Sejak tahun 2007 setiap
akhir tahun ajaran, sekolah (Operator Sekolah) disibukkan dengan pendataan
calon peserta Ujian Sekolah dengan mengunggah file DZ (sebelumnya file DBF) data calon peserta ujian
ke web BIOUN https://biosdmi.kemdikbud.go.id/bioun19/
Pendataan
calon peserta USBN SD/MI untuk Tahun Ajaran 2018/2019 dimulai tgl 1 Desember 2018,
lebih kurang 4 (empat) bulan pengelolaan data calon peserta USBN sampai pelaksanaan TO
(minggu III Maret 2019).
Mekanisme
unggah data calon peserta USBN melalui beberapa tahap;
1. Operator Sekolah mengunduh file DZ calon peserta
USBN dari web http://pdun.data.kemdikbud.go.id/
yg sdh link ke DAPODIK masing-masing sekolah
2. Selain file DZ, Operator Sekolah mengunduh file
XLS utk pengecekan data manual bekerjasama dengan guru kelas VI
3. File DZ (yg sdh diyakini kebenarannya) diunggah
ke web BIOUN oleh operator sekolah masing-masing
4. Operator Kecamatan memverifikasi, validasi, dan
memfasilitasi dengan mengunduh file DNS (PDF) dan dibagikan ke masing-masing
sekolah
5. Operator Sekolah mencetak DNS dan bersama guru
kelas VI melakukan pengecekan data calon peserta USBN di sekolahnya
6. Sekolah (melalui korwil kecamatan) mengirimkan
DNS yg sdh diyakini kebenarannya, ditandatangani dan cap sekolah ke seksi
kurikulum dan penilaian
7. Ketika ternyata masih ada kesalahan data karena (misalnya)
tiba-tiba orang tua murid mengirimkan akte kelahiran yg datanya berbeda atau
karena kesalahan lainnya, Operator Sekolah masih bisa memperbaiki data tersebut
melalui mekanisme;
1) melakukan perbaikan data melalui VERVAL PD
sesuai syarat yg ditentukan
2) melaporkan (meminta “approve” perbaikan data)
kepada KK DATADIK
3) melakukan sinkronisasi DAPODIK
4) mengunduh file DZ dan XLS dari web Manajemen
PDUN
5) mengunggah file DZ ke web BIOUN
8. Akses Operator Sekolah
dan Operator Kecamatan secara bertahap ditutup untuk mengunggah file DZ (OPS
dan OPK hanya bisa melihat di web BIOUN)
9. Jika akses OPS dan OPK sdh ditutup dan ternyata
masih saja ada kesalahan data, OPS dan OPK masih bisa melakukan langkah-langkah
perbaikan data seperti di atas sampai nomor 4), untuk mengungah file DZ bisa melalui
Operator Kabupaten sampai batas waktu yang ditentukan oleh Operator Provinsi
10. Ketika data sudah dinyatakan FIXED sesuai batas
waktu yang ditentukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat
permohonan GENERATE nomor peserta USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi
11. Setelah Operator Provinsi melakukan generate
nomor peserta, tidak ada lagi permohonan perbaikan data
12. Operator Kabupaten membagikan soft copy DNT dan
Karpes USBN melalui grup WA dan FB.
Dalam perjalanannya,
progress unggah data selalu di update oleh Operator Kabupaten melalui grup WA OPK
maupun grup FB untuk diperiksa oleh Operator Sekolah dan guru kelas VI
Begitu juga setiap
ada permohonan perbaikan data, Operator Kabupaten membagikan soft copy hasil update
data melalui grup WA dan FB
Namun rupanya waktu
kurang lebih 4 bulan masih belum cukup. Walau akses perbaikan data sdh
dinyatakan ditutup, permohonan perbaikan data masih saja mengalir
Hasil analisa
berdasarkan dialog dg beberapa teman yang mengajukan perbaikan data, ada
mekanisme yg kurang berjalan dengan baik dan kendala yang di luar kemampuan
operator sbb;
1. Sekolah memiliki operator baru (belum
berpengalaman)
2. Input data pada DAPODIK asal isi karena kejar
tayang
3. Input data pada DAPODIK tidak berdasar pada
bukti otentik resmi (Akte Kelahiran) karena pd saat PPDB tdk/belum memiliki
Akte Kelahiran
4. Input data pada DAPODIK tdk sesuai dg kaidah
penulisan berdasar PUEBI
5. Siswa yg pindah belum dikeluarkan/dimasukkan
pada DAPODIK
6. Operator Sekolah mengerjakan data DAPODIK di
lebih dari satu sekolah
7. Guru kelas VI tidak teliti saat memeriksa DNS
8. Kendala teknis dan non teknis lainnya di luar
kemampuan operator (kuota, jaringan, waktu, pergantian versi DAPODIK, dan
lainnya)
Ketika masih ada
kesalahan data pada web BIOUN, sepenuhnya menjadi tanggungjawab sekolah
masing-masing. Operator Sekolah pasti tahu hal tersebut karena data DAPODIK
hanya bisa diakses oleh operator yang bersangkutan, tentu saja tanggungjawab
tersebut tdk bisa dilemparkan kepada siapapun
Setiap akhir tahun
ajaran, masih saja ada Operator Sekolah/Kepala Sekolah yang menanyakan mengapa
data siswa di sekolah saya masih salah? Padahal user, pwd, dan kodereg DAPODIK
hanya operator sekolah yg bersangkutan yang tahu
Akhirnya, mari kita
belajar dari pengalaman agar kesalahan yang sama tidak kita ulang lagi di masa
yang akan datang, karena keledaipun tdk mau terantuk keduakalinya di tempat
yang sama
Hati-hati dalam
menginput data di DAPODIK, gunakan data/bukti otentik resmi sebagai dasar,
perhatikan kaidah penulisan, dan yakinkan data sudah FIXED
Unduh fakta
integritas DAPODIK, teliti kebenaran data yg sdh diinput
Khusus siswa kelas
VI, periksa dg teliti DNS agar tdk lagi terjadi kesalahan
Selamat melaksanakan
TO dan menjemput USBN 2019
Semoga sukses, salam
No comments:
Post a Comment