PERSESJEN KEMDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang tentang Kode dan Data Wilayah
Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau (Contoh : Kabupaten/Kota Subang)
4. Nama provinsi
5 Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. (Contoh : DIAN NUGRAHA)
6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah (Contoh : Kab. Subang, 17 Januari 2005).
7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap (Contoh : Kota Bandung atau Kab. Bandung).
12. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
13. Nama
Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai
PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS
diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan
tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
14. Stempel
sekolah
15. Pas
foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
PETUNJUK
KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD
(HALAMAN
BELAKANG)
1. Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf kapital
seluruhnya.
2. Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah
3. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
4. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
6. Nilai
Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah ditulis dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam
skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
8. Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan
secara lengkap.
Contoh:
Kota Malang atau Kab. Malang
9. Tanggal penerbitan
ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital
di depan (tidak disingkat).
10. Nama
kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus
non PNS diisi strip (-).
11. Stempel
sekolah
Penggantian
dan Pemusnahan Blangko Ijazah
1)
mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
2) tidak
terpakai,
dikembalikan
oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dengan disertai Berita Acara
Serah Terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh
kepala satuan pendidikan
3. Blangko Ijazah yang telah
dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas
Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan
oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak
kepolisian.
2) pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala
dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3) Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022
Penatausahaan Ijazah
Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah.
Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN
Dasar
Hukum, Juknis :
1. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ujian Sekolah
3. Permendikbudristek No 5 tahun 2022 SKL
4. Persesjen Nomor 1 Tahun 2022_Juknis Ijasah 2022
6. SE_Mendikbud_Nomor_1_Tahun_2021
7. Sosialisasi Penulisan Ijazah 2022
8. Rangkuman Persesjen kemdikbudristek nomor 1 tahun 2022
(Nilai ijasah sementara dlm aplikasi di atas hanya memasukkan nilai US saja, kalo mau menggunakan nilai gabungan dg nilai rapor dll dg proprsional, aplikasi harus diedit lagi.)
Catatan : untuk info resmi sebaiknya tanyakan dan ikuti kebijakan dari pejabat berwenang di kab/kota masing2.
Alhamdulillah mantapp wa haji Dedi, teruslah berkarya.Hasil karya selalu kami tunggu
ReplyDelete