
pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M;
9. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
mengirimkan data akhir calon peserta ke Pemerintah Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat
Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.
II. PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah dibentuk di
tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota tingkat kecamatan dan
tingkat sekolah/madrasah.
A. Kementerian
Tugas dan kewenanganKementerian dalam
penyelenggaraan US/M adalah:
1. MenetapkanPeraturan Menteri (Permen) dan POS US/M;
2. menetapkan
kisi-kisi soal untuk mata pelajaranBahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang
diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB serta kisi-kisi soal untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada
US/M Program Paket A/Ula;
3. menggandakan dan mendistribusikan
kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. menyusun menetapkan soal sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) paket soal untuk mata pelajaran
sebagaimana dimaksud pada butir 2;
5. merakit paket soal sebagaimana
dimaksud pada angka 4 bersama Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. menyediakan
ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal US/M yang dikoordinasikan oleh
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
8. memantau
pelaksanaan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. mengumpulkan
dan menganalisisdata hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan,
10. mengevaluasi penyelenggaraan
US/M.
B. Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama
1. Gubernur
menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M
Provinsi yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian
Agama.
2. Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada dinas pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi,
media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan
mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerianke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari
Pemerintah Kabupaten/Kota dan mengirimkannya
ke Kementerian.
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian
dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di
wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan
paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri
atas 25% (dua puluh lima persen) paket
soal dari Kementeriandengan 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana
dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara dan pakta
integritas;
h. mendistribusikan bahan
US/M sebagaimana dimaksud butir g ke Satuan Pendidikan
melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j. menjaga keamanan pelaksanaanUS/M;
k. menyediakan
aplikasi pendataan;
l. membentuk tim
penskoran LJ US/M mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil
US/M sebagaimana dimaksud pada butir f;
n. menyampaikan hasil
pemindaiandanpenskoran kepada Kementerian;
o. mencetak dan
mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS/M) untuk mata pelajaran yang
kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
p. mencetak dan
mendistribusikan Surat Keterangan Hasil US/M (SKHUS/M) ke satuan
pendidikan penyelenggara melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
q. mencetak dan
mendistribusikan blangko ijazah ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
r. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
s. membuat laporan
pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
1. Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat
Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor
Kementerian
Agama.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
mempunyai tugas dan kewenangan:
a. Merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di wilayahnya;
b. Mengoordinasikan dan
menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Dewan
Pendidikan, DPRD, Pemerintah Daerah, media
massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. melakukan pendataan dan
menetapkan calon peserta US/M;
d. menetapkan satuan pendidikan pelaksana US/M dengan prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi data
satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M, sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan
pendidikan penyelenggara;
2) menetapkan satuan
pendidikan penyelenggara US/M dan satuan pendidikan
yang bergabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
3) menetapkan penanggung
jawab penyelenggaraan US/M pada satuan pendidikan;
4) menyampaikan surat
keputusan tersebut butir (2) dan (3) ke satuan pendidikan penyelenggara
US/M.
e. mengelola data peserta
US/M serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi
Tetap (DNT);
f. mengirimkan DNS ke Satuan
Pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Satuan
Pendidikan;
h. mendistribusikan Permen,
POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian serta Juknis
US/M yang ditetapkan Pemerintah Provinsi ke Satuan Pendidikan;
i. mengusulkan calon
penulis soal US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama;
j. mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan;
k. menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan US/M;
l. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
m. membentuk tim pemindai LJUS/M;
n. melakukan pemindaian
LJUS/M;
o. mengirimkan hasil
pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
p. menerima DKHUS/M dan SKHUS/M
dari
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan mengirimkannya ke satuan pendidikan;
q. melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan
menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Penyelenggara Tingkat Kecamatan
Penyelenggara Tingkat Kecamatan tidak diatur dalam
POS US/M, tetapi dapat dibentuk apabila diperlukan. Penyelenggara Tingkat
Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan terdiri
dari unsur Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD,
Pengawas Sekolah TK-SD/Pengawas SD, Pengawas Pendais dan KKKS/KKM.
Penyelenggara US/M Tingkat
Kecamatan mempunyai
tugas dan kewenangan:
1. Mengkoordinasikan,
merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan ujian yang jujur di wilayah
kecamatan yang bersangkutan;
2. Mendistribusikan Permendikbud tentang US/M, SKL/Kisi-kisi, POS US/M, dan Juknis US/M ke
sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
3. Mendata dan mengusulkan
sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/ madrasah yang menggabung
untuk SD, MI dan SDLB sesuai dengan kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
4. Menghimpun data calon peserta
ujian dari tiap SD/MI untuk dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
5. Mengirimkan DNS ke SD/MI
dan menghimpun serta mengembalikan hasil koreksinya ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
6. Mengatur penugasan
pengawas ruang ujian secara silang antar sekolah atau antar madrasah dalam
kecamatan yang bersangkutan;
7. Menerima bahan ujian dari
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota kemudian memilah/mengemas per mata
pelajaran per sekolah/madrasah serta menjaga keamanannya sebelum didistribusikan
ke sekolah/madrasah;
8. Mendistribusikan bahan
ujian ke SD/MI penyelenggara ujian setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan
ujian.
9. Menghimpun lembar jawaban
hasil ujian untuk dikirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota setiap
hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian;
10. Menerima DKHUS/M dan SKHUS/M
dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama dan mengirimkannya
ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
11. Mendistribusikan blanko
ijazah ke sekolah penyelenggara ujian;
12. Melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan ujian di kecamatan;
13. Membuat laporan
pelaksanaan ujian di kecamatan dan menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan
US/M;
2. Bagi setiap Satuan Pendidikan
yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat
bergabung dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
3. Pimpinan Satuan Pendidikan
menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan yang
terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau
Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung;
4. Satuan
Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang
kisi-kisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki
fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
5. Setiap
Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal
selain mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian;
6. Satuan
Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. merencanakan
dan menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkanPermendan
POS US/M;
b. melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta
US/M,orang tua, dan komite sekolah;
c. mengusulkan
calon penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun
dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan
Kementerian;
e. melakukan
pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil
bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M
Kabupaten/Kota;
h. memeriksa
dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga
keamanan pelaksanaanUS/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan
dilem/dilak dan telah ditandatangani
oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan
penyelenggara US/M;
m. mengumpulkan
bahan US/M serta
mengirimkannya ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama;
n. menerima
DKHUS/M dari
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUS/M kepada peserta US/M;
p. menyampaikan
laporan pelaksanaan US/M kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama.
7. Status
akreditasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan
kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah penyelenggara US/M, serta
dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
b. SD/MI Negeri dan Swasta
yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara US/M,
tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
c. SD/MI Negeri dan Swasta
yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta
penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari
sekolah/madrasah lain;
d. SD/MI Negeri dan Swasta
yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara US/M sepanjang
memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara US/M
tingkat kabupaten/kota.
8. Berkenaan dengan pelaksanaan US/M diluar ketentuan yang
diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Menyusun perangkat soal
US/M (teori dan praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan standar
kompetensi lulusan yang telah ditetapkan;
b. Menggandakan naskah soal
dan perangkat lain yang diperlukan
seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
c. Mengatur pelaksanaan dan
pengawasan US/M di Sekolah;
d. Memeriksa hasil pekerjaan
peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian
Sekolah;
e. Menetapkan
kelulusan peserta US/M;
f. melaporkan
pelaksanaan US/M kepada pejabat yang berwenang.
III. BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA
DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan
Kisi-Kisi Soal
Kementerian
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari
setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal
US/Mdengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi
kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan
pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal
US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.
B. Penyiapan
Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima
persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan
memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.
2. Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh
lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh
Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan
paketsoal US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen)
paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan
menata perwajahan (layout) paket soal,
dapat
melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
3. Jumlah butir soal dan
alokasi waktu US/M sebagai berikut:
a. SD/MI
dan SDLB
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120
menit
|
b. Program
Paket A/Ula
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
|
50
|
120 menit
|
5.
|
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
|
50
|
120 menit
|
4. Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soalUS/M sebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam bentuk softcopy kepada Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian
jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya
ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
5. Paket soal untuk US/M
SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M
utama, paket
soal susulan, dan paket soal cadangan.
