PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. PENGERTIAN
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan
proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun
1979.
2. MANFAAT
Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
a. Untuk menentukan training
b. Untuk menentukan standar penggajian
c. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
d. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan
e. Meningkatkan motivasi pegawai
f. Menghindari pilih kasih
g. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang
3. BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA
a. Hallo effect yaitu pendapat
pribadi penilai tentang karyawannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran
prestasi kerja.
b. Central tendency yaitu
penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari
penilaian yang bersifat ekstrim;
c. Leniency bias, yaitu
kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi
pelaksanaan kerja para karyawannya;
d. Strickness bias, yaitu
kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi
pelaksanaan kerja para karyawannya
e. Recency effect (kesan
terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk,
cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.
PERMASALAHAN EMPIRIK
1. Kenyataan empiric menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan
PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif,
tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS
2. DP3-PNS secara substantive tidak dapat digunakan sebagai penilaian
dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi
PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan
PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
3. PenilaianDP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian
(personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter
individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus
pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result)
dan pengembangan pemanfaatan potensi.
4. Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga
kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
5. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung
terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata
baik untuk menghindari nilai amat
baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak
untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang.
6. Atasan langsung sebagai
pejabat penilai, hanya sekedar
menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak
lanjut penilaian.
7. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil
penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksanakan proses penilaian.
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979
1. Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain
mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja.
2. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan
apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai
antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman
sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman
berat.
3. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.
4. Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.
4. Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.
5. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran
Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan
penilaian perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri
dari dua unsur :
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja
Bobot nilai unsur SKP sebesar 60%
dan perilaku kerja sebesar 40%
Penilaian SKP meliputi
aspek-aspek sbb:
a. Kuantitas;
b. Kualitas;
c. Waktu; dan/atau
d. Biaya.
Penilaian perlaku kerja meliputi:
a. Orientasi Pelayanan;
b. Integritas;
c. Komitmen;
d. Disiplin;
e. Kerjasama; dan
f. Kepemimpinan.
6. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja.
7. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat obyektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Sasaran Kerja Pegawai Negeri
Sipil (SKP)
~ Setiap
PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai
dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan
tata kerja organisasi.
~ SKP
disusun dan ditetapkan sebagai rencana
operasional pelaksanaan tugas
jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
~ SKP
yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
~ SKP ditetapkan setiap tahun
pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian
prestasi kerja.
UNSUR-UNSUR SKP
Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang
dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas,
tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan
tata kerja organisasi.
Angka Kredit
Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan
karier dan jabatannya.
Target
Setiap pelaksanaan
kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan
target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja,
baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya
Tugas Tambahan
Selain melakukan
kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas
tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas
tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai
sebagai bagian dari capaian SKP.
Kreatifitas
PNS yang telah
menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi
organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari
capaian SKP
CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP
a. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
b. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
c. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP
dengan Penilaian Perilaku Kerja
d. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
1) 91 keatas : sangat baik
2) 76 – 90 : baik
3) 61 – 75 : cukup
4) 51 – 60 : kurang
5) 50 kebawah : buruk
e. Penilaian SKP dapat lebih dari 100
f. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
g. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
PEJABAT PENILAI, ATASAN
PENILAI DAN PELAKSANAAN PENILAIAN
a. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS
dilingkungannya.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan
pejabat penilai yang tertinggi.
c. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya.
d. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari
tahun berikutnya.
e. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS
ybs.
f. Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani
dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari.
g. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian,
maka hasil tsb dianggap sah.
h. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari.
i. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil
penilaian prestasi kerja.
j. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan
pejabat penilai.
KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
a. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya
dapat diajukan ke atasan
pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari.
b. Atasan pejabat penilai meminta
penjelasan kepada Pejabat
penilai dan PNS ybs
c. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil
penilaian prestasi kerja dan bersifat final
TINDAK LANJUT
Pejabat penilai
memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang
dinilai
KETENTUAN LAIN
a. PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja
dilakukan oleh pimpinan instansi
ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja
b. PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari
jabatan organiknya tidak
dilakukan penilaian prestasi
kerja
c. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam
negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik
yang diberikan pimpinan
perguruan tinggi atau sekolah ybs
d. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian
prestasi akademik yang diberikan Kepala
Perwakilan RI di negara ybs.
e. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja.
Penilaian prestasi kerja
bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan
swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat
bekerja.
sumber: bahan paparan
sosialisasi SKP BKN Kanreg III Bandung
No comments:
Post a Comment