KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Alamat Kantor: Jalan Jenderal Sudirman,
Gedung E lantai 2, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: (021) 572-5031, 573-3129,
573-7102, 579-00313; Fax: 572-1245, 572-1244, 579-00313
Laman
: http://litbang.kemdikbud.go.id
Nomor : 7396/H/TU/2014 6
Juni 2014
Lampiran : 1 berkas
Hal :
Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah
Tahun Pelajaran 2013/2014
Kepada Yth:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (terlampir)
di seluruh Indonesia
Dengan
hormat, menindaklanjuti SK
Balitbang No 12/H/HK
tahun 2014 tentang Bentuk, Spesifikasi,
Pencetakan, dan Pendistribusian Blangko
Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Pedoman Pengisian Blangko
Ijazah Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
Tahun Pelajaran 2013/2014.
Kami berharap Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dapat
segera disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan di Provinsi
Saudara dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima
kasih.
Kepala
Badan,
Tembusan: Prof.
Dr. Furqon
1. Ketua BSNP; NIP
195710021986031001
2.
Sekretaris Balitbang Kemdikbud;
3. Kepala
Puspendik Balitbang Kemdikbud.
Lampiran: 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014
Kepala Dinas Pendidikan
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Tengah
4. Provinsi DI Yogyakarta
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Aceh
7. Provinsi Sumatera Utara
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Sumatera Selatan
12. Provinsi Lampung
13. Provinsi Kalimantan Barat
14. Provinsi Kalimantan Tengah
15. Provinsi Kalimantan Selatan
16. Provinsi Kalimantan Timur
17. Provinsi Sulawesi Utara
18. Provinsi Sulawesi Tengah
19. Provinsi Sulawesi Selatan
20. Provinsi SulawesiTenggara
21. Provinsi Maluku
22. Provinsi Bali
23. Provinsi Nusa Tenggara Barat
24. Provinsi Nusa Tenggara Timur
25. Provinsi Papua
26. Provinsi Bengkulu
27. Provinsi Maluku Utara
28. Provinsi Bangka Belitung
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Banten
31. Provinsi Kepulauan Riau
32. Provinsi Sulawesi Barat
33. Provinsi Papua Barat.
34. Provinsi Kalimantan Utara
PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah
diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian
dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian
halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket
C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf
KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian,
ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan
blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan
pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang
ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa
Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala
sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A,
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota
mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita
acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh
pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita
acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak
kepolisian.
11. Berita acara
pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah
domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau
satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut.
Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan
dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
B. PETUNJUK KHUSUS
PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala
sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai
berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian tempat
dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB,
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian
pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik
ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan
bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan
hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan
dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor
induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional
yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit
yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh)
digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
f. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi
kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga)
digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut
peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB
pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP
2-14-01-04-294-193-6
SMA
3-14-02-21-428-215-2
SMK
4-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah
sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang
menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi,
Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B sedangkan sekolah asal untuk sekolah A dituliskan sekolah A.
h. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2
digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan
ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
i. Pengisian nama
kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan
ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil
diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah
garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt)
mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012,
sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala
Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh
Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala
Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat
menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan
memberi surat mandat.
j. Stempel atau cap
yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
k. Pasfoto adalah
pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh
pasfoto.
l. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik
ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN
dan kode provinsi), kode jenjangpendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri
dari setiap pemilik ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN)
dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN)
dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang
pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan
pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Nomor seri pemilik
ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999
untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C
KEJURUAN
a. Pengisian Kepala
adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah:
1) Ijazah Paket A,
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota
sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan
nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Ijazah luar negeri
diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada
perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada
dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan
RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.
3) Pengisian
kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan
Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan
nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota.
4) Pengisian provinsi
adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam
hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah
sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama
pemilik ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat
dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan
bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan
hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan
dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor
induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang
tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri
atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu
tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah
Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket
B B-14-01-04-294-193-6
Paket
C C-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian
penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non
formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai
pelaksana ujian nasional/ujian sekolah.
h. Pengisian satuan
pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan
sebelum lulus:
1) Paket A, dapat
berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out);
2) Paket B, dapat
berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3) Paket C, dapat
berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
4) Paket C Kejuruan,
dapat berasal dari SMK (tidak lulus dan drop out).
i. Pengisian
kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan, misalnya
PKBM, SKB atau yang sederajat.
j. Pengisian
desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik ijazah
berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan
kelompok belajar pemilik ijazah berada.
Untuk
Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan
Ijazah sebagai berikut:
1) Pengisian nama
tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka
(2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2) Pengisian nama
tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota negara tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit)
penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Kinabalu, 09 – 06 – 2014
m. Pengisian
nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda
tangan.
n. Stempel yang
digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
o. Pasfoto adalah
pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri
serta stempel menyentuh pasfoto.
p. Nomor ijazah
adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar
negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan
pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean
sebagai berikut:
a) kode penerbitan
Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN)
dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang
pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
3) Kode Satuan
Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik
ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999
untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian
pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB,
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian
pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor
induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum
pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama
tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah
yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
d. Pengisian nomor Peserta
ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor
peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan , 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2
(dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi
informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit
berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk
Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD ditentukan setiap provinsi atau
kabupaten/kota
SMP
2-14-01-04-294-193-6
SMA
3-14-02-21-428-215-2
SMK
4-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari
semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari
semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai
dari semester 3, 4, dan5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah
rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5
f. Pengisian Nilai
Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
sekolah.
g. Pengisian Nilai
Sekolah sebagai berikut:
1) Untuk SD dan SDLB
adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang
perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah
30%.
h. Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai
Ujian Nasional yang diperoleh pemilik ijazah.
i. Pengisian Nilai
Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah gabungan nilai sekolah 40%
dengan nilai Ujian Nasional 60%.
j. Pengisian Nilai
Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah, Nilai Ujian Nasional, dan
Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang
koma.
k. Khusus untuk
satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk
penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
l. Pengisian nama
tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2
digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh: Medan, 09 –
06 – 2014
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri
adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka
(2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
m. Pengisian nama
kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan
dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi garis/strip
(-)
n. Stempel yang
digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing sesuai
nomenklatur.
2. BLANGKO IJAZAH
PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan PAKET C KEJURUAN.
a. Pengisian
nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat
dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor
induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum
pada buku induk.
d. Pengisian nomor
Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor
peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2
(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi
informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit
berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk
Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau
kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C
C-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian nilai
rata-rata derajat kompetensi:
1) Paket A, adalah
rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) Paket B, adalah
rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) Paket C dan Paket
C Kejuruan adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai
Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan
satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang
sederajat.
g. Pengisian Nilai
Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
1) Untuk Paket A
adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan
kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk Paket B,
Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah hasil rata-rata derajat kompetensi 70%
ditambah nilai ujian pendidikan kesetaraan 30%.
h. Pengisian Nilai
Ujian Nasional untuk Paket B, Paket C, dan Paket C kejuruan adalah nilai hasil
Ujian Nasional yang diperoleh pemilik Ijazah.
a. Pengisian Nilai
Akhir untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah gabungan nilai
pendidikan kesetaraan 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
b. Pengisian Nilai
Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan
Kesetaraan, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0-10
dengan dua desimal di belakang koma.
c. Khusus untuk
Paket C Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan
Direktorat Pembinaan SMK.
o. Pengisian nama
tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2) Untuk Paket A,
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan
ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan
di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
d. Pengisian nama
kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan
tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
e. Stempel yang
digunakan adalah stempel dinas pendidikan
kabupaten/kota masingmasing sesuai nomenklatur.
D. LAMPIRAN PENULISAN
BLANGKO IJAZAH
1. Lampiran
Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Blangko Ijazah SD
b. Blangko Ijazah SMP
c. Blangko Ijazah SMPLB
d. Blangko Ijazah Paket B
e. Blangko Ijazah SMALB
f. Blangko Ijazah SMK
g. Blangko Ijazah Paket C
No comments:
Post a Comment