6. Paket soal untuk US/M
Program Paket A/Ula terdiri atas paket soal US/M untuk periode Mei dan paket soal US/M untuk periode Juli.
C. Penggandaan dan
Pendistribusian Bahan
1. Penggandaan dan pendistribusian
paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang
ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pelaksanaan
pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan
dan pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket soal US/M
menjadi tanggung jawab Pemerintah
Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M
dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan
pendistribusian bahan US/M serta
pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis
penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
IV. BAHAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS
US/M DAN KISI-KISINYA TIDAK DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
1. Penyiapan Bahan Ujian
Sekolah (US) Selain yang diatur dalam POS
Penyiapan
bahan Ujian Sekolah (US) disesuaikan dengan Petunjuk Teknis yang disusun
sekolah; dengan tidak bermaksud untuk mengintervensi kewenangan
sekolah. Sebagai
contoh bahan acuan dapat digunakan beberapa prosedur seperti berikut ini:
a. Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-kisi
Spesifikasi soal atau
kisi-kisi Ujian Sekolah dapat disusun oleh
masing-masing sekolah/ madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di
SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang
bersangkutan.
Spesifikasi soal Ujian Sekolah mengacu pada SI
dan SKL mata pelajaran yang sesuai
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar Kompetensi
Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata
pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah/madrasah, dirumuskan oleh
sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.
b. Jumlah Soal dan Alokasi
Waktu
Jumlah soal dan alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam
POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dapat diatur
oleh sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik
kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing.
Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi
waktu sebagai berikut:
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian
Sekolah SD/MI yang
tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
(PG)
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Pendidikan
Agama
|
40
|
90 menit
|
2.
|
Pend. Kewarganegaraan
|
40
|
90 menit
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
4.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
5.
|
IPA
|
40
|
120 menit
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
40
|
90 menit
|
7.
|
Bahasa Sunda
|
40
|
90 menit
|
Keterangan :
i. Ujian
Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
ii. Untuk
mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih
lanjut oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
c. Penyusunan Naskah Soal US/M yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
1) Penyusunan naskah soal dan perangkatnya
dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok
sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan/berlaku.
2) Tim Penyusun perangkat naskah soal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b) mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan
naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian
pendidikan;
c) memiliki sikap dan perilaku jujur, bertanggung
jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3) Penyiapan bahan ujian sekolah meliputi : (1)
penyusunan kisi-kisi, (2) penyusunan
naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master
copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
4) Perangkat naskah soal terdiri dari : (1) naskah
soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) pedoman penilaian, dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan
berita acara.
5) Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal
untuk ujian utama dan ujian susulan.
6) Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times
New Roman ukuran font 12 (standar).
d. Penggandaan Naskah Soal
1) Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis
kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
2) Naskah soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah
disiapkan dengan ketentuan:
a) Sampul/amplop soal dibuat dari kertas sampul yang tidak
mudah rusak/robek dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
b) Pada sampul soal diberi label :
Ø
Mata Pelajaran
Ø Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah
(sesuai Jadwal)
Ø
Jam ke
Ø
Waktu yang disediakan
Ø
Nomor Ruang
Ø
Isi :
… Exp. Naskah soal
…
Lembar Jawaban
3 (dua) lembar Berita Acara Penyelenggaraan
3 (dua) lembar Daftar Hadir
3 (dua) lembar Daftar Nilai
3) Jumlah lembar soal dan lembar jawaban per mata
pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan dengan jumlah peserta
setiap ruang.
4) Lembar soal praktik
dan petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri sesuai keperluan.
5) Kunci jawaban
dimasukkan kedalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah dan diserahkan
kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
6) Penyampulan untuk
ujian susulan dibuat terpisah.
7) Naskah soal
disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
e. Mata
Pelajaran yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang
diajarkan sampai dengan kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di
sekolah/madrasah. Ujian dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang
Kemendikbud adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian
Sekolah/Madrasah (US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh Balitbang
Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan
IPA. Jenis penilaian untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada
tabel berikut:
Daftar Mata Pelajaran yang
Diujikandalam US/M
Tahun Pelajaran2013/2014
No.
|
Mata
Pelajaran
|
US/M
|
Ket
|
|
Praktik
|
Tertulis
|
|||
1.
