Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Wednesday, September 16, 2015

HASIL RAPAT KERJA MENPAN DENGAN KOMISI II DPR BERKENAAN PENGANGKATAN HONORER K II


Beredarnya berita tentang akan adanya pengangkatan Honorer ternyata bukan hanya berita isapan jempol belaka, karena selasa 15 September 2015 Menteri Pan RB telah mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang mana agenda rapat membahas tentang pengangkatan Honorer K2.

Menteri PanRB bertanggungjawab merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka MenPANRB meminta dukungan dan persetujuan DPR.

Menteri Yuddy menyampaikan bahwa ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS :
  1. Pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran.
  2. Dalam proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukanproses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. 
  3. Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.
  4. Sesuai dengan UU ASN proses pengangkatan harus melalui perencanaan dan prosesseleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.


Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan menteri Yuddy, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan tersebut. 

Hasil rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut : 
  1. Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
  2. Tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019. 
  3. Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. 
  4. Berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
  5. Berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. 
  6. Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.


Semoga kabar baik hasil keputusan ini segera terlaksana, amin. 

Sumber :Menpan
http://update1nf0.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment