Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Wednesday, June 15, 2016

ALL ABOUT PENGAWAS


anda pengawas? dan anda sedang mengajukan kenaikan pangkat?
silahkan cek data anda di sini. 

http://tendikdikdasmen.net/index.php
kalau tidak ada? 
jangan tanya saya, karena saya tidak tahu jawabannya


mungkin file berikut dibutuhkan, file disimpan di MediaFire dan di GoogleDrive
jika kesulitan mengunduh, mungkin anda harus daftar dulu
silahkan unduh saja paparan tentang kepengawasan berikut ini

Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas



Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Video Guru Pembelajar