Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal
48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara memiliki
fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen,
penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara
nasional yang akurat.
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan
memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan
terintegrasi antara instansi pemerintah.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun
2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem
manajemen kepegawaian. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik
yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui
sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap
PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sesuai dengan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat,
terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang
Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Perka BKN bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang
bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang
akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung
pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai
Negeri Sipil)
1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
3.
Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara
otomatis. klik lanjut.
4.
Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi
(jangan lupa mengisi chapca)
Catatan
: daftar isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian
hari.
5.
Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses",
kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
6.
Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan.
7.
Cek data anda pada bagian ini
8. Coba anda login di sini
Tentu anda belum bisa login, karena registrasi belum divalidasi oleh petugas
yang berwenang
No comments:
Post a Comment