Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR 59389/MPK/PD/TAHUN 2015
TENTANG
PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
Yth.
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Walikota,
Seluruh Indonesia
Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan
kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat
pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik
di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami
mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam
pelaksanaan orientasi peserta
didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,
pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun
psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,
pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun
psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan
orientasi peserta didik baru
digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan
sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan
kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas
atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak
perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru
atau adik kelas;
digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan
sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan
kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas
atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak
perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru
atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta
didik baru tidak boleh
memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah
mengetahui isi Permendikbud
Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, wali kelas, dan
guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan
pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan
pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin
sesuai kewenangan
Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek
kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau
pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek
kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau
pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/wali
peserta didik untuk
memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta
melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id
atau melalui dinas pendidikan setempat.
memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta
melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id
atau melalui dinas pendidikan setempat.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta,
24 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANIES
BASWEDAN
Tembusan Yth:
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sumber:
No comments:
Post a Comment