Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Monday, July 27, 2015

MOS/MOPD 2015

kutipan :
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN

NOMOR 59389/MPK/PD/TAHUN 2015

TENTANG

PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Walikota,

Seluruh Indonesia


Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta
didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,
pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun
psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru
digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan
sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan
kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas
atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak
perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru
atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh
memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud
Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan
guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan
pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f.  melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan
Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek
kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau
pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk
memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta
melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:
http://mopd.kemdikbud.go.id
atau melalui dinas pendidikan setempat.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 24 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ANIES BASWEDAN

Tembusan Yth:
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

sumber: 

No comments:

Post a Comment