SALINAN
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 001/H/HK/2014
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
PADA SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA, DAN
PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN
PELAJARAN
2013/2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 4 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat
(3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan
Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara
Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4. Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun
2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 126);
5. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 60/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN
PELAJARAN 2013/2014.
Pasal 1
Menetapkan POS Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran
2013/2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 2
POS Ujian Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam penyelenggaraan US/M di Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program
Paket A/Ula Tahun Pelaaran 2013/2014.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal : 6 Januari 2014
a.n.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Sekretaris
Badan Penelitian dan Penembangan
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan
TTD
Dadang
Sudiyarto
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Ketua
BSNP;
3. Eselon
I di Kemdikbud;
4. Dinas
Pendidikan Provinsi.
Salinan sesui dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian
Drs. Gunawan, MM.
NIP. 195902241986031002
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR
: 001/H/HK/2014
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM
PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
I. KETENTUAN
UMUM
Dalam
Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Operasi Standar
Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut POS US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan ini.
2. Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Program Ula
adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam
4. Satuan Pendidikan
adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya
disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar yang
selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya
disebut PPS.
5. Kriteria
Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
6. Ujian Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
7. US/M Susulan adalah
US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M
adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
9. Paket Soal US/M
adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
10. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah
lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan
dapat dipindai.
11. Daftar Nominasi
Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta
US/M sementara.
12. Daftar Nominasi
Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta
tetap US/M.
13. Surat
Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah
surat keterangan yang berisi hasil ujian US/M.
14. Daftar Kolektif
Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang
memuat hasil US/M.
15. Ijazah adalah dokumen/sertifikat
pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian
seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian
akhir; dan lulus US/M.
16. Prosedur Operasional
Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur
teknis pelaksanaan US/M.
17. Pemerintah
adalah Kementerian.
18. Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
19. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Badan adalah
Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
21. Penyelenggara US/M
adalah Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
22. Sekolah Indonesia
di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia
di luar negeri yang menggunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam
Standar Isi.
II. PESERTA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan dan
Hak Peserta
1. Peserta didik yang
belajar pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Peserta didik
yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV
sampai dengan semester 1 kelas VI.
3. Peserta didik yang
belajar di sekolah dasar internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk
menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada SD/MI penyelenggara US/M
terdekat.
4. Peserta didik
yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti
US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan
pendidikan lain yang sesuai jenisnya.
5. Peserta US/M SD/MI
dan SDLB yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti
US/M berhak mengikuti US/M susulan.
6. Peserta US/M Program
Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti US/M Periode Mei berhak mengikuti US/M Periode Juli.
7. Peserta US/M
Program Paket A/Ula yang tidak lulus Periode Mei berhak mengikuti US/M Periode
Juli.
B. Pendaftaran
Peserta
1. Satuan Pendidikan
melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan
oleh Pemerintah Provinsi.
2. Satuan Pendidikan
mengirimkan daftar peserta ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan
menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mencetak dan mendistribusikan DNS ke Satuan
Pendidikan.
5. Satuan Pendidikan
melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan
DNT beserta Kartu Peserta US/M ke Satuan Pendidikan.
7. Pimpinan Satuan Pendidikan
menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel
foto peserta.
8. Peserta yang tidak
lulus US/M pada tahun pelajaran 2011/2012 dan tahun pelajaran 2012/2013 yang
akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan
asal atau Satuan Pendidikan.
III. PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Kementerian
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam penyelenggaraan US/M
adalah:
1. menetapkan
Peraturan Menteri (Permen) dan POS US/M;
2. menetapkan kisi-kisi
soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada
US/M SD/MI dan SDLB serta kisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3. menggandakan dan mendistribusikan
kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama;
4. menyusun dan
menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk mata
pelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5. merakit paket soal
sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama;
6. menyediakan ahli penilaian
pendidikan untuk kegiatan penulisan soal yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8. memantau pelaksanaan
US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. mengumpulkan dan menganalisis
data hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan
10. mengevaluasi
penyelenggaraan US/M.
B. Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
1. Gubernur menetapkan
instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri
atas:
a. Dinas Pendidikan
Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
2. Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama,
Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, media
massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan
Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Pemerintah
Kabupaten/Kota dan mengirimkannya ke Kementerian.
e. menyusun 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisikisinya ditetapkan oleh Kementerian
dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya
dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan
paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen)
paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal
dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan
bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar
Hadir, Berita Acara dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan
US/M sebagaimana dimaksud pada butir g ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
i. menjaga
kerahasiaan bahan US/M;
j. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
k. menyediakan
aplikasi pendataan;
l. membentuk tim penskoran
LJUS/M mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran
hasil US/M sebagaimana dimaksud pada butir f;
n. menyampaikan hasil
pemindaian dan penskoran kepada Kementerian;
o. mencetak dan mendistribusikan
DKHUS/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
p. mencetak dan mendistribusikan
SKHUS/M ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
q. mencetak dan mendistribusikan
blanko ijazah ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
r. memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
s. membuat laporan pelaksanaan
US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
C. Atase Pendidikan
dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
1. Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsul Jendral Sosial Budaya menetapkan penyelenggaraan US/M negara
di wilayah tugasnya yang terdiri atas:
a. Staf Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jendral Sosial Budaya
b. Pendidik SILN di
wilayah negara tersebut.
2. Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jendral Sosial Budaya mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada SILN di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan
Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian;
d. menetapkan DNT peserta
US/M di wilayahnya dan mengirimkannya ke Kementerian;
e. menyusun 75% (tujuh
puluh lima persen) paket soal yang kisikisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan
melibatkan para pendidik dari SILN di wilayahnya;
f. mengambil 25%
(dua puluh lima persen) paket soal dari Badan;
g. merakit dan menetapkan
paket soal US/M yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari SILN Penyelenggara di
wilayahnya;
h. menggandakan dan mendistribusikan
bahan US/M yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara, dan
pakta integritas ke SILN;
i. melakukan pemindaian
dan penskoran hasil US/M SILN serta mengirimkan hasilnya kepada Kementerian;
j. menjaga
kerahasiaan bahan US/M;
k. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
l. menyediakan
aplikasi pendataan;
m. membentuk tim
pemindai dan penskoran LJUS/M;
n. mencetak dan mendistribusikan
DKHUS/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian setiap SILN
penyelenggara;
o. mencetak dan
mendistribusikan SKHUS/M ke SILN penyelenggara;
p. mencetak dan mendistribusikan
blanko ijazah ke SILN penyelenggara;
q. memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan
US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.
D. Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
1. Bupati/Walikota menetapkan
instansi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota
yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian
Agama.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. mengoordinasikan dan
menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Dewan Pendidikan,
DPRD, Pemerintah Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan lain di
wilayahnya;
c. melakukan
pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
d. mengelola data
peserta US/M serta menerbitkan DNS dan DNT;
e. mengirimkan DNS ke
Satuan Pendidikan untuk divalidasi;
f. mengirimkan DNT ke
Pemerintah Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Satuan
Pendidikan;
g. mendistribusikan Permen,
POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
h. mengusulkan calon
penulis soal US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
i. mendistribusikan
bahan US/M ke Satuan Pendidikan;
j. menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
k. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
l. membentuk tim
pemindai LJUS/M;
m. melakukan
pemindaian LJUS/M;
n. mengirimkan hasil
pemindaian ke Pemerintah Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
o. menerima DKHUS/M
dan SKHUS/M dari Pemerintah Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
dengan mengirimkannya ke satuan pendidikan;
p. melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
q. membuat laporan
pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
E. Satuan Pendidikan
1. Setiap Satuan
Pendidikan wajib menyelenggarakan US/M.
2. Bagi Satuan
Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri
dapat bergabung dengan Satuan Pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama.
