Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Saturday, May 21, 2016

JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJASAH 2016


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Alamat Kantor: Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 2, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: (021) 572-5031, 573-3129, 573-7102, 579-00313; Fax: 572-1245, 572-1244, 579-00313

Nomor     :   5337/H/TU/2016                                                             27 April 2016
Lampiran :   1 (satu) berkas
Hal           :   Petunjuk Teknis Pengisian Ijasah
     Tahun Pelajaran 2015/2016

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Di
Seluruh Indonesia

Dengan hormat, menindaklanjuti Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 4157/H/EP/2016 tahun 2016 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijasah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pengisian Blangko Ijasah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Kami harapkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijasah ini dapat segera disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan di Provinsi Saudara dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Badan,



Ir. Totok Suprayitno, Ph.D.
NIP.  19601005 198603 1 005

Tembusan:
1.  Ketua BSNP;
2.  Sekretaris Balitbang Kemdikbud;
3.  Kepala Puspendik Balitbang Kemdikbud.

Lampiran surat nomor: 5337/H/TU/2016, tanggal 27 April 2016
NO Kepala Dinas
1. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
2. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
3. Dinas Pendidikan Provinsi Riau
4. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
5. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
6. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
7. Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu
8. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
9. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
10. Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung
11. Dinas Pendidikan Provinsi Banten
12. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
13. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
14. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
15. Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta
16. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
17. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
18. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
19. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
20. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara
21. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan
22. Dinas Pendidikan Provinsi Bali
23. Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat
24. Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur
25. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara
26. Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo
27. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat
28. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
29. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
30. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
31. Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
32. Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara
33. Dinas Pendidikan Provinsi Papua
34. Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat

016
PETUNJUK PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A. PETUNJUK UMUM
1.  Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.  Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
3.   Perbedaan Ijazah antara kurikulum 2006, 2013, maupun SPK terletak pada halaman belakang yaitu Daftar Nilai dan kode blangko yang terletak halaman muka halaman depan, contoh:
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK

4.   Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
5.   Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
6.   Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7.   Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan atau dicetak (dalam kondisi tertentu) dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
8.   Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.
9.   Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili untuk Ijazah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
11. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
12. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
14. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
15. Dinas Pendidikan Provinsi wajib melaporkan jumlah blangko Ijazah yang digunakan.

B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1.   BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.  Bagian (1) diisi dengan nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b.  Bagian (2) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah (KAPITAL).
Tambahan penjelasan:
· Untuk SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
· Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Bagian (3) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tambahan penjelasan:
· Untuk SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
· Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
d.  Bagian (4) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
e.  Bagian (5) diisi dengan nomor induk siswa di sekolah yang bersangkutan.
f. Bagian (6) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
g. Bagian (7) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi  validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD 1-16-04-04-175-002-7
SMP 2-16-01-04-294-193-6
SMA 3-16-02-21-428-215-2
SMK 4-16-02-21-428-215-2
h. Bagian (8) diisi dengan sekolah asal pemilik Ijazah. Bagi satuan pendidikan yang meluluskan siswa tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Bagian (8a) hanya untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB yang diisi dengan jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.
j. Bagian (9) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
k.  Bagian (10) diisi dengan nama Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Bila Kepala Sekolah masih Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B. dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
l. Bagian (11) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
m. Bagian (12) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
   Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu

2)  Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah

3)  Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2.   BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Bagian (1) diisi dengan nomenklatur dinas yang menangani bidang pendidikan.
b. Bagian (2) diisi dengan nama Kabupaten/Kota
c. Bagian (3) diisi dengan nama Provinsi
d. Bagian (4) diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah (KAPITAL).
Tambahan penjelasan:
· Untuk Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
· Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
e. Bagian (5) diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
Tambahan penjelasan:
· Untuk Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
· Untuk Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
f. Bagian (6) diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.
g. Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa di sekolah yang bersangkutan.
h. Bagian (8) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional Kesetaraan terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
PAKET A A-16-04-04-175-002-7
PAKET B B-16-01-04-294-193-6
PAKET C C-16-02-21-428-215-2
i. Bagian (9) diisi dengan nama penyelenggara ujian
j. Bagian (10) diisi dengan nama satuan pendidikan asal
k. Bagian (11) diisi dengan nama kelompok belajar.
l. Bagian (12) disi dengan nama desa/kelurahan
m.Bagian (13) diisi dengan nama kecamatan
n. Bagian (14) diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
o. Bagian (15) diisi dengan nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Tambahan penjelasan:
a) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk negara Taiwan.
p. Bagian (16) dibubuhkan stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Bagian (17) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)  kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan

3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)

4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

C.  PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Bagian (1) diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b.  Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
d. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh system di Kemendikbud.
e. Bagian (4a) hanya untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB yang diisi dengan jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda. Contoh: Bogor, 27 Januari 1998
f. Bagian (5) diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor dengan keterangan sebagai berikut:
No. Jenjang Kurikulum Semester
1)  SD dan SDLB K-2006 7 sampai dengan 12 K-2013 11 dan 12
2)  SMP dan SMPLB K-2006 dan K-2013 1 sampai dengan 6
3)  SMA dan SMALB K-2006 3 sampai dengan 6 K-2013 1 sampai dengan 6 SKS 1 sampai dengan 6
g. Bagian (6) diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran.
Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf e dan f, menggunakan rentang 0 -100.
h. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
i. Bagian (7) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
j. Bagian (8) diisi dengan nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda tangan.
k. Bagian (9) diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
l. Bagian (10) dibubuhkan stempel sekolah sesuai nomenklatur.

2.  BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Bagian (1) diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Bagian (3) diisi dengan nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d. Bagian (4) diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Paket A A-16-02-05-295-194-5
Paket B B-16-01-04-294-193-6
Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Bagian (5) diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:
No. Jenjang Semester
1) Paket A 7 sampai dengan 12
2) Paket B 1 sampai dengan 6
3) Paket C 3 sampai dengan 6
Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dengan rentang nilai 0 – 100.
f. Bagian (6) diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan.
g. Bagian (7) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Bagian (8) diisi dengan nama kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit dan dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan ditulidkan NIP-nya.
i. Bagian (9) dibubuhkan stempel Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai nomenklatur.

3. BLANGKO IJASAH SPK
a. Pengisian halaman belakang SPK disesuaikan dengan mata pelajaran dan nilai yang ditempuh berdasarkan kurikulum dan atau struktur program yang digunakan di sekolah  tersebut.

D. LAMPIRAN CONTOH PENGISIAN BLANGKO IJASAH
1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK (terlampir)
2. Blangko Paket A, Paket B, dan Paket C (terlampir)

Jakarta, 27 April 2016
Kepala Balitbang Kemdikbud,



Ir. Tototk Suprayitno, Ph.D.
NIP. 19601005 198603 1 005


Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SD unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SDLB unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SMP unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SMA IPA unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SMALB unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah SMK unduh di sini
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah Paket A unduh di sini     
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah Paket B unduh di sini     
Lampiran contoh pengisian blangko ijasah Paket C unduh di sini     
Edaran juknis pengisian blangko ijasah 2016 unduh di sini

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment