Aplikasi Ijazah (Sementara) SD 2020 silahkan unduh di sini
Aplikasi Ijazah (Sementara) SD 2020 (jml siswa 100 orang) silahkan unduh di sini
Catatan:
Aplikasi ini sesuai dengan Salinan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pengawas pembina masing-masing.
Nilai akhir pada ijasah adalah : Nilai rata-rata Raport (Smt VII sd XI) + Nilai Raport Smt XII + Nilai US/Portofolio.
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A. Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum
Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan
kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di
halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan
dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko
Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
muka dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah
selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh
Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala
sekolah dan pihak kepolisian.
h. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di
Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan
SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi
atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang
ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang
dinas pendidikan provinsi.
j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat
dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
k. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB
yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga)
bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh
dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
provinsi dan pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan
provinsi dan pihak kepolisian.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam
Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan
yang menerbitkan.
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah
SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.
Gambar 1.
h. Keterangan petunjuk
khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan
nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah
SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan
nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan
nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
5) Angka 4 diisi dengan
nama provinsi.
6) Angka 5 diisi dengan
nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus
sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2002
8) Angka 7 diisi dengan
nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan
nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti
tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan
nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri
atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan
tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11) Angka 10 khusus
untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik,
yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir,
hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
12) Angka 11 diisi
dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
13) Angka 12 diisi
dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
14) Angka 13 diisi
dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga
memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a) dalam hal tidak
terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga
Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat
dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus
2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani
oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah
dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat
Kepala Sekolah; dan b) penandatanganan
Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan
“Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan
stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan
Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor Ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis
Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan system pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan
sebagai berikut.
a) Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri (DN)
(2) Luar Negeri (LN)
Nomor urut kode provinsi
sebagai berikut:
(b) DN-02 = Provinsi
Jawa Barat;
b) Jenis Satuan
Pendidikan, meliputi:
c) Kode kurikulum,
meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP,
dan SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP,
dan SMA kurikulum 2013;
d) Nomor Seri pemilik
Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang
angka 0000001 sampai dengan 9999999.
angka 0000001 sampai dengan 9999999.
3. Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
sebagai berikut.
a. Pengisian halaman
belakang Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan
SDLB sebagai berikut.
1) SD dan SILN yang
berbentuk SD kurikulum 2013 sebagai berikut.
Keterangan angka dalam
petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13
sampai dengan Gambar 28
sebagai berikut.
a. Pengisian Halam
Belakang
1) Angka 1 diisi dengan
nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang
tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya.
2) Angka 1a pada Ijazah
SMA SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
4) Angka 3 diisi dengan
nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti
tercantum pada buku induk.
5) Angka 4 diisi dengan
nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri
atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan
tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6) Angka 5 khusus untuk
Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang
terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir,
hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
7) Angka 6 Khusus SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang
diperoleh dari:
a. untuk SD dan SDLB,
diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat
ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan
dalam bentuk portofolio
nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
8) Nilai Ujian Sekolah
yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang
0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud
pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di
belakang koma).
Contoh: Pembulatan
(untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum
pembulatan
|
Nilai setelah pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
9) Angka 7 pada Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di
atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
10) Angka 8 diisi dengan
nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
11) Angka 9 untuk semua
jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan
tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
12) Angka 10 diisi
dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
demikian, semoga bermanfaat
terima kasih
salam
No comments:
Post a Comment