PENDATAAN
NILAI RAPORT UNTUK UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pengisian/entry nilai raport semua semester (semster 1 – semester ganjil
pada tingkat Akhir tiap jenjang Pendidikan) untuk Ujian Nasional mulai di
berlakukan dari tahun ajaran 2012/2013 dan sampai sekarang (tahun ajaran
2013/2014), kecuali SD/MI dari semester 8 (kelas 5). Model/format raport yang
digunakan adalah menggunakan model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
yaitu memasukkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan nilai puluhan koma
(rentang nilai 00.00 – 100.00). Sehubungan masih banyaknya pebedaan dari
sekolah/madrasah yang menerapkan sistem pemberian Nilai raport sehingga muncul
persepsi/interpretasi/pemahaman yang berbeda dalam pengisian nilai raport yang
akan dijadikan sebagai salah satu komponen dalam penentuan kelulusan bagi
peserta didik yang melaksanakan Ujian Nasional, dampak yang timbul adalah kebingungan
dan ketidak yakinan operator sekolah dan Kabupaten/Kota dalam pendataan nilai raport yang bersifat non
teknis. Untuk diperoleh satu pemahaman maka di buat ketentuan sebagai berikut;
Prinsip UTAMA dalam pengisian NILAI RAPORT adalah HARUS JUJUR, artinya yang
di entry (baik KKM maupun
nilai MAPEL harus apa adanya sesuai dengan yang tertulis di buku Raport.
Kecuali salah ketik yang kesalahannya tidak disadari/disengaja.
Permasalahan-permasalahan dan penyelesaiannya dalam entri Nilai Raport.
1. MUTASI
Sejenis (Sekolah – sekolah (SD/SMP/Paket), Madrasah – Madrasah (MI/MTs/Kulliyatul
Mu’alimin Al Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul Mu’alimin Al Islamiyah (TMI).....(POS
UN TA 2011/2012 hal 11). Pemasalahan yang sering muncul adalah perbedaan
KKM dan Mapel Mulok
Penyelesainnya
adalah tulis KKM dan mulok seperti yang tertulis di buku raport sewaktu masih
di sekolah lamanya, jangan menyesuaikan KKM ataupun Mapel Mulok dengan sekolah
baru. Untuk membedakan mulok dari siswa yang pindahan hanya bisa dilakukan di
online (Data Master –Raport klik di baris siswa yg di maksud – klik Mulok-klik
tambah, di iisi dibawah).
2. MUTASI beda jenis sekolah ( Sekolah – Madrasah,
begitu juga sebaliknya). Penyelesaianya
sama persis dengan Mutasi Sejenis. Misal A (siswa SMP) dari sekolah X
(Madrasah) pindah ke sekolah Y (SMP Y) pada semester 3 (kelas 8 semester
1/ganjil). Si A pada semester 1-2 menggunakan raport sekolah X (madrasah
x),yang jadi permasalahan adalah Mapel Agama di madrasah ada 5 (Alquran hadis - Aqidah Akhlak - Fikih - SKI - B. Arab) sedangkan
di SMP hanya 1 (Agama). Maka dalam pengentrian oleh sekolah Y, pada semester 1
dan 2 kelompok nilai agama yang ada lima tetap harus di entri dalam 5
Mapel, sedangkan semester 3 dan seterusnya yang dientri adalah hanya 1 mapel
yaitu Agama saja. Begitu juga sebaliknya dari SMP ke Madrasah. Jadi pada kasus
ini KESIMPULANNYA jangan merata-ratakan 5 Mapel Agama dan memecah Mapel Agama
menjadi 5 Mapel.
3. Mutasi/menerima
siswa dari sekolah luar negeri atau sekolah International yang tidak menggunakan kurikulum Nasional/KTSP.
Penyelesaiannya sangat
gampang, yaitu cukup dengan KONVERSI nilai (seandainya nama-nama Mapel nya
berbeda dengan KTSP). Yang melakukan Konversi nilai adalah satu tim guru yang
di tugaskan oleh Kepala Sekolah, dan nilai hasil Konversi di setujui oleh Pengawas
Pembina kemudian di SYAHKAN Oleh Kepala Sekolah. Untuk Mulok apabila tidak ada
jangan diisi, atau misalnya di KTSP tidak ada Mapel yang bisa di konversi dari
raport lamanya, maka harus diadakan tes/pemberian tugas untuk Mapel tsb. Untuk
KKM juga tidak perlu diisi (dikosongkan)
4. Mutasi
dari sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum 2013. Penyelesaiannya adalah sama
yaitu dengan cara KONVERSI, dan KKM di kosongkan. (koversi dilakukan apabila
aplikasi konversi Kur 2013 belum ada).
5. Mutasi
dari sekolah yang masih menggunakan Kurikulum1994 (satuan dan tidak pake KKM).
Untuk Jadi puluhan maka di kalikan 10. Misal 7,5 di kali 10 = 75. Untuk KKM di
kosongkan.
No comments:
Post a Comment