Pembebasan
Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima)
angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila
telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.
(3) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi
pidana percobaan.
(4) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun.
(5) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat
diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan
menggunakan angka kredit terakhir yang dirniliki dan dapat ditambah angka
kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan
sementara.
Pembebasan
Sementara
Pasal
35, Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 masing -masing menyatakan:
Ayat 1:
Pengawas Sekolah Muda, Pangkat
Penata golongan ruang III/C sampai Pengawas Sekolah Utama, Pangkat Pembina
Utama Madya, golongan IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya setelah 5
(lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatan pengawasnya lebih
rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
Ayat 2:
Pengawas Sekolah Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c sampai Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setelah 5
(lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang akan
mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Ayat 3:
Pengawas Sekolah Muda pangkat Penata
golongan III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima)
tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang pernah
mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Ayat 4:
Pengawas Sekolah Utama pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
sedikitnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
Ayat 5:
Pembebasan
Sementara bagi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat, 1, 2, 3, 4 didahului
dengan peringatan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Ayat 6:
Peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat 5 dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan
sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
Ayat 7:
Selain pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4, Pengawas Sekolah dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun atau transfer dalam penurunan jabatan setingkat
lebih rendah;
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti
di luar tanggungan Negara;
e. melaksanakan
tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Ayat 8;
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dmaksud pada ayat, 1, 2, 3, 4 dan ayat 7 huruf a dalam
menjalani hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokok dan dievaluasi serta
ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 49.
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Selanjutnya dijelaskan bahwa:
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 143 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pada
Lampiran Romawi XII atau mungkin Romawi XIII (karena setelah Romawi XII
kemudian muncul Romawi XII lagi barangkali yang dimaksud Romawi XIII) huruf B
tentang pembebasan sementara: Pengawas Sekolah dapat dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila:
1. Pengawas Sekolah Muda pangkat Pembina, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak
dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
bagi Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari Departemen yang
setara dengan pangkat yang dimiliki.
2. Peringatan tentang Pembebasan Sementara
dilakukan 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan
sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh dalam lampiran.
3. Bila mencermati ketentuan sesuai dengan
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN maka Pembebasan Sementara
Departemen Fungsional Pengawas bagi Pengawas Sekolah yang sudah 5
(lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, khusus diperuntukkan bagi:
a. Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah
dari jabatan yang setara sesuai pangkat yang dimiliki.
b. Bagi Pengawas Sekolah yang akan mendapatkan
kenaikan pangkat pertama sejak yang bersangkutan diangkat dalam
jabatan terakhir.
c. Bagi Pengawas Sekolah yang pernah mendapatkan
kenaikan pangkat, sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina IV/e
yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit sedikitnya 25 (dua puluh
lima) dari kegiatan pokok.
Pengangkatan Kembali
1. Bila telah mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan.
2. Pengawas yang dibebaskan sementara karena dijatuhi
hukuman disiplin sedang dan berat, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional
pengawas paling kurang 1 tahun setelah pembebasan sementara.
3. Bila keputusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi
pidana percobaan.
4. Bila berusia paling tinggi 55 tahun.
5. Bila
telah selesai menjalani pembebasan sementara karena tugas belajar lebih dari 6
bulan dapat diangkat kembali.
Pembebasan Sementara
Pengawas Sekolah dapat dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
1. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam
jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari
jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
2. Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit dari kegiatan tugas pokok.
3. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e didahului
dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
4. Peringatan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
waktu pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum pada Format VIII.
5. Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada Nomor 1
s.d 2 Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan
keempat dan seterusnya, atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
6. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang dibebaskan
sementara dalam menjalani hukuman tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai
serta ditetapkan angka kreditnya.
7. Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan Pengawas
Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Format IX.
Pengangkatan Kembali
Pengawas Sekolah yang telah menjalani pemebebasan sementara dapat
diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila:
1. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
2. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun
setelah pembebasan sementara.
3. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah
atau dijatuhi pidana percobaan.
4. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara karena ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah, dapat diangkat kembali dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun.
5. Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
karena menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan
seterusnya, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
6. Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
7. Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah bagi pengawas
sekolah yang diberhentikan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah, menjalani cuti di luar tanggungan
negara (kecuali persalinan keempat dan seterusnya), atau tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh
selama pembebasan sementara.
8. Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas
Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format X.
sumber:
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment