Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Monday, July 17, 2017

PPDB 2017


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2017
TENTANG PPDB 2017

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tamping berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
(2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;

Pasal 27
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 29
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 30
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
b. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalamPeraturan Menteri ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26.

Pasal 33
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.


semoga bermanfaat
salam

No comments:

Post a Comment