3. Pimpinan Satuan Pendidikan
menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan yang terdiri
atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari
Satuan Pendidikan lain yang bergabung.
4. Satuan Pendidikan
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. merencanakan dan
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkan
Permen dan POS US/M;
b. melakukan sosialisasi
pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah;
c. mengusulkan calon
penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan
paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya
ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan
pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan
amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang
khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan
pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan
amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang
US/M, serta dibubuhi stempel Satuan Pendidikan;
m. mengumpulkan
bahan US/M serta mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M
dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani,
dan membagikan SKHUS/M kepada peserta US/M;
p. menyampaikan laporan
pelaksanaan US/M kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama,
khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial
Budaya;
5. Penyelenggara
US/M untuk SILN sebagai berikut:
No
|
Nama Sekolah Indonesia (SI)
|
Alamat
|
Negara
|
1.
|
S.I. Wassenar
|
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
|
Belanda
|
2.
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp.
7-095-2319549
|
Rusia
|
3.
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
|
Mesir
|
4.
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam
Gharby PO Box 9434 Saudi Arabia
|
Saudi
Arabia
|
5.
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411
Saudi Arabia
|
Saudi
Arabia
|
6.
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
|
Pakistan
|
7.
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988 600-602
|
Myanmar
|
8.
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
|
Thailand
|
9.
|
S.I. Kuala
Lumpur
|
Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
|
Malaysia
|
10.
|
S.I. Kota
Kinabalu
|
Sulaman, Alamesra-Plaza
Utama Blok H Lorong Plaza
Utama 1 Lot 47 Ground Floor,
47-511 Floor Sabah Malaysia
844000
|
Malaysia
|
11.
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
|
Singapura
|
12.
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153
Telp. 03-3719-1786, Jepang
|
Jepang
|
13.
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
|
Syria
|
14.
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao,
Filipina
|
Filipina
|
IV. BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan
Kisi-Kisi Soal
Kementerian
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata
pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi
soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi
kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
dan
4. menetapkan
kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.
B. Penyiapan Paket Soal
US/M
1. Kementerian
menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan
memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal
US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.
2. Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal,
dengan langkahlangkah sebagai berikut:
a. menyusun 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili
seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan
paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal
dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi
dan menata perwajahan (lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen,
dan ahli penilaian pendidikan;
3. Jumlah butir soal
dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:
a. SD/MI dan SDLB
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
b. Program Paket
A/Ula
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
|
50
|
120 menit
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|
50
|
120 menit
|
4. Pengiriman 25%
(dua puluh lima persen) paket soal US/M sebagai berikut:
a. Kementerian
menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam bentuk softcopy
kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita
Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek
kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian
dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani
Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5. Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan
seluruh paket soal untuk SILN.
6. Paket soal untuk US/M
SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M, paket soal susulan, dan paket soal
cadangan.
7. Paket soal untuk US/M
Program Paket A/Ula terdiri atas paket soal US/M untuk periode Mei dan paket
soal US/M untuk periode Juli.
C. Penggandaan dan
Pendistribusian Bahan Paket Soal US/M
1. Penggandaan dan pendistribusian
paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan
pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan
penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket
soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan
Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal
US/M dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh
Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang
penggandaan dan pendistribusian bahan US/M serta pemusnahan paket soal US/M
diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan
oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
V. PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal
Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagai
berikut:
1. US/M SD/MI dan
SDLB
No.
|
Ujian
|
Hari
dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
US/M
|
Senin, 19 Mei 2014
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
US/M Susulan
|
Senin, 26 Mei 2014
|
|||
2.
|
US/M
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
US/M Susulan
|
Selasa, 27 Mei 2014
|
|||
3.
|
US/M
|
Rabu, 21 Mei 2014
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
US/M Susulan
|
Rabu, 28 Mei 2014
|
2. US/M Program
Paket A/Ula
No.
|
Periode
US/M
|
Hari
dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
Mei
|
Senin, 19 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Bahasa Indonesia US/M
|
Juli
|
Selasa, 1 Juli 2014
|
16.00 – 18.00
|
Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
|
|
2.
|
Mei
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Matematika
|
Juli
|
Rabu, 2 Juli 2014
|
16.00 – 18.00
|
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|
|
3.
|
Mei
|
Rabu, 21 Mei 2014
|
13.30 – 15.30
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
Juli
|
Kamis, 3 Juli 2014
|
3. US/M untuk mata
pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan
dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.
B. Ruang
Satuan
Pendidikan menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang US/M yang
digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2. setiap ruang US/M
ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN
PENGAWAS”
3. setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. setiap meja dalam
ruang US/M diberi nomor peserta US/M;
5. setiap ruang US/M
disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar atau alat peraga
yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M;
7. tempat duduk
peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk
satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang
satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang
satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta
US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat gambar contoh denah
ruang US/M);
Contoh denah ruang US/M
C. Pengawas Ruang
1. Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan
atas usul dari Satuan Pendidikan.
2. Pengawas Ruang
US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik
kelas VI.
3. Pengawas Ruang
US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M
dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai.
4. Pengawas Ruang US/M
tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan
lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Setiap ruangan
diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
D. Tata Tertib
Pengawas Ruang
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum
US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas Ruang
US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan
US/M.
c. Pengawas Ruang US/M
menerima bahan US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soal,
LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang
US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa
kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang
US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta
US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang
US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali
alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M
membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang
US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang
US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu
US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta
US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa
kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik
dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang
US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas Ruang
US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah tanda
waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M
untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal
US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa
keluar ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama US/M
berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang
US/M.
m. Pengawas Ruang mencatat
setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita
Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang
US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum
waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M
bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M
selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan
meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan
jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M
menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam
amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak
serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas Ruang
US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian
selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang
US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan
US/M kepada penanggung jawab US/M Satuan pendidikan.
E. Tata Tertib
Peserta
1. Peserta US/M
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M
dimulai.
2. Peserta US/M yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari
Penanggung Jawab Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang
membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk
apapun ke dalam ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa
alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna
hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5. Peserta US/M
mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US/M
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7. Peserta US/M
mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8. Peserta US/M yang
memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya
kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M
berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta US/M
yang memeroleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada
mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M
berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan
peserta lain;
c. memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal
US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f. menggantikan atau
digantikan oleh orang lain.
VI. PEMERIKSAAN
HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
1. Penanggungjawab penyelenggaraan
US/M satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh
Pengawas Ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggungjawab penyelenggaraan
US/M Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau
kepada Atase Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di luar negeri, disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari
setiap Satuan Pendidikan.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
mengelompokkan LJUS/M per mata pelajaran per Satuan Pendidikan.
5. Atase Pendidikan
dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya mengumpulkan LJUS/M dari SILN.
B. Pengolahan Hasil
1. Tim Pemindaian
LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS/M.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. Pengiriman hasil pemindaian
LJUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat dua minggu
setelah pelaksanaan US/M.
4. Pemerintah
Provinsi melakukan penskoran hasil US/M.
5. Hasil penskoran US/M
dicantumkan dalam DKHUS/M dan SKHUS/M.
6. Pemerintah
Provinsi mencetak DKHUS/M dan SKHUS/M.
7. DKHUS/M dan
SKHUS/M dikirim kepada Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota
disertai Berita Acara Serah Terima.
8. Pemerintah
Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat
tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
9. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring US/M ke Satuan Pendidikan untuk digunakan
pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat
empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
10. Pemerintah
Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoring kepada Badan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US/M dengan disertai Berita
Acara.
11. Pengiriman hasil
US/M oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga)
minggu setelah pelaksanaan US/M.
12. Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, mengolah hasil US/M
untuk SILN.
VII. KELULUSAN DARI
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan US/M
1. Peserta didik dinyatakan
lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria
kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang
mencakup:
a. nilai minimal
setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata
minimal mata pelajaran US/M.
B. Kelulusan Dari
Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memeroleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan
lokal; dan
c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik
telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan
mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester
1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
3. Kriteria peserta didik
memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh
pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
C. Pengumuman
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat empat minggu
setelah pelaksanaan US/M.
VIII. PEMANTAUAN,
EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan
Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan US/M
dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
2. Pelaporan US/M memuat
informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M.
3. Kementerian
melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional.
4. Kementerian memetakan
hasil US/M mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB
dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk
Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup
informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal
pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US/M, dan statistik
deskriptif.
C. Tanggal Penting
No
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu
|
A. Data Peserta
|
||
1
|
Sekolah yang belum memiliki kode sekolah selesai
berkoordinasi dengan dinas Provinsi
|
2 Jan 2014
|
2
|
Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke
Kabupaten/Kota berdasarkan aplikasi tahun 2012/2013
|
6 Jan 14
|
3
|
Kabupaten/Kota merekapitulasi entry data peserta
|
13 Jan 14
|
4
|
Provinsi mengirimkan Daftar Nominasi Sementara
(DNS) ke Kabupaten/Kota
|
3 Feb 14
|
5
|
Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan untuk validasi
|
10 Feb 14
|
6
|
Satuan pendidikan mengirimkan hasil validasi ke
Kabupaten/Kota
|
24 Feb 14
|
7
|
Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirim Daftar
Nominasi Tetap (DNT) ke Pemerintah melalui
Provinsi
|
3 Mar 14
|
8
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi
Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
|
7 Mar 14
|
9
|
Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M
|
24 Mar 14
|
B. Bahan US/M
|
||
1.
|
Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan mengirim
ke Provinsi
|
9 Des 13
|
2.
|
Kab./Kota mengusulkan tim Penyusun soal US/M 2014
|
3 Mar 14
|
3.
|
Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke Provinsi
|
14 Mar 14
|
4.
|
Provinsi menyusun, merakit, dan menetapkan 75%
soal US/M
|
11-17 Mar 2014
|
C. Penggandaan dan Pendistribusian
|
||
1.
|
Provinsi menyelenggarakan proses pelelangan
penggandaan bahan US/M
|
3 Mar 14
|
2.
|
Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master
untuk digandakan
|
24 Mar 14
|
3.
|
Provinsi selesai menggandakan bahan US/M,
SKHUS/M, Ijazah.
|
Mg I Mei 2014
|
4.
|
Provinsi mendistribusikan bahan US/M, SKHUS/M,
Ijazah. ke Kabupaten/Kota
|
Mg I s.d II Mei
2014
|
5.
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke
satuan pendidikan atau titik akhir.
|
Mg II Mei 2014
|
6.
|
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M di titik
akhir
|
19-21 Mei 2014
26-28 Mei 2014
|
7.
|
Kabupaten/Kota mendistribusikan SKHUS/M dan Ijazah
|
Mei-Juni 2014
|
D. Pemindaian dan Penskoran
|
||
1.
|
Pemindaian LJU di Kabupaten/Kota selesai
|
19-30 Mei 2014
|
2.
|
Penskoran di Provinsi selesai
|
10 Jun 14
|
3.
|
Pengiriman hasil penilaian ke satuan pendidikan
melalui Kabupaten/Kota dan ke Pemerintah
|
14 Jun 14
|
4.
|
Pengumuman hasil US/M
|
Mg III Juni 2014
|
E. Perangkat Peraturan
|
||
1.
|
Provinsi menerima Permen dan POS US/M
|
12 Des 13
|
2.
|
Provinsi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
US/M
|
13 Jan 14
|
3.
|
Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan US/M
|
3 Feb 14
|
4.
|
Satuan pendidikan menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan US/M
|
17 Feb 14
|
F. Penganggaran
|
||
1.
|
Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran
|
31 Des 13
|
2.
|
Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M
melalui APBD
|
31 Des 13
|
IX. BIAYA
PENYELENGGARAAN
A. Komponen
Biaya Penyelenggaraan
1. Komponen biaya untuk
penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di Kementerian, Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Pemerintah Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya
penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/
Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan
Pendidikan.
B. Komponen biaya
penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1. penyusunan Permen
dan POS US/M;
2. sosialisasi US/M
kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. penyusunan,
penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M;
4. penyiapan 25%
(dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5. pemantauan
pelaksanaan US/M;
6. rapat koordinasi
dan sosialisasi kebijakan US/M;
7. analisis hasil
US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8. pemetaan dan
publikasi hasil US/M.
C. Komponen biaya
penyelenggaraan US/M di Sekolah Indonesia Luar Negeri:
1. penyusunan dan
penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang disiapkan SILN;
2. pengambilan
kisi-kisi dan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian;
3. perakitan 75%
(tujuh puluh lima persen) paket soal SILN dengan 25% (dua puluh lima persen)
dari Kementerian;
4. penggandaan dan pendistribusian
bahan US/M, SKHUS/M, dan ijazah;
5. pemindaian dan
penskoran hasil US/M SILN;
6. pengiriman hasil
US/M ke Kementerian.
D. Komponen biaya penyelenggaraan
US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
1. pelaksanaan sosialisasi,
koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka
persiapan pelaksanaan US/M;
2. penggandaan dan
pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan dan
penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya berasal
dari Kementerian;
4. pelatihan dan pendampingan
dalam kegiatan perakitan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan 25% (dua
puluh lima persen) dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan dari
Kementerian;
5. pengadaan
aplikasi pendataan peserta;
6. penggandaan,
pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M, serta pendistribusian ke
kabupaten/kota;
7. penskoran hasil
US/M;
8. operasional
pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9. pengiriman hasil
penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan
pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
11. pencetakan dan
pendistribusian blanko ijazah ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
12. pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan US/M; dan
13. penyusunan dan
pengiriman laporan US/M ke Kementerian.
E. Komponen biaya
penyelenggaraan US/M di Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama:
1. pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota;
2. pendistribusian Permen,
POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3. pencetakan dan pendistribusian
blanko pendataan calon peserta US/M ke Satuan Pendidikan;
4. pengelolaan data
peserta US/M;
5. pencetakan kartu
peserta US/M;
6. operasional
pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
7. pemindaian
LJUS/M;
8. pengiriman hasil pemindaian
ke Pemerintah Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9. pengiriman DKHUS/M,
SKHUS/M dan blanko ijazah kepada Satuan pendidikan;
10. pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan US/M; dan
11. penyusunan dan pengiriman
laporan ke Pemerintah Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.
F. Komponen biaya
penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan:
1. pengisian dan
pengiriman data calon peserta US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
2. pelaksanaan
sosialisasi pelaksanaan US/M;
3. penyusunan, perakitan
dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya selain dari
Kementerian;
4. pengambilan bahan
US/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman LJUS/M
ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional
penyelenggaraan US/M termasuk pengamanannya;
7. pencetakan kartu
pengawas US/M;
8. pengawasan
pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan; dan
9. penyusunan dan
pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
X. SANKSI
1. Peserta US/M yang
melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang US/M maupun
Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
2. Pengawas ruang
US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan
US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap
orang/kelompok/lembaga yang melanggar ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Semua jenis
pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal : 6 Januari 2014
a.n.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Sekretaris
Badan Penelitian dan Penembangan
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan
TTD
Dadang
Sudiyarto
Salinan sesui dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian
Drs. Gunawan, MM.
NIP. 195902241986031002
No comments:
Post a Comment