Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Wednesday, September 8, 2021

Juknis BOS Reguler 2021

 

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler 2021
 
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:
Menimbang :
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler;
  2. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik pada angka 4 (empat) dikecualikan bagi:
  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  3. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
  1. tahap III tahun berjalan; dan
  2. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
  1. jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan
  2. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
  2. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
  3. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
 
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1.     penerimaan Peserta Didik baru;
2.     pengembangan perpustakaan;
3.     pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4.     pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5.     pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6.     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7.     pembiayaan langganan daya dan jasa;
8.     pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9.     penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10.  penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11.  penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
12.  pembayaran honor.
 
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1.  berstatus bukan aparatur sipil negara;
2.  tercatat pada Dapodik;
3.  memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4.  belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
 
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
1.  berstatus bukan aparatur sipil negara;
2.  tercatat pada Dapodik;
3.  belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
4.  melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
 
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.  berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2.  ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
 
Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
 Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler melalui Rekening sekolah:
1.  menolak menerima Dana BOS Reguler; atau
2.  sekolah ditutup pada tahun berjalan,
sekolah harus melakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian, semoga bermanfaat
salam 


No comments:

Post a Comment