Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Wednesday, June 15, 2016

Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas



Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.
(3) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(5) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dirniliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan sementara.


Pembebasan Sementara
Pasal 35, Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 masing -masing menyatakan:
Ayat 1:
Pengawas Sekolah Muda, Pangkat Penata golongan ruang III/C sampai Pengawas Sekolah Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya setelah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatan pengawasnya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki. 
Ayat 2:
Pengawas Sekolah Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setelah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Ayat 3:
Pengawas Sekolah Muda pangkat Penata golongan III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Ayat 4:
Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan sedikitnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
Ayat 5:
Pembebasan Sementara bagi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat, 1, 2, 3, 4 didahului dengan peringatan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Ayat 6:
Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
Ayat 7:
Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4, Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau transfer dalam penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Ayat 8;
Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dmaksud pada ayat, 1, 2, 3, 4 dan ayat 7 huruf a dalam menjalani hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokok dan dievaluasi serta ditetapkan angka kreditnya.

Pasal 49. 
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Selanjutnya dijelaskan bahwa:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 143 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pada Lampiran Romawi XII atau mungkin Romawi XIII (karena setelah Romawi XII kemudian muncul Romawi XII lagi barangkali yang dimaksud Romawi XIII) huruf B tentang pembebasan sementara: Pengawas Sekolah dapat dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: 
1. Pengawas Sekolah Muda pangkat Pembina, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari Departemen yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
2. Peringatan tentang Pembebasan Sementara dilakukan 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh dalam lampiran.
3. Bila mencermati ketentuan sesuai dengan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN maka Pembebasan Sementara Departemen Fungsional Pengawas bagi Pengawas Sekolah yang sudah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, khusus diperuntukkan bagi:
a. Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara sesuai pangkat yang dimiliki.
b. Bagi Pengawas Sekolah yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan terakhir.
c. Bagi Pengawas Sekolah yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat, sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina IV/e yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit sedikitnya 25 (dua puluh lima) dari kegiatan pokok.

Pengangkatan Kembali
1. Bila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. 
2. Pengawas yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional pengawas paling kurang 1 tahun setelah pembebasan sementara.
3. Bila keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
4. Bila berusia paling tinggi 55 tahun. 
5. Bila telah selesai menjalani pembebasan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 bulan dapat diangkat kembali.


Pembebasan Sementara
Pengawas Sekolah dapat dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
1. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
2. Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
3. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. 
4. Peringatan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format VIII.
5. Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 s.d 2 Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
6. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang dibebaskan sementara dalam menjalani hukuman tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.
7. Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Format IX.

Pengangkatan Kembali
Pengawas Sekolah yang telah menjalani pemebebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila:
1. Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d atau Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
2. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.
3. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
4. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
5. Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan seterusnya, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
6. Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
7. Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah bagi pengawas sekolah yang diberhentikan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah, menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali persalinan keempat dan seterusnya), atau tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan sementara.
8. Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Format X.

sumber:

Semoga Bermanfaat

No comments:

Post a Comment