Data yang
ada di DAPODIK/EMIS secara bertahap (nantinya) akan dijadikan satu2nya sumber
data untuk seluruh kepentingan pendidikan (BOS, sarpras, siswa, guru, sertifikasi,
kehadiran, dan semua 8 Standar Nasional Pendidikan).
Untuk keperluan
UN/USBN di tiap jenjang sekolah/madrasah, data siswa diambil dari data DAPODIK/EMIS
melalui web PDUN (PDUN lingk dg DAPODIK/EMIS).
Operator sekolah/madrasah
ngunduh file DZ/EZ dari PDUN untuk diupload ke web BIOUN. Untuk keperluan
verifikasi/pengecekan kebenaran data siswa, file DZ/EZ dimasukkan aplikasi
BIOUN offline melalui mekanisme import file DZ/EZ lalu diprint (data awal yg
harus dikirimkan ke disdikbud/kemenag diperlukan utk estimasi jumlah soal, blanko ijasah Kurikulum 2006/Kurikulum2013 dan hal2 lainnya).
Jika data
sudah valid, upload file DZ/EZ ke web BIOUN sesuai dg kewenangan OPS, OPK, Op
Kab. Ketika data
siswa masih ada yg salah, operator melalukan perbaikan data di Verval PD sesuai
dg ketentuan yg berlaku, lalu sinkronkan DAPODIK/EMIS.
Pengajuan perbaikan
data melalui verval PD setelah sinkron, operator meminta approve perbaikan data
kepada KK DATADIK. Jika sdh diapprove (biasanya 1x24 jam), unduh (lagi) data calon peserta
USBN dari web PDUN untuk diupload (ulang) ke web BIOUN.
Hasil upload
data siswa calon peserta USBN di web BIOUN dicek kebenarannya oleh operator sekolah/madrasah
masing2 selama akses masih dibuka.
Data siswa
calon peserta USBN di web BIOUN secara berkala (sesuai kebutuhan) disinkronkan
oleh Op Kabupaten. Hasilnya adalah keterangan “BELUM UPLOAD”, “BELUM SAMA”, dan “VALID”.
Jika keterangannya
data BELUM SAMA di WEB BIOUN, hal ini dikarenakan data yg ada di DAPODIK/EMIS
dan atau di PDUN tdk sama dg yg ada di
WEB BIOUN. Hal ini dikarenakan sekolah/madrasah mengajukan perbaikan data di
VERVAL PD kemudian sinkron dan sudah/baru diapprove oleh KK DATADIK sehingga timbul
ketidaksamaan jumlah siswa dan atau jumlah update di BIOUN dan di PDUN. Jika hal itu terjadi, hal yg perlu dilakukan operator sekolah/madrasah adalah unduh lagi file DZ/EZ terbaru dari PDUN untuk diupload ulang ke web BIOUN.
Jika data
siswa sdh valid semua (sesuai batas waktu yg ditentukan Op Provinsi), pihak
Kabupaten (Disdikbud/Kemenag melalui Kasi terkait) mengajukan surat permohonan
generate nomor peserta USBN. Setelah digenerate nomor peserta USBN, sudah tidak
bisa lagi mengajukan perbaikan data siswa, kepsek, atau yg lainnya (jika ada).
Itulah gambaran
singkat alur data siswa calon peserta UN/USBN dari web PDUN ke web BIOUN.
Kesimpulannya,
tingkatkan kualitas (bukan hanya kuantitas) data siswa dan yang lainnya di
DAPODIK/EMIS agar setiap tahun ajaran operator sekolah/madrasah tidak
disibukkan dengan perbaikan data siswa sehingga tidak menimbulkan saling
menyalahkan dan memerlukan waktu, tenaga, kuota, jaringan yang stabil, tensi emosi yg meningkat, bahkan kopi atau yg lainnya.
Akurasi data di
DAPODIK bukan hanya tanggungjawab operator sekolah/madrasah semata, tapi
tanggungjawab bersama kepsek, guru, siswa (ortu), dan semua stakeholder
pendidikan. Jika semua pihak sudah bekerja sama dan sama2 bekerja sesuai
tupoksinya, maka kualitas data di DAPODIK akan semakin meningkat.
Akhirnya,
terima kasih yg se-besar2nya disampaikan kepada semua pihak yg terlibat dalam
menyukseskan pendataan di DAPODIK sampai WEB BIOUN, semoga kerja anda dan kita
semua menjadi sebagian catatan amal baik kita. Semoga Allah selalu memberi
kesehatan dan ganjaran yg setimpal. Aamiin.
Tak lupa
kami memohon maaf atas segala ketidaknyamanan baik ucapan maupun perlakuan
selama melayani anda, semua itu semata karena keterbatasan yang ada.
An. Kasi
Kurikulum dan Penilaian SD
Pengelola Data
USBN 2019
Terima kasih,
salam
No comments:
Post a Comment