Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Tuesday, January 28, 2014

KETENTUAN PENGISIAN NILAI RAPORT

PENDATAAN NILAI RAPORT UNTUK UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

Pengisian/entry nilai raport semua semester (semster 1 – semester ganjil pada tingkat Akhir tiap jenjang Pendidikan) untuk Ujian Nasional mulai di berlakukan dari tahun ajaran 2012/2013 dan sampai sekarang (tahun ajaran 2013/2014), kecuali SD/MI dari semester 8 (kelas 5). Model/format raport yang digunakan adalah menggunakan model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu memasukkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan nilai puluhan koma (rentang nilai 00.00 – 100.00). Sehubungan masih banyaknya pebedaan dari sekolah/madrasah yang menerapkan sistem pemberian Nilai raport sehingga muncul persepsi/interpretasi/pemahaman yang berbeda dalam pengisian nilai raport yang akan dijadikan sebagai salah satu komponen dalam penentuan kelulusan bagi peserta didik yang melaksanakan Ujian Nasional, dampak yang timbul adalah kebingungan dan ketidak yakinan operator sekolah dan Kabupaten/Kota dalam pendataan nilai raport yang bersifat non teknis. Untuk diperoleh satu pemahaman maka di buat ketentuan sebagai berikut;

Prinsip UTAMA dalam pengisian NILAI RAPORT adalah HARUS JUJUR, artinya yang di entry (baik KKM maupun nilai MAPEL harus apa adanya sesuai dengan yang tertulis di buku Raport. Kecuali salah ketik yang kesalahannya tidak disadari/disengaja.
Permasalahan-permasalahan dan penyelesaiannya dalam entri Nilai Raport.
1. MUTASI Sejenis (Sekolah – sekolah (SD/SMP/Paket), Madrasah – Madrasah (MI/MTs/Kulliyatul Mu’alimin Al Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul Mu’alimin Al Islamiyah (TMI).....(POS UN TA 2011/2012 hal 11). Pemasalahan yang sering muncul adalah perbedaan KKM  dan Mapel Mulok
Penyelesainnya adalah tulis KKM dan mulok seperti yang tertulis di buku raport sewaktu masih di sekolah lamanya, jangan menyesuaikan KKM ataupun Mapel Mulok dengan sekolah baru. Untuk membedakan mulok dari siswa yang pindahan hanya bisa dilakukan di online (Data Master –Raport klik di baris siswa yg di maksud – klik Mulok-klik tambah, di iisi dibawah).
2. MUTASI  beda jenis sekolah ( Sekolah – Madrasah, begitu juga sebaliknya).  Penyelesaianya sama persis dengan Mutasi Sejenis. Misal A (siswa SMP) dari sekolah X (Madrasah) pindah ke sekolah Y (SMP Y) pada semester 3 (kelas 8 semester 1/ganjil). Si A pada semester 1-2 menggunakan raport sekolah X (madrasah x),yang jadi permasalahan adalah Mapel Agama di madrasah ada 5 (Alquran hadis - Aqidah Akhlak - Fikih - SKI - B. Arab) sedangkan di SMP hanya 1 (Agama). Maka dalam pengentrian oleh sekolah Y, pada semester 1 dan 2 kelompok nilai agama yang ada lima tetap harus di entri dalam 5 Mapel, sedangkan semester 3 dan seterusnya yang dientri adalah hanya 1 mapel yaitu Agama saja. Begitu juga sebaliknya dari SMP ke Madrasah. Jadi pada kasus ini KESIMPULANNYA jangan merata-ratakan 5 Mapel Agama dan memecah Mapel Agama menjadi 5 Mapel.
3. Mutasi/menerima siswa dari sekolah luar negeri atau sekolah International yang tidak menggunakan kurikulum Nasional/KTSP. Penyelesaiannya sangat gampang, yaitu cukup dengan KONVERSI nilai (seandainya nama-nama Mapel nya berbeda dengan KTSP). Yang melakukan Konversi nilai adalah satu tim guru yang di tugaskan oleh Kepala Sekolah, dan nilai hasil Konversi di setujui oleh Pengawas Pembina kemudian di SYAHKAN Oleh Kepala Sekolah. Untuk Mulok apabila tidak ada jangan diisi, atau misalnya di KTSP tidak ada Mapel yang bisa di konversi dari raport lamanya, maka harus diadakan tes/pemberian tugas untuk Mapel tsb. Untuk KKM juga tidak perlu diisi (dikosongkan)
4. Mutasi dari sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum 2013. Penyelesaiannya adalah sama yaitu dengan cara KONVERSI, dan KKM di kosongkan. (koversi dilakukan apabila aplikasi konversi Kur 2013 belum ada).
5. Mutasi dari sekolah yang masih menggunakan Kurikulum1994 (satuan dan tidak pake KKM). Untuk Jadi puluhan maka di kalikan 10. Misal 7,5 di kali 10 = 75. Untuk KKM di kosongkan.

No comments:

Post a Comment