Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
/ P3K 2021
Jumlah
formasi untuk PPPK tahun 2021 belum diumumkan secara resmi, pemerintah masih
mendata jumlah PNS yang akan pensiun. Jumlah formasi PPPK
2021 nanti jumlahnya lebih banyak dibandingkan PPPK tahun 2019.
Syarat
Pendaftaran PPPK / P3K 2021
Syarat
Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1
April 2020)
3. Pendidikan minimal S1/D4
(prodi atau jurusan relevan dg mapel di kurikulum)
4. Menandatangani Surat Pernyataan
kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai
wilayah tempat mengajar serta
berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
5. Aktif mengajar hingga
pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari
Kepala Sekolah/Kepala
Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut:
•
NUPTK/NIK
• Nama
• Tempat dan tanggal lahir
• Nama sekolah
• Mata pelajaran
• Kabupaten/kota/provinsi