PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
JL. Dr. Radjiman No. 6 Telp (022) 4264838, Fax (022) 4264881, 4202405
BANDUNG 40171
JL. Dr. Radjiman No. 6 Telp (022) 4264838, Fax (022) 4264881, 4202405
BANDUNG 40171
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
JAWA BARAT
NOMOR: 422.1/2149.Setdisdik
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar
Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula serta Peraturan Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 tanggal
16 Maret 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu
menetapkan Petunjuk Teknis Penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program
Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010; Nomor
112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5157);
5. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan
Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah rumah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
10. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 tanggal 16 Maret
2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program Paket
A/Ula tahun pelajaran 2014/2015;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Kesatu :
Menetapkan Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran
2014/2015, yang selanjutnya disebut Juknis US/M, sebagimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat;
Kedua :
Juknis US/M ini merupakan acuan dalam
penyelenggaraan US/M di Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 201 4/201 5;
Ketiga :
Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis
US/M ini dapat diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh
Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Kantor Kementerian
Agama;
Keempat :
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
Bandung Pada tanggal 31 Maret 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 423/....... - Setdisdik
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PENDAHULUAN
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah, penyelenggara Program Paket A/Ula dan Pemeritah Kabupaten/kota/Penyelenggara ujian di tingkat kabupaten/kota dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing. Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka keberadaan Juknis US/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel.
Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014-2015 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun secara rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
Dalam
Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional
Standar yang selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis
pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan Pendidikan
adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya
disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan
Belajar yang selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang
selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah
pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan
adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah
US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M SD/MI
dan SDLB karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M adalah
acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
9. Paket Soal US/M
adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
10. Lembar Jawaban US/M
yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh
peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
11. Daftar satuan
pendidikan penyelenggara US/M yang selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang
memuat penyelenggara US/M.
12. Daftar Nominasi
Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta
US/M sementara.
13. Daftar Nominasi Tetap
yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap
US/M.
14. Daftar Kolektif Hasil
Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang
memuat hasil US/M.
15. Ijazah adalah
dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal
baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
16. Penyelenggara US/M
adalah Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat
Jenderal bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
17. Sekolah Indonesia di
Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi.
18. Badan adalah Badan
Penelitian dan Pengembangan.
19. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Menteri adalah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
II. PESERTA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan dan Hak
Peserta
1. Peserta didik yang telah atau pernah berada pada tahun/tingkat
terakhir di SD/MI/SDLB dan Paket A/Ula.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian pada
SD/MI, SDLB, dan Program Peket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan
semester I kelas VI.
3. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas
IV sampai dengan semester 1 kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah, tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan,
dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain yang sesuai jenisnya.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah, tidak dapat mengikuti US/M (Utama), berhak mengikuti US/M susulan.
6. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M periode Mei berhak mengikuti
US/M periode Juli.
7. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak lulus periode Mei
berhak mengikuti US/M periode Juli.
8. Peserta US/M Program Paket A yang tidak lulus US/M periode Mei
2015 atau US/M sebelumnya dapat mengkuti US/M di satuan pendidikan yang sesuai
jenisnya;
9. Peserta didik yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran
2012/2013 dan 2013/2014, yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 201 4/2015
harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara
US/M dan mengikuti seluruh proses Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2015 serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 Adapun Nilai Rapor yang digunakan untuk
menghitung Nilai S/M yang bersangkutan, adalah nilai rapor yang diperoleh dari
sekolah/madrasah asal.
B. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran
calon peserta US/M dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan
melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan Format Pendaftaran yang
dibakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pada SD penyelenggara inklusif, data
disertai tambahan keterangan jenis hambatan belajar untuk peserta didik
berkebutuhan khusus (PDBK);
2. Satuan Pendidikan
mengirimkan daftar calon peserta (dalam bentuk hard copy /print out dan soft
copy melalui panitia kecamatan) kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
(untuk
diperiksa, diteliti dan disahkan);
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan (entry)
data peserta dengan menggunakan aplikasi (software) yang diterbitkan
oleh Pemerintah Provinsi dan manual untuk PDBK;
4. Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya
mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikannya ke Satuan
Pendidikan (melalui kecamatan untuk divalidasi oleh masing-masing Satuan Pendidikan);
5. Satuan Pendidikan
melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi (melalui Penyelenggara US/M
Kecamatan) sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan
kewenangannya melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi
Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) ke Satuan Pendidikan
(melalui Penyelenggara Kecamatan);
7. Pimpinan Satuan
Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta US/M yang
telah ditempel foto peserta;
8. Peserta yang tidak lulus
US/M pada tahun pelajaran 2012/2013 dan tahun pelajaran 2013/2014 yang akan
mengikuti US/M tahun pelajaran 2014/2015 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan
asal atau Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M yang ditunjuk;
9. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta
ke Pemerintah Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft
Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.
III. PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH
Penyelenggara
Ujian Sekolah/Madrasah dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota
tingkat kecamatan dan tingkat sekolah/madrasah.
A. Kementerian
Tugas
dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1. Menetapkan Peraturan
Menteri (Permen) dan POS US/M;
2. menetapkan kisi-kisi
soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan
pada US/M SD/MI dan SDLB serta kisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. menggandakan dan
mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. menyusun/menetapkan soal
sebanyak 25%(dua puluh lima persen) paket soal untuk mata pelajaran sebagaimana
dimaksud pada butir 2;
5. merakit paket soal
sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama;
6. menyediakan ahli
penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal US/M yang dikoordinasikan
oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. memantau pelaksanaan
US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. mengumpulkan dan
menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan
10. mengevaluasi penyelenggaraan US/M.
B. Pemerintah
Provinsi
1. Gubernur:
Gubernur
menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang
terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan
Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi,
media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan
mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari
Pemerintah Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian.
e. menyusun 75% (tujuh puluh
lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan
melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan
ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan
paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima
persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket
soal dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M
sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar
Hadir, Berita Acara dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan
US/M sebagaimana dimaksud butir g ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga kerahasiaan
bahan US/M;
j. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi
pendataan;
l. membentuk tim penskoran
LJ US/M mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil
US/M sebagaimana dimaksud pada butir f;
n. menyampaikan hasil
pemindaian dan penskoran kepada Badan/Kementerian;
o. mencetak dan
mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS/M) untuk mata pelajaran yang
kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
p. mencetak dan
mendistribusikan Surat Keterangan Hasil US/M (SKHUS/M) ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
q. mencetak dan
mendistribusikan blangko ijazah ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
r. memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
s. membuat laporan pelaksanaan
dan
pemetaan hasil US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Pemerintah
Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota:
Bupati/Walikota
menetapkan instansi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara US/M
Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota:
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota: mempunyai tugas
dan kewenangan:
a. Merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. Mengoordinasikan dan
menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Dewan
Pendidikan, DPRD, Pemerintah Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan lain
di wilayahnya;
c. melakukan pendataan dan
menetapkan calon peserta US/M;
d. menetapkan satuan
pendidikan pelaksana US/M dengan prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi data
satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M,
sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara;
2) menetapkan satuan
pendidikan penyelenggara US/M dan satuan pendidikan yang bergabung yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
3) menetapkan penanggung
jawab penyelenggaraan US/M pada satuan pendidikan;
4) menyampaikan surat
keputusan tersebut butir (2) dan (3) ke satuan pendidikan penyelenggara US/M.
e. mengelola data peserta
US/M serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi
Tetap (DNT);
f. mengirimkan DNS ke
Satuan Pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Satuan
Pendidikan;
h. mendistribusikan Permen,
POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian serta Juknis US/M yang
ditetapkan Pemerintah Provinsi ke Satuan Pendidikan;
i. mengusulkan calon
penulis soal US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
j. mendistribusikan bahan
US/M ke satuan pendidikan;
k. menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan US/M;
l. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
m. membentuk tim pemindai
LJUS/M;
n. melakukan pemindaian
LJUS/M;
o. mengirimkan hasil
pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
p. menerima DKHUS/M dan
SKHUS/M dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
dengan mengirimkannya ke satuan pendidikan;
q. melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) dan Pengawas; dan
r. membuat laporan pelaksanaan
US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
D. Penyelenggara
Tingkat Kecamatan
Penyelenggara
Tingkat Kecamatan tidak diatur dalam POS US/M, tetapi dapat dibentuk apabila diperlukan.
Penyelenggara Tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD, Pengawas Sekolah TK-SD/Pengawas
SD, Pengawas Pendais dan KKKS/KKM.
Penyelenggara
US/M Tingkat Kecamatan mempunyai tugas dan kewenangan:
1. Mengkoordinasikan,
merencanakan, dan menyosialisasikan pelaksanaan ujian yang jujur di wilayah
kecamatan yang bersangkutan;
2. Mendistribusikan
Permendikbud tentang US/M, SKL/Kisi-kisi, POS US/M, dan Juknis US/M ke
sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
3. Mendata dan mengusulkan
sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung untuk
SD, MI dan SDLB sesuai dengan kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
4. Menghimpun data calon
peserta ujian dari tiap SD/MI untuk dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama;
5. Mengirimkan DNS ke SD/MI
dan menghimpun serta mengembalikan hasil koreksinya ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
6. Mengatur penugasan
pengawas ruang ujian secara silang antarsekolah atau antarmadrasah dalam
kecamatan yang bersangkutan;
7. Menerima bahan ujian
dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota kemudian memilah/mengemas per mata pelajaran per sekolah/madrasah serta menjaga
keamanannya sebelum didistribusikan ke sekolah/madrasah;
8. Mendistribusikan bahan
ujian ke SD/MI penyelenggara ujian setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan
ujian.
9. Menghimpun lembar
jawaban hasil ujian untuk dikirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian;
10. Menerima DKHUS/M dan
SKHUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
11. Mendistribusikan
blanko ijazah ke sekolah penyelenggara ujian;
12. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian di kecamatan;
13. Membuat laporan
pelaksanaan ujian di kecamatan dan menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Persyaratan
penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M
adalah satuan pendidikan yang terakreditasi.
b. Bagi satuan pendidikan
yang belum terakreditasi, dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah di satuan
pendidikan yang terakreditasi.
c. Bagi Satuan Pendidikan
yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dengan
penetapan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
d. Bagi Satuan Pendidikan
yang berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil (sulit transportasi)
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kementerian Agama
setempat.
e. Pimpinan Satuan
Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan
yang terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau
Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung.
f. Bagi
setiap Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya
sendiri dapat bergabung dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
g. Satuan
Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang
kisikisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki
fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
h. Setiap
Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain
mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian;
2. Satuan Pendidikan
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkan
Permen dan POS US/M;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah;
c. mengusulkan calon
penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan
paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran
calon peserta US/M dan mengirimkannya ke PemerintahKabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan
pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di
tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan
amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus
untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan
memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani
oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara
US/M;
m. mengumpulkan bahan
US/M serta mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
n. menerima DKHUS/M dari
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan
US/M kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
3. Status akreditasi
sekolah dan impilaksinya terhadap penyelenggaraan US/M
a. SD/MI Negeri dan Swasta
yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah
penyelenggara US/M, serta dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah
lain;
b. SD/MI Negeri dan Swasta
yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara US/M,
tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
c. SD/MI Negeri dan Swasta
yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta
penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah
lain;
d. SD/MI Negeri dan Swasta
yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara US/M
sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh
penyelenggara US/M tingkat kabupaten/kota.
4. Berkenaan dengan
pelaksanaan US/M diluar ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan
Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka
satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Menyusun perangkat soal
US/M (teori dan praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan standar kompetensi
lulusan yang telah ditetapkan;
b. Menggandakan naskah soal
dan perangkat lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan
berita acara;
c. Mengatur pelaksanaan dan
pengawasan US/M di Sekolah;
d. Memeriksa hasil pekerjaan
peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian
Sekolah;
e. Menetapkan kelulusan
peserta US/M;
f. melaporkan pelaksanaan
US/M kepada pejabat yang berwenang.
IV. BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Kementerian
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan
KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan
KD pada Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal
US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi
kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
dan
4. menetapkan kisi-kisi
soal US/M Tahun Pelajaran 2014/2015.
B. Penyiapan Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan
25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh
puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili
seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan
paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25%(dua puluh lima persen) paket soal
dari Kementerian dengan75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan
menata perwajahan (layout) paket soal, dapat melibatkan pendidik, dosen,
dan ahli penilaian pendidikan.
3. Jumlah butir soal dan
alokasi waktu US/M sebagai berikut:
a. SD/MI dan SDLB
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
b. Program Paket A/Ula
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|
50
|
120 menit
|
5.
|
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
|
50
|
120 menit
|
4. Pengiriman 25% (dua
puluh lima persen) paket soal US/M sebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan
25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam
bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek
kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh
Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi
dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
Wilayah Kementerian Agama.
5. Paket
soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M utama, paket soal
susulan, dan paket soal cadangan.
susulan, dan paket soal cadangan.
6. Paket
soal untuk US/M Program Paket A/Ula terdiri atas paket soal US/M untuk periode
Mei dan paket soal US/M untuk periode Juli.
Mei dan paket soal US/M untuk periode Juli.
C. Penggandaan
dan Pendistribusian Bahan
1. Penggandaan dan pendistribusian
paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang
ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan dan
pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket soal US/M
menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
dan Satuan Pendidikan.
Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M
dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir
oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan
pendistribusian bahan US/M serta pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut
dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
V. BAHAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS US/M DAN KISI-KISINYA TIDAK
DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyiapan
Bahan Ujian Sekolah (US) Selain yang diatur dalam POS
Penyiapan bahan Ujian Sekolah (US) disesuaikan dengan
Petunjuk Teknis yang disusun sekolah; dengan tidak bermaksud untuk
mengintervensi kewenangan sekolah. Sebagai contoh bahan acuan dapat
digunakan beberapa prosedur seperti berikut ini:
1. Penyusunan
Spesifikasi Soal/Kisi-kisi
Spesifikasi soal atau kisi-kisi Ujian Sekolah dapat disusun
oleh masing-masing sekolah/
madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Spesifikasi soal Ujian Sekolah mengacu pada SI dan SKL mata
pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata
pelajaran Muatan Lokal atau mata pelajaran lain yang merupakan ciri khas
sekolah/madrasah, dirumuskan oleh
sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.
sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.
2. Jumlah
Soal dan Alokasi Waktu
Jumlah soal dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang diujikan dalam Ujian
Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diatur oleh
sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:
Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diatur oleh
sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian Sekolah SD/MI yang tidak diatur dalam POS US/M yang
diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal (PG)
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
40
|
90
menit
|
2.
|
Pend. Kewarganegaraan
|
40
|
90
menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
40
|
90
menit
|
4.
|
Bahasa Sunda
|
40
|
90
menit
|
Keterangan :
i. Ujian
Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
ii. Untuk
mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih
lanjut
oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
iii. Alokasi
waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %.
3. Penyusunan
Naskah Soal US/M yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
a. Penyusunan
naskah soal dan perangkatnya dilakukan oleh tim penyusun dari
sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan
kurikulum yang digunakan/berlaku.
sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan
kurikulum yang digunakan/berlaku.
b. Tim
Penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) menguasai
materi pelajaran yang akan diujikan;
2) mempunyai
kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru
yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
3) memiliki
sikap dan perilaku jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat
memegang teguh kerahasiaan.
memegang teguh kerahasiaan.
c. Penyiapan
bahan ujian sekolah meliputi : (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyusunan
naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master
copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master
copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
d. Perangkat
naskah soal terdiri dari : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar
jawaban, (4) pedoman penilaian, dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita
acara.
jawaban, (4) pedoman penilaian, dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita
acara.
e. Naskah
soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
f. Naskah
soal diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran font 12
(standar).
4. Penggandaan
Naskah Soal
a. Naskah
soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram
atau CD 48,8.
b. Naskah
soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah disiapkan dengan
ketentuan:
ketentuan:
1) Sampul/amplop
soal dibuat dari kertas sampul yang tidak mudah rusak/robek
dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
2) Pada
sampul soal diberi label :
·
Mata Pelajaran
· Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah
(sesuai Jadwal)
· Jam ke
· Waktu yang disediakan
· Nomor Ruang
· Isi : … Exp. Naskah soal
… Lembar Jawaban
2 (dua) lembar Berita
Acara Penyelenggaraan
2 (dua) lembar Daftar
Hadir
2 (dua) lembar Daftar
Nilai
c. Jumlah lembar soal dan
lembar jawaban per mata pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan
dengan jumlah peserta setiap ruang.
d. Lembar soal praktik dan
petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri
sesuai keperluan.
sesuai keperluan.
e. Kunci jawaban dimasukkan
ke dalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah
dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
f. Penyampulan untuk ujian
susulan dibuat terpisah.
g. Naskah soal disimpan
dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
5. Mata Pelajaran yang
Diujikan
Mata
pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai
dengan kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah.
Ujian dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran yang diujikan.
Mata
pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang Kemendikbud
adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam
bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian
Sekolah/Madrasah (US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh
Balitbang Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia
dan IPA. Jenis penilaian untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada
tabel berikut:
Daftar
Mata Pelajaran yang Diujikan dalam US/M Tahun Pelajaran 2014/2015
No.
|
Mata
Pelajaran
|
US/M
|
Ket
|
|
Praktik
|
Tertulis
|
|||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
V
|
V
|
|
2.
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
–
|
V
|
|
3.
|
Bahasa
Indonesia *)
|
V
|
V
|
|
4.
|
Matematika*)
|
–
|
V
|
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam *)
|
V
|
V
|
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
–
|
V
|
|
7.
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
V
|
–
|
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
V
|
–
|
|
9.
|
Muatan Lokal :
Bahasa Sunda **)
Pilihan **)
|
V
|
V
|
Catatan:
i. Ujian Sekolah
mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI
ii. *) US/M diatur oleh
POS yang diterbitkan Balitbang Kemdikbud kecuali Ujian Praktik
iii. **) Ujian Sekolah pada
mata pelajaran Muatan Lokal Wajib dan Pilihan dilaksanakan melalui ujian
tertulis dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Khusus untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
VI. PELAKSANAAN
UJIANSEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran
2014/2015 sebagai berikut:
1. US/M SD/MI dan SDLB
No.
|
Ujian
|
Hari
dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
US/M
|
Senin,18 Mei 2015
|
08.00–
10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
US/M Susulan
|
Kamis, 28 Mei 2015
|
|||
2.
|
US/M
|
Selasa, 19 Mei 2015
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
US/M Susulan
|
Jum’at, 29 Mei 2015
|
|||
3.
|
US/M
|
Rabu, 20 Mei 2015
|
08.00
– 10.00
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
US/M Susulan
|
Sabtu, 30 Mei 2015
|
2. US/M Program Paket A/Ula
No.
|
Periode
US/M
|
Hari
dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
Mei
|
Senin, 18 Mei 2015
|
13.30 – 15.30
|
Bahasa Indonesia
|
Juli
|
Senin, 27 Juli 2015
|
16.00 – 18.00
|
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
|
|
2.
|
Mei
|
Selasa, 19 Mei 2015
|
13.30 – 15.30
|
Matematika
|
Juli
|
Selasa, 28 Juli 2015
|
16.00 – 18.00
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
|
|
3.
|
Mei
|
Rabu, 20 Mei 2015
|
13.30 – 15.30
|
Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
|
Juli
|
Rabu, 29 Juli 2015
|
3. US/M untuk mata
pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan
dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.
a. Alternatif Jadwal Ujian
Sekolah
1) Ujian Tertulis
Ujian
Sekolah dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan mencakup semua mata pelajaran
yang diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masingmasing
sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai
berikut:
Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah
Tahun Pelajaran 2014/2015
NO.
|
HARI
DAN TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA
PELAJARAN
|
1.
|
US/M
UTAMA :
Kamis,
21 Mei 2015
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
Pendidikan
Agama
Pend.
Kewarganegaraan
|
US/M
Susulan :
Senin, 25 Mei 2015
|
|||
2.
|
US/M
Utama :
Jum’at,
22 Mei 2015
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
Bahasa
Sunda
|
US/M
Susulan:
Selasa, 26 Mei 2015
|
|||
3.
|
US/M
Utama :
Sabtu,
23 Mei 2015
|
07.30
– 09.00
09.30
– 11.00
|
Muatan
Lokal Wajib
Muatan
Lokal Pilihan
|
US/M
Susulan :
Rabu, 27 Mei 2015
|
Catatan:
Waktu US/M bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dapat ditambah
maksimal 20%
2) Ujian Praktik
Ujian
praktik dilaksanakan sebelum dan/atau sesudah US/M. Jadwal
ujian praktik diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah dengan memanfaatkan
hari-hari kosong pada minggu yang sama dengan jadwal ujian sekolah tertulis,
atau hari-hari lain sebelum/sesudah jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis
sesuai dengan Petunjuk Teknis yang disusun satuan pendidikan.
3) UAS/UKK untuk kelas VI
dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah. Hasil UAS/UKK
Kelas VI dijadikan bahan untuk mengisi nilai raport semester 2 kelas VI setelah
diolah dengan hasil penilaian kelas selama satu semester di semester 2 kelas
VI.
B. Ruang US/M:
Satuan
Pendidikan Penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang US/M yang
digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2. Setiap ruang US/M
ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN
PENGAWAS”
3. Setiap ruang ditempati
paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. setiap meja dalam ruang
US/M diberi nomor peserta US/M;
5. dalam hal jumlah peserta
antara 21 sampai dengan 25 peserta, pengaturan ruang menjadi ruang pertama
berisi 10 pesertrta dan ruang kedua berisi selebihnya;
6. setiap ruangUS/M
disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
7. gambar atau alat peraga
yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M;
8. tempat duduk peserta
US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu
orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang
satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang
satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M
disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat
gambar contoh denah ruang US/M);
gambar contoh denah ruang US/M);
Contoh denah ruang US/M
C. Pengawas Ruang:
1. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di
Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
2. Pengawas Ruang US/M
berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas Ruang US/M
harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M dan pakta
integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai di lokasi Satuan
Pendidikan Penyelenggara US/M.
4. Pengawas Ruang US/M
tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik,
dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Penempatan Pengawas
Ruang US/M dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem
silang murni antarsatuan pendidikan dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi
oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
7. Apabila
jumlah pengawas dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M tidak mencukupi dapat
dilakukan silang murni antarsatuan pendidikan.
D. Tata Tertib Pengawas
Ruang
1. Persiapan
a. Tiga
puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi
Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
b. Pengawas
Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara US/M
Penyelenggara US/M
c. Pengawas
Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Paket Soal US/M,
LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
d. Sekolah
dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain
pengawas ruang.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas
Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas
Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas
Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau
catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas
Ruang US/M membacakan Tata TertibUS/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas
Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas
Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir,
dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah
seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas
Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas
Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan
paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama
US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak
berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas
Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas
Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima
menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah
waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M.
Peserta US/Mdipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M.
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M.
Peserta US/Mdipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas
Ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya
ke dalam amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian
ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang
US/M.
r. Pengawas
Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
s. Pengawas
Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawabUS/M Satuan pendidikan.
E. Tata
Terib Peserta
1. Peserta
US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M
dimulai.
2. Peserta
US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin
dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan PenyelenggaraUS/M, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3. Peserta
US/Mdilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M.
4. Peserta
US/M membawa alat tulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5. Peserta
US/M mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta
US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7. Peserta
US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8. Peserta
US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9. Selama
US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta
US/M yang memperoleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan
sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta
US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada
mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta
US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta
US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama
US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama
dengan peserta lain;
c. memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa
Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f. menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
F. Pengawasan
Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang
Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian:
Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian:
a. Pengawasan
pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan
oleh sekolah/madrasah.
b. Pengawas
US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
c. Pengawasan
dapat dilakukan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah penyelenggara ujian, atau silang antar guru kelas/mata pelajaran, tetapi bukan
guru kelas VI.
d. Setiap
ruang diawasi oleh satu orang pengawas ujian.
e. Sekolah
dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;
f. Prosedur
pengawasan dan tata tertib pengawas mengacu pada POS US/M yang diterbitkan BALITBANG
KEMDIKBUD.
VII. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan
Hasil
1. Penanggung
jawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang US/M dan memasukkannya ke
dalam amplop besar.
2. Penanggung
jawab penyelenggaraan US/M Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota, disertai dengan Berita Acara.
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari
setiap Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per mata pelajaran per Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M.
B. Pengolahan
Hasil
1. Tim
Pemindaian LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS/M.
2. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.
3. Pengiriman
hasil pemindaian LJUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US/M.
4. Pemerintah
Provinsi melakukan penskoran hasil US/M.
5. Hasil
penskoran US/M dicantumkan dalam DKHUS/M dan
SKHUS/M.
6. Pemerintah
Provinsi mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M dan
SKHUS/M kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara
US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
7. Pemerintah
Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat
tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
8. Pemerintah
Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan
US/M.
9. Pemerintah
Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoring kepada Badan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US/M dengan disertai Berita Acara.
10. Pengiriman
hasil US/M oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat
3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US/M.
C. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil US/M untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur
dalam POS
US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian
US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian
1. Pemeriksaan
dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan
dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
ujian tertulis dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala sekolah penyelenggara.
b. Penilaian
dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada kunci jawaban dan pedoman penilaian setiap mata pelajaran.
c. Pemeriksaan
hasil ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor. Nilai akhir merupakan
rata-rata nilai dari keduanya. Jika terjadi perbedaan nilai 2,00 atau lebih, maka diperlukan korektor ketiga, dan nilai akhir adalah nilai rata-rata dari
ketiganya.
d. Penilaian
hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan.
2. Daftar
Nilai Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS
US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD
a. Daftar
nilai ujian sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah
penyelenggara ujian.
b. Daftar
nilai ujian sekolah diisi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta
dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua)
desimal di belakang koma.
VIII. KELULUSAN
DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI
SATUAN PENDIDIKAN
SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan
US/M
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria
kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik berdasarkan:
a. nilai
minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai
rata-rata mata pelajaran US/M.
3. Khusus
mengenai pengolahan nilai akhir, tidak diatur dalam POS yang diterbitkan oleh
Balitbang Kemdikbud, maka pengolahan dan penetapan nilai akhir (NA) dapat
diperoleh dengan cara menghitung rata-rata gabugan nilai US/M (N US/M) dan
nilai rata-rata raport (NR) semester 7, 8, 9. 10, dan 11 (semester 1 dan 2 di
kelas 4, semester 1 dan 2 di kelas 5, dan semester 1 kelas 6) dengan
alternative pembobotan 30 % untuk nilai US/M dan 70 % untuk
nilai rata-rata raport (NR) atau 40 % nilai US/M dan 60 % untuk
nilai rata-rata raport (NR).
B. Kelulusan
Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran (Termasuk rangkaian prosesi
pembelajaran dan penilaian di semester 2 kelas VI yang diakhiri dengan UAS-semester 2/UKK); Nilai Rapot untuk Semester 2 diperoleh dari pengolahan nilai mulai awal semester 2 dan diakhiri dengan UAS/UKK.
pembelajaran dan penilaian di semester 2 kelas VI yang diakhiri dengan UAS-semester 2/UKK); Nilai Rapot untuk Semester 2 diperoleh dari pengolahan nilai mulai awal semester 2 dan diakhiri dengan UAS/UKK.
b. Memeroleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan
muatan lokal; dan
c. lulus
US/M.
2. Kriteria
peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik
dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program
pembelajaran dari semester1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
3. Kriteria
peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan
muatan local ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat
Satuan Pendidikan.
C. Pengumuman
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M atau pada tanggal 26
Juni 2015.
III. PEMANTAUAN,
EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan
US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Pelaporan
US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M.
3. Kementerian
melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
dan nasional;
4. Kementerian
memetakan hasil US/M mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk
SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn
untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan
mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai
US/M, dan statistik deskriptif.
C. Tanggal
Penting yang diatur dalam POS:
1. Data
Peserta
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Sekolah yang belum memiliki kode sekolah selesai
berkoordinasi dengan dinas Provinsi
|
Jan 2015
|
2.
|
Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke
Kabupaten/Kota berdasarkan aplikasi tahun 2015/2015
|
Jan 15
|
3.
|
Kabupaten/Kota merekapitulasi entry data peserta
|
Jan 15
|
4.
|
Provinsi mengirimkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke
Kabupaten/Kota
|
Feb 15
|
5.
|
Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan untuk validasi
|
Feb 15
|
6.
|
Satuan pendidikan mengirimkan hasil validasi ke
Kabupaten/Kota
|
Feb 15
|
7.
|
Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirim Daftar Nominasi
Tetap (DNT) ke Pemerintah melalui Provinsi
|
Mar 15
|
8.
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap
(DNT) ke satuan pendidikan
|
Mar 15
|
9.
|
Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M
|
Mar 15
|
2. Bahan US/M:
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan mengirim ke
Provinsi
|
Des 14
|
2.
|
Kab./Kota mengusulkan tim Penyusun soal US/M 2015
|
Mar 15
|
3.
|
Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke Provinsi
|
Mar 15
|
4.
|
Provinsi menyusun, merakit, dan menetapkan 75% soal US/M
|
Mar 2015
|
3. Pengadaan dan Pendistribusian:
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Provinsi menyelenggarakan proses pelelangan penggandaan
bahan US/M
|
Mar 15
|
2.
|
Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master untuk
digandakan
|
Mar 15
|
3.
|
Provinsi selesai menggandakan bahan US/M dan blanko
Ijazah.
|
Mg I Mei 2015
|
4.
|
Provinsi mendistribusikan bahan US/M ke Kabupaten/Kota
|
Mg II Mei2015
|
5.
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke satuan
pendidikan atau titik akhir
|
Mg II Mei 2015
|
6.
|
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M SD/MI, SDLB di
titik akhir
|
18-20 Mei 2015
28-30 Mei 2015
|
7.
|
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M Program Paket A di
titik akhir
|
18-20 Mei 2015
27-29 Juli 2015
|
8.
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan Ijazah dan hasil US/M
|
Mei-Juni 2015
|
4. Pemindaian dan Peskoran:
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Pemindaian LJU di Kabupaten/Kota selesai
|
18-30 Mei 2015
|
2.
|
Penskoran di Provinsi selesai
|
15 Jun 15
|
3.
|
Pengiriman hasil penilaian ke satuan pendidikan melalui
Kabupaten/Kota 4. Pengumuman hasil US/M 26 Juni 2015dan ke Pemerintah
|
22 Jun 15
|
5. Perangkat Peraturan:
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Provinsi menerima Permen dan POS US/M
|
2 Mar 15
|
2.
|
Provinsi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M
|
9 Mar Jan 15
|
3.
|
Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
US/M
|
10 Mar 15
|
4.
|
Satuan pendidikan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
US/M
|
16 Mar 15
|
6. Penganggaran:
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran
|
31 Des 14
|
2.
|
Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M melalui APBD
|
31 Des 14
|
IX. BIAYA
PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Komponen
Biaya Penyelenggaraan:
1. Komponen
biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di
Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya
penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat
Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
B. Komponen
Biaya penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1. PenyusunanPermen
dan POS US/M;
2. sosialisasi
US/M kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. penyusunan,
penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M;
4. penyiapan
25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5. pemantauan
pelaksanaan US/M;
6. rapat
koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M;
7. analisis
hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;dan
8. pemetaan
dan publikasi hasil US/M.
C. Komponen
biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi
dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M;
2. penggandaan
dan pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan
dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya
berasal dari Kementerian;
4. pelatihan
dan pendampingan dalam kegiatan perakitan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal
dengan 25% (dua puluh lima persen) dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan
dari Kementerian;
5. pengadaan
aplikasi pendataan peserta;
6. penggandaan,
pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M, serta pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. penskoran
hasil US/M;
8. operasional
pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9. pengiriman
hasil penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan pendistribusian
DKHUS/M dan SKHUS/M ke Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
11. pencetakan
dan pendistribusian blangko ijazah ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
12. pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan US/M;dan
13. penyusunan
dan pengiriman laporan US/M ke Kementerian.
D. Komponen
biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota;
2. pendistribusian
Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3. pencetakan
dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US/M ke Satuan Pendidikan;
4. pengelolaan
data peserta US/M;
5. pencetakan
kartu peserta US/M;
6. operasional
pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
7. pemindaian
LJUS/M;
8. pengiriman
hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. pengiriman
DKHUS/M, SKHUS/M dan blanko ijazah kepada Satuan pendidikan;
10. pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan US/M;dan
11. penyusunan
dan pengiriman laporan ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Komponen
biaya penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan:
1. pengisian
dan pengiriman data calon peserta US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
2. pelaksanaan
sosialisasi pelaksanaan US/M;
3. penyusunan,
perakitan, dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya selain
dari Kementerian (Mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS);
4. pengambilan
bahan US/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman
LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional
penyelenggaraan US/M termasuk pengamanannya;
7. pencetakan
kartu pengawas US/M;
8. pengawasan
pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M; dan
9. penyusunan
dan pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
IX. SANKSI
A. Peserta
US/M yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US/M
maupun Penanggung jawab penyelenggaraan US/M;
B. Pengawas
Ruang US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
C. Setiap
orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua
jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.
X. JADWAL
TENTATIF US/M
XI. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis
penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah ini, akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 31 Maret 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 31 Maret 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT
No comments:
Post a Comment