Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Sunday, April 12, 2015

JUKNIS US/M 2015

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
JL. Dr. Radjiman No. 6 Telp (022) 4264838, Fax (022) 4264881, 4202405
BANDUNG 40171

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR: 422.1/2149.Setdisdik
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010; Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah rumah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
10. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan  Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2014/2015;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Kesatu         :   Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, yang selanjutnya disebut Juknis US/M, sebagimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

Kedua          :     Juknis US/M ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan US/M di Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 201 4/201 5;

Ketiga       :     Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis US/M ini dapat diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Kantor Kementerian Agama;

Keempat   :     Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 31 Maret 2015

                                                                                 KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                                                 PROVINSI JAWA BARAT

                                                                              


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 423/....... - Setdisdik
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

PENDAHULUAN

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah, penyelenggara Program Paket A/Ula dan Pemeritah Kabupaten/kota/Penyelenggara ujian di tingkat kabupaten/kota dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing. Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka keberadaan Juknis US/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel.

Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014-2015 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal-hal yang berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun secara rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut:
I.       KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1.  Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
2. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disebut PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6.   Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M SD/MI dan SDLB karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8.   Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
9.  Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
10. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
11. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M yang selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
12. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
13. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
14. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
15. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
16. Penyelenggara US/M adalah Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
17.  Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
18.  Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
19.  Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
20.  Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

II.     PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan dan Hak Peserta
1. Peserta didik yang telah atau pernah berada pada tahun/tingkat terakhir di SD/MI/SDLB dan Paket A/Ula.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian pada SD/MI, SDLB, dan Program Peket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester I kelas VI.
3. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain yang sesuai jenisnya.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M (Utama), berhak mengikuti US/M susulan.
6. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M periode Mei berhak mengikuti US/M periode Juli.
7. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak lulus periode Mei berhak mengikuti US/M periode Juli.
8. Peserta US/M Program Paket A yang tidak lulus US/M periode Mei 2015 atau US/M sebelumnya dapat mengkuti US/M di satuan pendidikan yang sesuai jenisnya;
9. Peserta didik yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2012/2013 dan 2013/2014, yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 201 4/2015 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/M dan mengikuti seluruh proses Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/H/HK/2015 Adapun Nilai Rapor yang digunakan untuk menghitung Nilai S/M yang bersangkutan, adalah nilai rapor yang diperoleh dari sekolah/madrasah asal.

B. Pendaftaran Peserta
Pendaftaran calon peserta US/M dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan Format Pendaftaran yang dibakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pada SD penyelenggara inklusif, data disertai tambahan keterangan jenis hambatan belajar untuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK);
2. Satuan Pendidikan mengirimkan daftar calon peserta (dalam bentuk hard copy /print out dan soft copy melalui panitia kecamatan) kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk diperiksa, diteliti dan disahkan);
3. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan (entry) data peserta dengan menggunakan aplikasi (software) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi dan manual untuk PDBK;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikannya ke Satuan Pendidikan (melalui kecamatan untuk divalidasi oleh masing-masing Satuan Pendidikan);
5. Satuan Pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi (melalui Penyelenggara US/M Kecamatan) sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) ke Satuan Pendidikan (melalui Penyelenggara Kecamatan);
7. Pimpinan Satuan Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta US/M yang telah ditempel foto peserta;
8. Peserta yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2012/2013 dan tahun pelajaran 2013/2014 yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2014/2015 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M yang ditunjuk;
9. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta ke Pemerintah Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.

III.    PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota tingkat kecamatan dan tingkat sekolah/madrasah.
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1.  Menetapkan Peraturan Menteri (Permen) dan POS US/M;
2. menetapkan kisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB serta kisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. menyusun/menetapkan soal sebanyak 25%(dua puluh lima persen) paket soal untuk mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir 2;
5. merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal US/M yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. memantau pelaksanaan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9.  mengumpulkan dan menganalisis data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan
10. mengevaluasi penyelenggaraan US/M.

B. Pemerintah Provinsi
1.   Gubernur:
Gubernur menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas:
a.   Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2.   Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian.
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan US/M sebagaimana dimaksud butir g ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i.  menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j.  menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
k. menyediakan aplikasi pendataan;
l.  membentuk tim penskoran LJ US/M mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud pada butir f;
n.  menyampaikan hasil pemindaian dan penskoran kepada Badan/Kementerian;
o. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS/M) untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
p. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil US/M (SKHUS/M) ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
q. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
r.   memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
s. membuat laporan pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.

C. Pemerintah Kabupaten/Kota
1.   Bupati/Walikota:
Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.
2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota:
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota: mempunyai tugas dan kewenangan:
a.   Merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. Mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, Pemerintah Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c.   melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
d. menetapkan satuan pendidikan pelaksana US/M dengan prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi data satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M, sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara;
2) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara US/M dan satuan pendidikan yang bergabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
3) menetapkan penanggung jawab penyelenggaraan US/M pada satuan pendidikan;
4) menyampaikan surat keputusan tersebut butir (2) dan (3) ke satuan pendidikan penyelenggara US/M.
e. mengelola data peserta US/M serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f.   mengirimkan DNS ke Satuan Pendidikan untuk divalidasi;
g.   mengirimkan DNT ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Satuan Pendidikan;
h.  mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian serta Juknis US/M yang ditetapkan Pemerintah Provinsi ke Satuan Pendidikan;
i.    mengusulkan calon penulis soal US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
j.    mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan;
k.   menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
l.    menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
m. membentuk tim pemindai LJUS/M;
n.  melakukan pemindaian LJUS/M;
o. mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
p. menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan mengirimkannya ke satuan pendidikan;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pengawas; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

D. Penyelenggara Tingkat Kecamatan
Penyelenggara Tingkat Kecamatan tidak diatur dalam POS US/M, tetapi dapat dibentuk apabila diperlukan. Penyelenggara Tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD, Pengawas Sekolah TK-SD/Pengawas SD, Pengawas Pendais dan KKKS/KKM.
Penyelenggara US/M Tingkat Kecamatan mempunyai tugas dan kewenangan:
1. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan menyosialisasikan pelaksanaan ujian yang jujur di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
2. Mendistribusikan Permendikbud tentang US/M, SKL/Kisi-kisi, POS US/M, dan Juknis US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
3.  Mendata dan mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung untuk SD, MI dan SDLB sesuai dengan kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
4.   Menghimpun data calon peserta ujian dari tiap SD/MI untuk dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
5.   Mengirimkan DNS ke SD/MI dan menghimpun serta mengembalikan hasil koreksinya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
6.   Mengatur penugasan pengawas ruang ujian secara silang antarsekolah atau antarmadrasah dalam kecamatan yang bersangkutan;
7.   Menerima bahan ujian dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota kemudian memilah/mengemas per mata pelajaran per sekolah/madrasah serta menjaga keamanannya sebelum didistribusikan ke sekolah/madrasah;
8.   Mendistribusikan bahan ujian ke SD/MI penyelenggara ujian setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian.
9.  Menghimpun lembar jawaban hasil ujian untuk dikirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian;
10. Menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
11.  Mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara ujian;
12.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian di kecamatan;
13.  Membuat laporan pelaksanaan ujian di kecamatan dan menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

E.  Satuan Pendidikan
1.   Persyaratan penyelenggara US/M
a.   Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan yang terakreditasi.
b. Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah di satuan pendidikan yang terakreditasi.
c. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dengan penetapan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
d. Bagi Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil (sulit transportasi) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kementerian Agama setempat.
e. Pimpinan Satuan Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung.
f.   Bagi setiap Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
g.   Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang kisikisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
h. Setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian;
2.   Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.   merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkan Permen dan POS US/M;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah;
c.   mengusulkan calon penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke PemerintahKabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f.   melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g.   mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i.    menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j.    menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k.   menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l.    memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara US/M;
m. mengumpulkan bahan US/M serta mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
3.   Status akreditasi sekolah dan impilaksinya terhadap penyelenggaraan US/M
a. SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah penyelenggara US/M, serta dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
b. SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara US/M, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
c. SD/MI Negeri dan Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
d. SD/MI Negeri dan Swasta yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara US/M sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara US/M tingkat kabupaten/kota.
4. Berkenaan dengan pelaksanaan US/M diluar ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.  Menyusun perangkat soal US/M (teori dan praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan;
b.  Menggandakan naskah soal dan perangkat lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
c.   Mengatur pelaksanaan dan pengawasan US/M di Sekolah;
d.  Memeriksa hasil pekerjaan peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah;
e.  Menetapkan kelulusan peserta US/M;
f.   melaporkan pelaksanaan US/M kepada pejabat yang berwenang.

IV.    BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2014/2015.

B. Penyiapan Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2014/2015.
2.  Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25%(dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c.  melakukan finalisasi dan menata perwajahan (layout) paket soal, dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
3.   Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:
a.   SD/MI dan SDLB
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit

b. Program Paket A/Ula
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit
4.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
50
120 menit
5.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
50
120 menit

4.   Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M sebagai berikut:
a.   Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam
bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
5.   Paket soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M utama, paket soal
susulan, dan paket soal cadangan.
6.   Paket soal untuk US/M Program Paket A/Ula terdiri atas paket soal US/M untuk periode
Mei dan paket soal US/M untuk periode Juli.

C. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan
1. Penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang
ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahan US/M serta pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

V.     BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS US/M DAN KISI-KISINYA TIDAK DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah (US) Selain yang diatur dalam POS
Penyiapan bahan Ujian Sekolah (US) disesuaikan dengan Petunjuk Teknis yang disusun sekolah; dengan tidak bermaksud untuk mengintervensi kewenangan sekolah. Sebagai contoh bahan acuan dapat digunakan beberapa prosedur seperti berikut ini:
1.   Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-kisi
Spesifikasi soal atau kisi-kisi Ujian Sekolah dapat disusun oleh masing-masing sekolah/
madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Spesifikasi soal Ujian Sekolah mengacu pada SI dan SKL mata pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah/madrasah, dirumuskan oleh
sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.

2.   Jumlah Soal dan Alokasi Waktu
Jumlah soal dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian
Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diatur oleh
sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:

Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian Sekolah SD/MI yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal (PG)
Alokasi Waktu
1.
Pendidikan Agama
40
90 menit
2.
Pend. Kewarganegaraan
40
90 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Sosial
40
90 menit
4.
Bahasa Sunda
40
90 menit

Keterangan :
i.       Ujian Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
ii.      Untuk mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih lanjut
oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
iii.     Alokasi waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %.

3.   Penyusunan Naskah Soal US/M yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
a.   Penyusunan naskah soal dan perangkatnya dilakukan oleh tim penyusun dari
sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan
kurikulum yang digunakan/berlaku.
b. Tim Penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
2) mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
3) memiliki sikap dan perilaku jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat
memegang teguh kerahasiaan.
c.   Penyiapan bahan ujian sekolah meliputi : (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyusunan
naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master
copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
d. Perangkat naskah soal terdiri dari : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar
jawaban, (4) pedoman penilaian, dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita
acara.
e. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
f.   Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran font 12 (standar).

4.   Penggandaan Naskah Soal
a.   Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
b. Naskah soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah disiapkan dengan
ketentuan:
1) Sampul/amplop soal dibuat dari kertas sampul yang tidak mudah rusak/robek
dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
2) Pada sampul soal diberi label :
·      Mata Pelajaran
·    Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah (sesuai Jadwal)
·    Jam ke
·    Waktu yang disediakan
·    Nomor Ruang
·    Isi : … Exp. Naskah soal
  … Lembar Jawaban
  2 (dua) lembar Berita Acara Penyelenggaraan
  2 (dua) lembar Daftar Hadir
  2 (dua) lembar Daftar Nilai
c.   Jumlah lembar soal dan lembar jawaban per mata pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan dengan jumlah peserta setiap ruang.
d. Lembar soal praktik dan petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri
sesuai keperluan.
e. Kunci jawaban dimasukkan ke dalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah
dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
f.   Penyampulan untuk ujian susulan dibuat terpisah.
g.   Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

5.   Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah. Ujian dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang Kemendikbud adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh Balitbang Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA. Jenis penilaian untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:

Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan dalam US/M Tahun Pelajaran 2014/2015

No.
Mata Pelajaran
US/M
Ket
Praktik
Tertulis
1.
Pendidikan Agama
V
V

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
V

3.
Bahasa Indonesia *)
V
V

4.
Matematika*)
V

5.
Ilmu Pengetahuan Alam *)
V
V

6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
V

7.
Seni Budaya dan Keterampilan
V

8.
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
V

9.
Muatan Lokal :
Bahasa Sunda **)
Pilihan **)

V


V


Catatan:
i.             Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI
ii. *)       US/M diatur oleh POS yang diterbitkan Balitbang Kemdikbud kecuali Ujian Praktik
iii. **)   Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Wajib dan Pilihan dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.

Khusus untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.

VI.    PELAKSANAAN UJIANSEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagai berikut:

1.   US/M SD/MI dan SDLB
No.
Ujian
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
US/M
Senin,18 Mei 2015
08.00– 10.00
Bahasa Indonesia
US/M Susulan
Kamis, 28 Mei 2015
2.
US/M
Selasa, 19 Mei 2015
08.00 – 10.00
Matematika
US/M Susulan
Jum’at, 29 Mei 2015
3.
US/M
Rabu, 20 Mei 2015
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
US/M Susulan
Sabtu, 30 Mei 2015

2.   US/M Program Paket A/Ula
No.
Periode US/M
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
Mei
Senin, 18 Mei 2015
13.30 – 15.30
Bahasa Indonesia
Juli
Senin, 27 Juli 2015
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
2.
Mei
Selasa, 19 Mei 2015
13.30 – 15.30
Matematika
Juli
Selasa, 28 Juli 2015
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
3.
Mei
Rabu, 20 Mei 2015
13.30 – 15.30
Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
Juli
Rabu, 29 Juli 2015



3.   US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.
a. Alternatif Jadwal Ujian Sekolah
1) Ujian Tertulis
Ujian Sekolah dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masingmasing sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai berikut:

Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah
Tahun Pelajaran 2014/2015
NO.
HARI DAN TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
US/M UTAMA :
Kamis, 21 Mei 2015
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Pendidikan Agama
Pend. Kewarganegaraan
US/M Susulan :
Senin, 25 Mei 2015
2.
US/M Utama :
Jum’at, 22 Mei 2015
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Sunda
US/M Susulan:
Selasa, 26 Mei 2015
3.
US/M Utama :
Sabtu, 23 Mei 2015
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Muatan Lokal Wajib
Muatan Lokal Pilihan
US/M Susulan :
Rabu, 27 Mei 2015

Catatan: Waktu US/M bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dapat ditambah maksimal 20%

2) Ujian Praktik
Ujian praktik dilaksanakan sebelum dan/atau sesudah US/M. Jadwal ujian praktik diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah dengan memanfaatkan hari-hari kosong pada minggu yang sama dengan jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari-hari lain sebelum/sesudah jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis sesuai dengan Petunjuk Teknis yang disusun satuan pendidikan.

3)  UAS/UKK untuk kelas VI dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah. Hasil UAS/UKK Kelas VI dijadikan bahan untuk mengisi nilai raport semester 2 kelas VI setelah diolah dengan hasil penilaian kelas selama satu semester di semester 2 kelas VI.

B. Ruang US/M:
Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1.   Ruang US/M yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2.   Setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN PENGAWAS
3.   Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4.   setiap meja dalam ruang US/M diberi nomor peserta US/M;
5.   dalam hal jumlah peserta antara 21 sampai dengan 25 peserta, pengaturan ruang menjadi ruang pertama berisi 10 pesertrta dan ruang kedua berisi selebihnya;
6.   setiap ruangUS/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
7.   gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M;
8.   tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a.   satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.   penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat
gambar contoh denah ruang US/M);
Contoh denah ruang US/M

C. Pengawas Ruang:
1.   Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
2.   Pengawas Ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3.   Pengawas Ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai di lokasi Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4.   Pengawas Ruang US/M tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik,
dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5.   Penempatan Pengawas Ruang US/M dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsatuan pendidikan dalam satu kecamatan.
6.   Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
7.   Apabila jumlah pengawas dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antarsatuan pendidikan.

D. Tata Tertib Pengawas Ruang
1.   Persiapan
a.   Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi
Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
b. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara US/M
c.   Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Paket Soal US/M,
LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
d. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang.
2.   Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.  Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata TertibUS/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g.  Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i.   Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M.
Peserta US/Mdipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r.  Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawabUS/M Satuan pendidikan.

E.   Tata Terib Peserta
1.   Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan PenyelenggaraUS/M, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.   Peserta US/Mdilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M.
4.   Peserta US/M membawa alat tulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5.   Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6.   Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7.   Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8.   Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.   Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.   Peserta US/M yang memperoleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11.   Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait.
12.   Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13.   Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14.   Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a.   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c.   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f.   menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

F.   Pengawasan Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang
Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian:
a.   Pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
b. Pengawas US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
c.   Pengawasan dapat dilakukan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah penyelenggara ujian, atau silang antar guru kelas/mata pelajaran, tetapi bukan guru kelas VI.
d. Setiap ruang diawasi oleh satu orang pengawas ujian.
e. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;
f.   Prosedur pengawasan dan tata tertib pengawas mengacu pada POS US/M yang diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD.

VII. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
1.   Penanggung jawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggung jawab penyelenggaraan US/M Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota, disertai dengan Berita Acara.
3.  Pemerintah Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari setiap Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per mata pelajaran per Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.

B. Pengolahan Hasil
1.   Tim Pemindaian LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS/M.
2.   Pemerintah Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3.   Pengiriman hasil pemindaian LJUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US/M.
4.   Pemerintah Provinsi melakukan penskoran hasil US/M.
5.   Hasil penskoran US/M dicantumkan dalam DKHUS/M dan SKHUS/M.
6.   Pemerintah Provinsi mencetak dan mendistribusikan DKHUS/M dan SKHUS/M kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
7.   Pemerintah Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
8.   Pemerintah Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
9.   Pemerintah Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoring kepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US/M dengan disertai Berita Acara.
10.    Pengiriman hasil US/M oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US/M.

C. Pemeriksaan/Penilaian Hasil US/M untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS
US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian
1.   Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala sekolah penyelenggara.
b. Penilaian dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada kunci jawaban dan pedoman penilaian setiap mata pelajaran.
c.   Pemeriksaan hasil ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor. Nilai akhir merupakan rata-rata nilai dari keduanya. Jika terjadi perbedaan nilai 2,00 atau lebih, maka diperlukan korektor ketiga, dan nilai akhir adalah nilai rata-rata dari ketiganya.
d. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan.

2.   Daftar Nilai Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD
a.   Daftar nilai ujian sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
b. Daftar nilai ujian sekolah diisi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VIII. KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI
SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan US/M
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2.   Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik berdasarkan:
a.   nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata mata pelajaran US/M.
3.   Khusus mengenai pengolahan nilai akhir, tidak diatur dalam POS yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud, maka pengolahan dan penetapan nilai akhir (NA) dapat diperoleh dengan cara menghitung rata-rata gabugan nilai US/M (N US/M) dan nilai rata-rata raport (NR) semester 7, 8, 9. 10, dan 11 (semester 1 dan 2 di kelas 4, semester 1 dan 2 di kelas 5, dan semester 1 kelas 6) dengan alternative pembobotan 30 % untuk nilai US/M dan 70 % untuk nilai rata-rata raport (NR) atau 40 % nilai US/M dan 60 % untuk nilai rata-rata raport (NR).

B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1.   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (Termasuk rangkaian prosesi
pembelajaran dan penilaian di semester 2 kelas VI yang diakhiri dengan UAS-semester 2/UKK); Nilai Rapot untuk Semester 2 diperoleh dari pengolahan nilai mulai awal semester 2 dan diakhiri dengan UAS/UKK.
b. Memeroleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan
c.   lulus US/M.
2.   Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
3.   Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan local ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.

C. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M atau pada tanggal 26 Juni 2015.

III.    PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

B. Pelaporan
1.   Pelaporan US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.   Pelaporan US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M.
3.   Kementerian melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
4.   Kementerian memetakan hasil US/M mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5.   Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US/M, dan statistik deskriptif.

C. Tanggal Penting yang diatur dalam POS:
1.   Data Peserta
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Sekolah yang belum memiliki kode sekolah selesai berkoordinasi dengan dinas Provinsi
Jan 2015
2.
Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke Kabupaten/Kota berdasarkan aplikasi tahun 2015/2015
Jan 15

3.
Kabupaten/Kota merekapitulasi entry data peserta
Jan 15
4.
Provinsi mengirimkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Kabupaten/Kota
Feb 15
5.
Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan untuk validasi
Feb 15
6.
Satuan pendidikan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota
Feb 15
7.
Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirim Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Pemerintah melalui Provinsi
Mar 15
8.
Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
Mar 15
9.
Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M
Mar 15

2. Bahan US/M:
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan mengirim ke Provinsi
Des 14
2.
Kab./Kota mengusulkan tim Penyusun soal US/M 2015
Mar 15
3.
Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke Provinsi
Mar 15
4.
Provinsi menyusun, merakit, dan menetapkan 75% soal US/M
Mar 2015

3. Pengadaan dan Pendistribusian:
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Provinsi menyelenggarakan proses pelelangan penggandaan bahan US/M
Mar 15
2.
Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master untuk digandakan
Mar 15
3.
Provinsi selesai menggandakan bahan US/M dan blanko Ijazah.
Mg I Mei 2015
4.
Provinsi mendistribusikan bahan US/M ke Kabupaten/Kota
Mg II Mei2015
5.
Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke satuan
pendidikan atau titik akhir
Mg II Mei 2015
6.
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M SD/MI, SDLB di titik akhir
18-20 Mei 2015
28-30 Mei 2015
7.
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M Program Paket A di titik akhir
18-20 Mei 2015
27-29 Juli 2015
8.
Kabupaten/Kota mendistribusikan Ijazah dan hasil US/M
Mei-Juni 2015

4. Pemindaian dan Peskoran:
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Pemindaian LJU di Kabupaten/Kota selesai
18-30 Mei 2015
2.
Penskoran di Provinsi selesai
15 Jun 15
3.
Pengiriman hasil penilaian ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota 4. Pengumuman hasil US/M 26 Juni 2015dan ke Pemerintah
22 Jun 15

5. Perangkat Peraturan:
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Provinsi menerima Permen dan POS US/M
2 Mar 15
2.
Provinsi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M
9 Mar Jan 15
3.
Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M
10 Mar 15
4.
Satuan pendidikan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M
16 Mar 15

6. Penganggaran:
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran
31 Des 14
2.
Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M melalui APBD
31 Des 14

IX.    BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Komponen Biaya Penyelenggaraan:
1.   Komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di
Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
B. Komponen Biaya penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1.   PenyusunanPermen dan POS US/M;
2.   sosialisasi US/M kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3.   penyusunan, penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M;
4.   penyiapan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5.   pemantauan pelaksanaan US/M;
6.   rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M;
7.   analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;dan
8.   pemetaan dan publikasi hasil US/M.
C. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M;
2.   penggandaan dan pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya berasal dari Kementerian;
4. pelatihan dan pendampingan dalam kegiatan perakitan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan 25% (dua puluh lima persen) dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan dari Kementerian;
5.   pengadaan aplikasi pendataan peserta;
6.   penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M, serta pendistribusian ke kabupaten/kota;
7.   penskoran hasil US/M;
8.   operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9.   pengiriman hasil penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M ke Satuan Pendidikan
Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
11.  pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
12.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M;dan
13.    penyusunan dan pengiriman laporan US/M ke Kementerian.
D. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama:
1.   Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota;
2.   pendistribusian Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3.   pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US/M ke Satuan Pendidikan;
4.   pengelolaan data peserta US/M;
5.   pencetakan kartu peserta US/M;
6.   operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
7.   pemindaian LJUS/M;
8.   pengiriman hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9.   pengiriman DKHUS/M, SKHUS/M dan blanko ijazah kepada Satuan pendidikan;
10.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M;dan
11.    penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E.   Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan:
1.   pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
2.   pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan US/M;
3.  penyusunan, perakitan, dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya selain dari Kementerian (Mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS);
4.   pengambilan bahan US/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5.   pengiriman LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6.   operasional penyelenggaraan US/M termasuk pengamanannya;
7.   pencetakan kartu pengawas US/M;
8.   pengawasan pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M; dan
9.   penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

IX.    SANKSI
A. Peserta US/M yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US/M maupun Penanggung jawab penyelenggaraan US/M;
B. Pengawas Ruang US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
C. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.

X.     JADWAL TENTATIF US/M 
 

XI.    PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri

                                                                           Ditetapkan di Bandung
                                                                           Pada tanggal 31 Maret 2015
                                                                           KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                                           PROVINSI JAWA BARAT
                                                                           

No comments:

Post a Comment