Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler 2021
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:
Menimbang :
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler;
- bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh)
Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian; dan
- sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada
pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis
tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan
untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1. penerimaan Peserta Didik baru;
2. pengembangan perpustakaan;
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
dan/atau
12. pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
2. tercatat pada Dapodik;
3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
2. tercatat pada Dapodik;
3. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
4. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau
pembelajaran jarak jauh.
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan.
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:
1. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau
2. sekolah ditutup pada tahun berjalan,
sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS
Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- tahap III tahun berjalan; dan
- tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
- jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
- penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
- penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan
laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan
laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
- penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian
laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1. penerimaan Peserta Didik baru;
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:
1. menolak menerima Dana BOS Reguler; atau
Demikian, semoga bermanfaat
salam
No comments:
Post a Comment