Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Monday, May 30, 2022

PENGISIAN BLANGKO IJAZAH 2022

PERSESJEN KEMDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022


Pasal 6 ayat 1
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 6 ayat 2 (a)
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.
Pasal 7 ayat 1
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 7 ayat 2
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Pasal 8 ayat 1
Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh SatuanPendidikan.
Pasal 8 ayat 2
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
Pasal 9 ayat 1
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh.
a. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b. Ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
Pasal 9 ayat 2
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alas an apapun.
 
TATA CARA
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
 
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
 
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD
(HALAMAN DEPAN)
1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan

   Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang tentang Kode dan Data Wilayah 

   Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau (Contoh : Kabupaten/Kota Subang)

4. Nama provinsi

5 Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. (Contoh : DIAN NUGRAHA)

6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah (Contoh : Kab. Subang, 17 Januari 2005).

7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.

8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap (Contoh : Kota Bandung atau Kab. Bandung).

12. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).

13. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14. Stempel sekolah

15. Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

  

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD

(HALAMAN BELAKANG)

1. Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya.

2. Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

3. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

4. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

6. Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

7. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

8. Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.

Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

9. Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).  

10. Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS diisi strip (-).

11. Stempel sekolah

  

Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

1. Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas
    Pendidikan untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi
    dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,
    yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
2. Blangko Ijazah yang:

1) mengalami kesalahan pengisian; dan/atau

2) tidak terpakai,

dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan

3. Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

1) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

2) pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

3) Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022

  

Penatausahaan Ijazah

Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah.

Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN

 

Dasar Hukum, Juknis :

1.     Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ujian Sekolah

2.     Penulisan Ijazah SD_rev 02

3.     Permendikbudristek No 5 tahun 2022  SKL

4.     Persesjen Nomor 1 Tahun 2022_Juknis Ijasah 2022

5.     POS AN Tahun 2022

6.     SE_Mendikbud_Nomor_1_Tahun_2021

7.     Sosialisasi Penulisan Ijazah 2022

8.     Rangkuman Persesjen kemdikbudristek nomor 1 tahun 2022


Aplikasi Cetak Ijasah Sementara silahkan unduh di sini
(Nilai ijasah sementara dlm aplikasi di atas hanya memasukkan nilai US saja, kalo mau menggunakan nilai gabungan dg nilai rapor dll dg proprsional, aplikasi harus diedit lagi.)

Aplikasi Cetak Ijasah Sementara dg Nilai Rapor silahkan unduh di sini

Catatan : untuk info resmi sebaiknya tanyakan dan ikuti kebijakan dari pejabat berwenang di kab/kota masing2.

Semoga bermanfaat, terima kasih.
Salam

1 comment:

  1. Alhamdulillah mantapp wa haji Dedi, teruslah berkarya.Hasil karya selalu kami tunggu

    ReplyDelete