Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Tuesday, September 29, 2015

SOSIALISASI PUPNS VERSI AKU

temen2 pns/ops sebangsa dan setanah air,
saya memahami kegaulauan temen2 tentang pupns karena sampai saat ini kita belum mendapatkan sosialisasi yang lengkap tentang pupns dari dinas/instansi berwenang. sementara ancaman dari yang kita lihat/kita baca, jika pns tidak melakukan update data di e-pupns nantinya begini atau begitu dan tenggat waktu untuk pengerjaan harus selesai sampai tanggal sekian. dst,dst.

saya mencoba menerjemahkan (sendiri) tentang pupns dari apa yang saya baca, saya tanya, saya intip dari grup2 fb pupns kab/kota lain yang sudah lebih dahulu mendapat sosialisasi, saya coba, saya alami, dsb. mungkin saja pemahaman saya tentang pupns salah. saran saya sebaiknya cari info dari sumber resmi tentang pupns, minimal baca panduan user/pengguna untuk pupns yang sudah saya posting di grup fb kabupaten atau di situs resminya: http://www.bkn.go.id/.

saya mencoba membantu diri saya sendiri tentang pupns ini, kalo temen2 sempet baca dan berkenan, hendaknya ini digunakan sebagai bahan referensi saja dan bukan sebagai info utama/resmi. saya tidak akan bertanggungjawab apapun jika ternyata pemahaman saya ini keliru.

saya berpendapat, entry (masukkan) saja semua data yang ada ; data pokok kepegawaian, data riwayat : kepangkatanpendidikanjabatankeluarga, data sosial ekonomi (kesejahteraan) PNS, pendidikan anak, perumahan, lainnya (stakeholder PNS : BPJS, Bapertarum, KPE, dll) selama semua itu bisa di entry dan tersimpan. setelah selesai jangan lupa klik simpan. jika ada data yang sudah kita entry dan ternyata tidak diperlukan, gampang tinggal klik 'hapus' saja dan itu lebih efisien daripada kalo kita harus entry karena belum dikerjakan.

data yang sudah kita edit/isi dan tersimpan, sebaiknya dicek ulang untuk meyakinkan tidak ada yang salah ketik atau data tertinggal/belum sempat di entry. jika sudah yakin data kita tidak ada yang salah, kita tunggu informasi resmi dari pejabat berwenang tentang kebenaran informasi tentang pupns (cara mengisi, deadline/tenggat waktu, kirim data, dllnya).

kita juga dibikin galau oleh kabar yang simpang siur tentang deadline/tenggat waktu untuk entry/pengisian e-pupns dan pengiriman hasil entry, berikut adalah time schedule resmi dari ppt bkn copyright @2015 Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian yg sempat saya unduh : 




kalau melihat jadwal di atas, berarti kita masih punya waktu untuk mengerjakan e-pupns. tapi hendaknya tetap kita kerjakan sesegera mungkin dengan tidak mengabaikan ke-akurat-annya, saya lebih memilih data sudah selesai kita entry akhir oktober 2015 sehingga masih punya waktu untuk cek ulang hasil entry kita.


saya sarankan jangan dulu klik 'kirim' untuk jaga2 kalau masih ada data yang salah atau belum dimasukkan, karena ketika data kita sudah di 'kirim' akan muncul menu print dan akses login kita akan terkunci (data kita sudah tidak bisa diperbaiki lagi)

jika data kita sudah terlanjur di 'kirim' dan ternyata masih ada yang salah atau belum kita entry, bukan berarti sama sekali data tidak bisa diperbaiki, hanya saja prosedurnya lumayan ribet dan belum tentu bisa segera terrealisir (admin pupns melayani seluruh pns yang ada di dalam maupun di luar negeri).

prosedur yang harus kita tempuh adalah meminta penurunan status di helpdesk pupns: https://epupns.bkn.go.id/helpdesk/pilihJenisPermasalahan. setelah permohonan kita dikabulkan baru kita bisa login lagi untuk perbaikan/tambahan data yang tertinggal.
hanya saja masalahnya apakah permohonan kita bisa segera dikabulkan atau tidak, karena dari pengalaman saja permohonan yang pernah saya kirim ada yang sudah 2 minggu statusnya 'masih dalam proses'. lagi2 karena yang dilayani se indonesia.

berikut adalah bahan sosialisasi yang saya sampaikan di wilayah tanggungjawab saya versi saya sendiri;
























































untuk versi pptnya bisa diunduh gratis di sini atau di sini
dan silahkan di share jika dianggap membantu

sekian, terimakasih kalau dapat mencerahkan

salam

No comments:

Post a Comment