Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Sunday, March 17, 2019

BELAJAR DARI PENGALAMAN


Sejak tahun 2007 setiap akhir tahun ajaran, sekolah (Operator Sekolah) disibukkan dengan pendataan calon peserta Ujian Sekolah dengan mengunggah file DZ (sebelumnya file DBF) data calon peserta ujian ke web BIOUN https://biosdmi.kemdikbud.go.id/bioun19/

Pendataan calon peserta USBN SD/MI untuk Tahun Ajaran 2018/2019 dimulai tgl 1 Desember 2018, lebih kurang 4 (empat) bulan pengelolaan data calon peserta USBN sampai pelaksanaan TO (minggu III Maret 2019).

Mekanisme unggah data calon peserta USBN melalui beberapa tahap;
1. Operator Sekolah mengunduh file DZ calon peserta USBN dari web http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ yg sdh link ke DAPODIK masing-masing sekolah
2. Selain file DZ, Operator Sekolah mengunduh file XLS utk pengecekan data manual bekerjasama dengan guru kelas VI
3. File DZ (yg sdh diyakini kebenarannya) diunggah ke web BIOUN oleh operator sekolah masing-masing
4. Operator Kecamatan memverifikasi, validasi, dan memfasilitasi dengan mengunduh file DNS (PDF) dan dibagikan ke masing-masing sekolah
5. Operator Sekolah mencetak DNS dan bersama guru kelas VI melakukan pengecekan data calon peserta USBN di sekolahnya
6. Sekolah (melalui korwil kecamatan) mengirimkan DNS yg sdh diyakini kebenarannya, ditandatangani dan cap sekolah ke seksi kurikulum dan penilaian
7. Ketika ternyata masih ada kesalahan data karena (misalnya) tiba-tiba orang tua murid mengirimkan akte kelahiran yg datanya berbeda atau karena kesalahan lainnya, Operator Sekolah masih bisa memperbaiki data tersebut melalui mekanisme;
   1) melakukan perbaikan data melalui VERVAL PD sesuai syarat yg ditentukan
   2) melaporkan (meminta “approve” perbaikan data) kepada KK DATADIK
   3) melakukan sinkronisasi DAPODIK
   4) mengunduh file DZ dan XLS dari web Manajemen PDUN
   5) mengunggah file DZ ke web BIOUN
8. Akses Operator Sekolah dan Operator Kecamatan secara bertahap ditutup untuk mengunggah file DZ (OPS dan OPK hanya bisa melihat di web BIOUN)
9. Jika akses OPS dan OPK sdh ditutup dan ternyata masih saja ada kesalahan data, OPS dan OPK masih bisa melakukan langkah-langkah perbaikan data seperti di atas sampai nomor 4), untuk mengungah file DZ bisa melalui Operator Kabupaten sampai batas waktu yang ditentukan oleh Operator Provinsi
10. Ketika data sudah dinyatakan FIXED sesuai batas waktu yang ditentukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat permohonan GENERATE nomor peserta USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi
11. Setelah Operator Provinsi melakukan generate nomor peserta, tidak ada lagi permohonan perbaikan data
12. Operator Kabupaten membagikan soft copy DNT dan Karpes USBN melalui grup WA dan FB.

Dalam perjalanannya, progress unggah data selalu di update oleh Operator Kabupaten melalui grup WA OPK maupun grup FB untuk diperiksa oleh Operator Sekolah dan guru kelas VI
Begitu juga setiap ada permohonan perbaikan data, Operator Kabupaten membagikan soft copy hasil update data melalui grup WA dan FB

Namun rupanya waktu kurang lebih 4 bulan masih belum cukup. Walau akses perbaikan data sdh dinyatakan ditutup, permohonan perbaikan data masih saja mengalir

Hasil analisa berdasarkan dialog dg beberapa teman yang mengajukan perbaikan data, ada mekanisme yg kurang berjalan dengan baik dan kendala yang di luar kemampuan operator sbb;
1. Sekolah memiliki operator baru (belum berpengalaman)
2. Input data pada DAPODIK asal isi karena kejar tayang
3. Input data pada DAPODIK tidak berdasar pada bukti otentik resmi (Akte Kelahiran) karena pd saat PPDB tdk/belum memiliki Akte Kelahiran
4. Input data pada DAPODIK tdk sesuai dg kaidah penulisan berdasar PUEBI
5. Siswa yg pindah belum dikeluarkan/dimasukkan pada DAPODIK
6. Operator Sekolah mengerjakan data DAPODIK di lebih dari satu sekolah
7. Guru kelas VI tidak teliti saat memeriksa DNS
8. Kendala teknis dan non teknis lainnya di luar kemampuan operator (kuota, jaringan, waktu, pergantian versi DAPODIK, dan lainnya)

Ketika masih ada kesalahan data pada web BIOUN, sepenuhnya menjadi tanggungjawab sekolah masing-masing. Operator Sekolah pasti tahu hal tersebut karena data DAPODIK hanya bisa diakses oleh operator yang bersangkutan, tentu saja tanggungjawab tersebut tdk bisa dilemparkan kepada siapapun
Setiap akhir tahun ajaran, masih saja ada Operator Sekolah/Kepala Sekolah yang menanyakan mengapa data siswa di sekolah saya masih salah? Padahal user, pwd, dan kodereg DAPODIK hanya operator sekolah yg bersangkutan yang tahu

Akhirnya, mari kita belajar dari pengalaman agar kesalahan yang sama tidak kita ulang lagi di masa yang akan datang, karena keledaipun tdk mau terantuk keduakalinya di tempat yang sama
Hati-hati dalam menginput data di DAPODIK, gunakan data/bukti otentik resmi sebagai dasar, perhatikan kaidah penulisan, dan yakinkan data sudah FIXED
Unduh fakta integritas DAPODIK, teliti kebenaran data yg sdh diinput
Khusus siswa kelas VI, periksa dg teliti DNS agar tdk lagi terjadi kesalahan

Selamat melaksanakan TO dan menjemput USBN 2019
Semoga sukses, salam

No comments:

Post a Comment