SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1 TAHUN 2021
PENIADAAN UJIAN
NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-
19)
1. Gubernur ;
2. Bupati;
3. Walikota,
di seluruh Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peiianggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 lO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaari
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487),
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu
dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan
dan
kesehatan
lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan
dengan
hal
tersebut,
bersama
ini
kami
sampaikan kepada Saudara hat-hat sebagai berikut.
1. Ujian Nasional
(UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud
pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
3. Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
dibuktikan dengan rapor trap
semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
c. mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada
angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan
sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji
kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada
angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa fijian tingkat
satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian
sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang
terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok
pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data
pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,
dan sebagainya) ;
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendoiong aktivitas
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendoiong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau
dapat diunduh pada laman jdih. kemdikbud.go.id;
bantuan teknis bagi daerah yang
memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan
sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
MENTERI PENDIDIKAN DAN
ttd
Tembusan Yth:
1. Menteri Agama;
2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
4. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.
No comments:
Post a Comment