PERSESJEN KEMDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022
Pasal 6 ayat 1
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat
keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 6 ayat 2 (a)
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni 2022.
Pasal 7 ayat 1
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 7 ayat 2