Berdasarkan
Surat dari BAN-S/M Provinsi Jawa Barat Nomor 574/BAN-SM-P/AK/X/2022, Tanggal 03
Oktober 2022, Perihal Persiapan Otomasi Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2022, sekolah yang masuk pada daftar lampiran surat tersebut harus
mengajukan permohonan Akreditasi.
• S/M yang akan diproses perpanjangan
sertifikat akreditasinya adalah S/M yang paling tidak telah melakukan pengisian
dengan memilih Level Kinerja seluruh butir pada SISPENA S/M hingga tersimpan
dengan benar atau sampai dengan klik Simpan Selesai.
• Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan
pada poin diatas maka sertifikat akreditasi tidak akan kami proses dan atau
sesuai SK Pelaksanaan Akreditasi Nomor 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Semoga bermanfaat, terima kasih
Salam
File dalam format Ppsx dan PDF dapat anda unduh di sini: