Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Monday, December 21, 2020

Pendaftaran PPPK 2021


Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021
Jumlah formasi untuk PPPK tahun 2021 belum diumumkan secara resmi, pemerintah masih mendata jumlah PNS yang akan pensiun. Jumlah formasi PPPK 2021 nanti jumlahnya lebih banyak dibandingkan PPPK tahun 2019.
 
Syarat Pendaftaran PPPK / P3K 2021
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
3. Pendidikan minimal S1/D4 (prodi atau jurusan relevan dg mapel di kurikulum)
4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah 
    negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta 
    berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari 
    Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut:
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per 
    (1 April 2020) bagi dosen
3. Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk 
    dosen minimal S2
4. Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK 
    dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala 
    sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
5. Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) 
    hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dg surat penugasan dari pimpinan 
    PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah 
    peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.
 
 Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 merujuk pada alur pendaftaran PPPK tahun 2019 :
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
    •  Nomor Perserta Ujian K-II
    •  Tanggal lahir
    •  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK 
       Kepala Keluarga
    •  Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
    •  Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format 
       .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah 
    terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
    • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
    • Melengkapi biodata
    • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
    • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
    • Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-
    upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai 
    syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
 
Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K
Besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah besar gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan. Kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan jabatan fungsional
2. Tunjangan jabatan structural
3. Tunjangan keluarga
4. Tunjangan lainnya
5. Tunjangan pangan

Pemberian tunjangan PPPK didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan (juga berlaku untuk PNS). PPPK dengan tempat kerja instansi pusat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, PPPK yang bertempat kerja di Instansi Daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk lebih jelasnya silahkan simak Peraturan Pemerintah dan keterangan pejabat terkait dalam video berikut ini:

PP      : PP Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen PPPK
 
Disarikan dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat, terima kasih
Salam

No comments:

Post a Comment