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
|
|
2.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
-
|
V
|
|
3.
|
Bahasa Indonesia *)
|
V
|
V
|
|
4.
|
Matematika*)
|
-
|
V
|
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam *)
|
V
|
V
|
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
V
|
|
7.
|
Seni Budaya dan Keterampilan
|
V
|
-
|
|
8.
|
Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan
|
V
|
-
|
|
9.
|
Muatan Lokal :
Bahasa Sunda **)
Pilihan
**)
|
V
|
V
|
Catatan:
i. Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan
di SD/MI
ii. *) US/M diatur oleh POS yang diterbitkan Balitbang Kemdikbud kecuali
Ujian Praktik
iii. **)
Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Wajibdan Pilihan dilaksanakan
melalui ujian tertulis
dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Khusus
untuk penilaian Mata
Pelajaran Muatan Lokal dan mata
pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah
masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang
disusunnya. Penilaian dapat dilakukan
melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan
mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata
pelajaran yang bersangkutan.
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal pelaksanaan US/M Tahun
Pelajaran 2013/2014sebagai berikut:
1. US/M SD/MI dan SDLB
No.
|
Ujian
|
Hari dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
1.
|
US/M
|
Senin,19 Mei 2014
|
08.00–
10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
US/MSusulan
|
Senin, 2 Juni 2014
|
|||
2.
|
US/M
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
US/M
Susulan
|
Selasa, 3 Juni 2014
|
|||
3.
|
US/M
|
Rabu, 21 Mei 2014
|
08.00
– 10.00
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
US/M
Susulan
|
Rabu, 4 Juni 2014
|
2. US/M Program Paket A/Ula
No.
|
Periode
US/M
|
Hari dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
1.
|
Mei
|
Senin, 19 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Bahasa
Indonesia
|
Juli
|
Selasa, 1
Juli 2014
|
16.00 – 18.00
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
(PKn)
|
|
2.
|
Mei
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Matematika
|
Juli
|
Rabu, 2 Juli 2014
|
16.00 – 18.00
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
|
|
3.
|
Mei
|
Rabu, 21 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
Juli
|
Kamis, 3Juli 2014
|
3. US/M untuk
mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu
yang sama.
a. Alternatif Jadwal Ujian
Sekolah
1) Ujian Tertulis
Ujian Sekolah
dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan mencakup semua mata pelajaran yang
diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masing-masing
sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai
berikut:
Jadwal
Ujian Sekolah/Madrasah
Tahun
Pelajaran 2013/2014
NO.
|
HARI
DAN TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
1.
|
US/M
UTAMA :
Kamis,
22 Mei 2014
|
07.30
– 09.00
|
Pendidikan Agama
|
US/M
Susulan :
Senin,
2 Juni 2014
|
09.30
– 11.00
|
Pend.
Kewarganegaraan
|
|
2.
|
US/M
Utama :
Jum’at, 23 Mei 2014
|
07.30
– 09.00
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
US/M
Susulan:
Selasa,
3 Juni 2014
|
09.30 – 11.00
|
Bahasa Sunda
|
|
3.
|
US/M
Utama :
Sabtu,
24Mei 2014
|
07.30
– 09.00
|
Muatan
Lokal Wajib
|
US/M
Susulan :
Rabu,
4 Juni 2014
|
09.30 – 11.00
|
Muatan
Lokal Pilihan
|
Catatan: Waktu US/M bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dapat
ditambah maksimal 20%
2) Ujian Praktik
Ujian praktik dilaksanakan sebelum
dan/atau sesudah US/M. Jadwal ujian praktik
diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah dengan memanfaatkan hari-hari kosong pada minggu yang sama dengan
jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari-hari lain sebelum/sesudah jadwal
pelaksanaan ujian sekolah tertulis sesuai dengan Petunjuk Teknis yang disusun
satuan pendidikan.
B. Ruang Pelaksanaan Ujian
Satuan
Pendidikan Penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1. RuangUS/M
yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2. Setiap ruang
US/M ditempel pengumuman
yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN
PESERTA US/M DAN PENGAWAS”
3. Setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. setiap
meja dalam ruang US/Mdiberi nomor peserta US/M;
5. setiap
ruangUS/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan
bahan untuk lak/lem;
6. gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar
dikeluarkan dari ruang
US/M;
7. tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain
minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat gambar contoh denah ruang US/M);
Contoh denah ruang US/M
Contoh denah ruang US/M
C. Pengawas Ruang:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di
Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
2. Pengawas
Ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta
bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas
Ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
Pengawas Ruang US/M dan
pakta integritas
serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai di lokasi Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M.
4. Pengawas
Ruang US/M
tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan
peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Penempatan
Pengawas Ruang US/M dilakukan
oleh Pemerintahan
Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem
silang murni antar satuan pendidikan dalam satu
kecamatan.
6. Setiap
ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
7. Apabila jumlah pengawas dari Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M tidak
mencukupi dapat dilakukan silang murni
antar satuan pendidikan.
D. Tata Tertib Pengawas
Ruang
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum
US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
b. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara US/M
c. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Paket SoalUS/M, LJUS/M, Amplop LJU S/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara
Pelaksanaan US/M.
d. Sekolah dapat menyediakan
guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang US/M kecuali
alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M
menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama,
tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi
identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket
soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas
meja peserta US/M dalam
posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah tanda waktu
mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap
disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M
selesai.
l. Selama US/M berlangsung, Pengawas
Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan
dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain
yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas Ruang mencatat
setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita
Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada
peserta US/M
bahwa waktu
tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
Pengawas mengumpulkan LJU S/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas
menghitung jumlah LJU S/M
sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJU S/M dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ US/M disertai dengan Daftar
Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan
dilak serta ditandatangani oleh Pengawas RuangUS/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas Ruang US/M
menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian
selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi
LJU S/M yang sudah dilak serta
Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M Satuan Pendidikan.
E. Tata Terib Peserta
1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang membawa alat
komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
ke dalam ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa alat tulis berupa
pensil 2B, penghapus, penggaris, dan
bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8. Peserta US/M yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJU S/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya
berulang kali.
10. Peserta US/M yang memperoleh Paket
Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
F. Pengawasan Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang
Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak
diatur oleh Kementerian:
a. Pengawasan
pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang
ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
b. Pengawas US
adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
c. Pengawasan dapat dilakukan
dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah penyelenggara ujian, atau
silang antar guru kelas/mata pelajaran, tetapi bukan guru kelas VI.
d. Setiap ruang diawasi oleh satu orang
pengawas ujian.
e. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping
bagi PDBK, selain pengawas ruang;
f. Prosedur
pengawasan dan tata tertib pengawas mengacu pada POS US/M yang diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD.
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
1. Penanggung jawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikan mengumpulkan
amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh Pengawas
Ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggung jawab penyelenggaraan US/M Satuan Pendidikan mengirimkan
LJUS/M ke Pemerintah
Kabupaten/Kota.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota memeriksa
kesesuaian berkas LJU S/M dengan
peserta US/M
dari setiap
Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
mengelompokkan LJU S/M
per mata pelajaran per Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
B. Pengolahan Hasil
1. Tim Pemindaian LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota
memindai LJUS/M.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. Pengiriman hasil
pemindaian LJU S/M
dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke
Pemerintah Provinsi paling lambat dua
minggu setelah pelaksanaan US/M.
4. Pemerintah Provinsi
melakukan penskoran hasil US/M.
5. Hasil penskoran US/M
dicantumkan dalam DKHUS/M dan SKHUS/M.
6. Pemerintah Provinsi
mencetak DKHUS/M dan SKHUS/M.
7. DKHUS/M dan SKHUS/M
dikirim kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
8. Pemerintah Provinsi
mengirim hasil skoring US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
9. Pemerintah Kabupaten/Kota
mengirim hasil skoring US/M ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari US/M paling lambat
empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
10. Pemerintah Provinsi
mengirimkan hasil pemindaian US/M
dan hasil
skoring kepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasilUS/M dengan disertai Berita Acara.
11. Pengiriman hasil US/M
oleh Pemerintah
Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah
pelaksanaan US/M.
C. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil US/M untuk Mata pelajaran
yang Tidak Diatur dalam POS US/M
yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya
tidak diatur oleh Kementerian
1. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil
ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru,
dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan ujian
tertulis dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala
sekolah penyelenggara.
b. Penilaian
dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada kunci jawaban dan pedoman
penilaian setiap mata pelajaran.
c. Pemeriksaan hasil
ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor. Nilai akhir merupakan
rata-rata nilai dari keduanya. Jika terjadi perbedaan nilai 2,00 atau lebih,
maka diperlukan korektor ketiga, dan nilai akhir adalah nilai rata-rata dari
ketiganya.
d. Penilaian hasil
ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan.
2. Daftar
Nilai Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD
a. Daftar nilai ujian sekolah diterbitkan dan
ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
b. Daftar nilai ujian sekolah diisi oleh panitia
berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan
rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
VII. KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN
DARI SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan US/M
1. Peserta didik dinyatakan
lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat
pendidik berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata mata pelajaran US/M.
3. Khusus mengenai
pengolahan nilai akhir, tidak dalam POS yang diterbitkan oleh Balitbang
Kemdikbud. Berdasarkan kesepakatan hasil Rakornas Sosialisasi Kebijakan
Penilaian SD yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan SD, maka pengolahan dan
penetapan nilai akir raport dapat diperoleh dengan cara menghitung rata-rata
gabugan nilai US/M dan nilai rata-rata raport semester 7, 8, 9. 10, dan 11 (semester 1 dan 2 di kelas 4, semester 1
dan 2 di kelas 5, dan semester 1 kelas 6) dengan pembobotan
30 % untuk nilai US/M dan 70 % untuk
nilai rata-rata raport.
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui
rapat pendidik setelah:
a. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan
lokal; dan
c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program
pembelajaran dari semester1 kelas I
sampai semester 2 kelas VI.
3. Kriteria peserta didik memperoleh
nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan
oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
C. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman
kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan tanggal 14
Juni 2014.
VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN
A. Pemantauan dan
Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US/M
dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan
US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Pelaporan US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan
hasil US/M.
3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US/M tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
4. Kementerian memetakan hasil US/M mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal pada
setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata
nilai US/M, dan statistik deskriptif.
C. Tanggal Penting yang diatur dalam POS:
No
|
Uraian
Kegiatan
|
Waktu
|
A
|
DATA PESERTA
|
|
1
|
Sekolah yang belum memiliki kode
sekolah, selesai berkoordinasi dengan Dinas Provinsi
|
2
Januari 2014
|
2
|
Satuan pendidikan menyerahkan data
peserta ke Kabupaten/Kota berdasarkan aplikasi tahun 2012/2013
|
6
Januari 2014
|
3
|
Kabupaten/Kota merekapitulasi entry data peserta
|
13
Januari 2014
|
4
|
Provinsi mengirimkan Daftar Nominasi
Sementara (DNS) ke Kabupaten/Kota
|
3
Februari 2014
|
5
|
Kabupaten/Kota mencetak dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan untuk
validasi
|
10
Februari 2014
|
6
|
Satuan pendidikan mengirimkan hasil
validasi ke Kabupaten/Kota
|
24
Februari 2014
|
7
|
Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirim
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Pemerintah melalui Provinsi
|
3 Maret
2014
|
8
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar
Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
|
7 Maret
2014
|
9
|
Satuan Pendidikan mencetak Kartu Peserta
US/M
|
24 Maret
2014
|
B
|
BAHAN US/M
|
|
1
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan
mengirim ke Provinsi
|
9
Desember 2013
|
2
|
Kab/Kota mengusulkan Tim Penyusunan soal
US/M 2013/2014
|
3 Maret
2014
|
3
|
Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke
Provinsi
|
14 Maret
2014
|
4
|
Provinsi menyusun, merakit, dan
menetapkan 75% soal US/M
|
11-17
Maret 2014
|
C
|
PENGGANDAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
|
|
1
|
Provinsi menyelenggarakan proses
pelelangan penggandaan bahan US/M
|
3 Maret
2014
|
2
|
Provinsi menyelesaikan finalisasi data
dan master untuk digandakan
|
24 Maret
2014
|
3
|
Provinsi selesai menggandakan bahan
US/M, SKHUS/M, Ijazah
|
Minggu
ke 1 Mei 2014
|
4
|
Provinsi mendistribusikan bahan US/M,
SKHUS/M, Ijazah ke Kabupaten/Kota
|
Minggu
ke I s.d. Minggu ke II Mei 2014
|
5
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan
US/M ke satuan pendidikan atau titik akhir
|
Minggu
ke II Mei 2014
|
6
|
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M
di titik akhir
|
19-21
Mei 2014
26-30Mei
2014
|
7
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan SKHUS/M
dan Ijazah
|
Mei-Juni
2014
|
D
|
PEMINDAIAN DAN PENSKORAN
|
|
1
|
Pemindaian LJUS/M di Kabupaten Kota
selesai
|
19-31Mei
2014
|
2
|
Penskoran di Provinsi selesai
|
10 Juni
2014
|
3
|
Pengiriman hasil penilaian ke satuan
pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan ke Pemerintah
|
14 Juni
2014
|
4
|
Pengumuman Hasil US/M
|
Minggu
ke III Juni
|
E
|
PERANGKAT PERATURAN
|
|
1
|
Provinsi menerima Permen dan draft POS
US/M
|
12
Desember 2013
|
2
|
Provinsi menerima POS US/M
|
25
Januari 2014
|
3
|
Provinsi menetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan US/M
|
30
Januari 2014
|
4
|
Kabupaten/Kota menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan US/M
|
10
Februari 2014
|
5
|
Satuan pendidikan menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan US/M
|
17
Februari 2014
|
F
|
PENGANGGARAN
|
|
1
|
Pemerintah daerah menyusun rencana
anggaran
|
31
Desember 2013
|
2
|
Pemerintah Daerah menetapkan anggaran
US/M melalui APBD
|
31
Desember 2013
|
Berdasarkan analisis peluang/ketersediaan
waktu, kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan serta pertimbangan tingkat
ketercapaian maupun keterlaksanaan berbagai program terkait dengan
penyelenggaraan US/M di Jawa Barat maka disusun JADWAL KEGIATAN US/M PADA SD/MI/SDLB DAN PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN
2013/2014 seperti yang tercantum pada poin X.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Komponen Biaya Penyelenggaraan:
1. Komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di Kementerian, Atase
pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan
US/M menjadi
tanggung jawab Kementerian, Atase
pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan.
B. Komponen Biaya penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1. Penyusunan Permen
dan POS
US/M;
2. sosialisasi US/M
kepadaPemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. penyusunan, penggandaan,
dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M;
4. penyiapan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5. pemantauan pelaksanaan US/M;
6. rapat koordinasi dan
sosialisasi kebijakan US/M;
7. analisis hasil US/M,
pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;dan
8. pemetaan dan publikasi hasil US/M.
C. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama:
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M;
2. penggandaan dan
pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen)
paket soal yang kisi-kisinya berasal dari Kementerian;
4. pelatihan dan pendampingan dalam kegiatan perakitan
75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan 25% (dua puluh lima persen)
dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan dari Kementerian;
5. pengadaan aplikasi
pendataan peserta;
6. penggandaan,
pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M, serta
pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. penskoran hasil US/M;
8. operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9. pengiriman hasil
penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan
pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M
ke Satuan
Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
11. pencetakan dan
pendistribusian blangko ijazah ke Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
12. pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan US/M;dan
13. penyusunan dan pengiriman laporan US/M ke Kementerian.
D. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di Kabupaten/Kota;
2. pendistribusian Permen,
POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3. pencetakan dan
pendistribusian blanko pendataan calon peserta US/M ke Satuan Pendidikan;
4. pengelolaan data peserta
US/M;
5. pencetakan kartu peserta
US/M;
6. operasional pelaksanaan
US/M termasuk pengamanannya;
7. pemindaian LJUS/M;
8. pengiriman hasil
pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. pengiriman DKHUS/M,
SKHUS/M dan blanko ijazah kepada Satuan pendidikan;
10. pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan US/M; dan
11. penyusunan dan pengiriman
laporan ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama;
2. pelaksanaan sosialisasi
pelaksanaan US/M;
3. penyusunan, perakitan, dan penetapan 100% (seratus
persen) paket soal yang kisi-kisinya selain dari Kementerian (Mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS);
4. pengambilan bahan US/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman LJUS/M ke
Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional penyelenggaraan US/M termasuk
pengamanannya;
7. pencetakan kartu pengawas US/M;
8. pengawasan pelaksanaan
US/M di Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M; dan
9. penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
I X. SANKSI
A. Peserta US/M yang melanggar
tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang
US/M maupun Penanggung jawab penyelenggaraan
US/M;
B. Pengawas Ruang US/M yang
melanggar tata tertib akan diberikan
peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
C. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar
ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita
Acara.
X. JADWAL KEGIATANUS/M
JADWAL KEGIATAN
UJIAN
SEKOLAH MADRASAH PADA SD/MI/SDLB/PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Sosialisasi Permen Dikbud dan POS US/M
|
Januari 2014
|
2.
|
Pendataan
calon peserta ujian di masing-masing SD/MI
|
Januari–
Februari 2014
|
3.
|
Pengiriman
data Nilai Rapor Siswa
|
Februari 2014
|
4.
|
Pengolahan
data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi
Sementara (DNS)
|
Februari – 18 Maret 2014
|
5.
|
Masa koreksi
DNS (DNS diserahkanke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai
diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT)
|
Paling lambat 25 Maret 2014
|
6.
|
Pendataan dan
penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggara US/M di kabupaten/kota
|
Maret 2014
|
7.
|
Pengiriman
data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari
kabupaten/kota ke provinsi
|
Paling lambat Tanggal 31 Maret 2014
|
8.
|
Latihan
pelaksanaan US/M bagi calon peserta US/M
|
Februari – Awal
April 2014
|
9.
|
Penyusunan
soal US/M di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota
|
Februari
– paling lambat awal Maret 2014
|
10.
|
Pencetakan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M)
|
April–
palinglambat 8 Mei 2014
|
11.
|
Pendistribusian
DNT dan KPUS/M ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan
|
Paling lambat 14Mei 2014
|
12.
|
Penempelan
foto, penandatanganan, penyetempelan KPUS/M di SD/MI dan penyerahannya kepada
peserta ujian
|
15 – 17 Mei 2014
|
13.
|
Penyiapan
bahan ujian sekolah oleh sekolah untuk Mata Pelajaran yang tidak diatur dalam
POS meliputi:
a.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) US
b.
Penyusunan kisi-kisi
c.
Penulisan soal dan perangkatnya
d.
Penelaahan dan revisi soal
e.
Perakitan
perangkat tes dan penyiapan master copy
f.
Penggandaan
naskah/perangkat soal
|
April – 12Mei 2014
|
14.
|
Penggandaan
dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban US/M di provinsi
|
28 April – 8
Mei 2014
|
15.
|
Serahterima
naskah soal US/M dari percetakan kepada panitia provinsi
|
10 Mei -16 Mei 2014
|
16.
|
Serahterima
naskah soal US/M dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota
|
17- 18 Mei 2014
|
17.
|
Pendistribusian
naskah soal US/M dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan
|
18 – 20Mei 2014
(utama)
25-29 Mei 2014 (susulan)
|
18.
|
Pendistribusian
naskah soal US/M dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal
US/M)
|
19–21 Mei 2014
(utama)
26–30 Mei 2014 (susulan)
|
XI. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk
teknis penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri
Ditetapkan
di Bandung
Pada
tanggal Januari 2014
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA BARAT
PROF. DR. H. MOH. WAHYUDIN ZARKASYI, CPA
Pembina Utama Madya
NIP.
195708071986011001
No comments:
Post a Comment