Yth. Bpk/Ibu
Kepsek
Tahun Pelajaran
2016/2017 sudah mulai masuk penjaringan PPDB yang akan efektif di awal Tahun
Pelajaran sekitar tanggal 17 Juli 2016.
Sebagai bahan
referensi persiapan PPDB Tahun Pelajaran 2016/2017 sebaiknya pelajari file yang
disertakan berikut ini agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita
inginkan.
Dari beberapa
referensi yang ditemukan (Peraturan PPDB SD 2016 belum ditemukan) pada
prinsipnya PPDB di tingkat SD/MI sebagai berikut :
Seleksi
Calon Peserta Didik SD/MI :
1. Seleksi calon
peserta didik kelas I (satu) SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan/atau kriteria
lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah setelah mendapat pertimbangan
dari Komite Sekolah/Madrasah.
2. Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berupa seleksi akademik dan tidak
mensyaratkan telah mengikuti TK/RA.
Calon peserta didik
kelas I SD/MI harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
a. telah berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6
(enam) tahun dapat diterima sepanjang daya tampung memungkinkan;
c. telah berusia 5
(lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan
atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang
dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.