Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Tuesday, June 30, 2015

Meneliti Bukan Tugas Utama Guru


sumber: https://www.facebook.com/groups/262035407288943/permalink/492547257571089/

Memperhatikan pernyataan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang menyatakan bahwa guru wajib meneliti dan menulis karya ilmiah, saya merasa prihatin dan "nggreges". Pasti akan semakin banyak guru stres. Kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki. Saat ini lebih dari 800.000 orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu.
PGRI sgt mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Tetapi, menjadikan meneliti dan menulis karya ilmiah, yang masuk dalam publikasi ilmiah, wajib dilaksanakan oleh guru dan jika guru tidak melakukannya dia tidak bisa naik pangkat dan bahkan tunjangan profesinya terncam tdk diberikan, sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru.
Guru dan dosen memang termasuk pendidik. Tetapi, tugas utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD Pasal 1 Ayat (1)).
Guru adalah peran (role). Peran yang dimaksud hanya nampak jika tugas utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru adalah mendidik dan mengajar. semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak peran yang diembannya. Peran sebagai guru, bukan peneliti, bukan juga ilmuwan.
Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah (walaupun dalam UU Guru dan Dosen, tidak disebutkan satu kata pun), maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik.
Jadi, kegiatan publikasi ilmiah itu (meneliti dan menulis karya ilmiah beserta variannya), hanya sebagai pendukung untuk meningatkan mutu profesionalitasnya. Jika guru mampu menyusun publikasi ilmiah dia bisa naik pangkat lebih cepat, tetapi jika guru tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, tetapi sudah mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, walau tidak mampu menyusun publikasi ilmiah, dia tetap berhak naik pangkat dan memperoleh hak lainnya.
Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (UUGD Pasal 1 Ayat (2)). Nah, jelas bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat.
Perlakuannyapun beda. Dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, dibiayai, jika naik pangkat juga memperoleh kenaikan tnjangan fungsional yang cukup besar. Guru? Tidak ada.
Saat ini bahkan banyak guru dan pengawas yang stres karena tuntutan melakukan publikasi ilmiah, sedagkan mereka tidak mampu, baik kompetensinya maupun biayanya. Jangan sampai guru akhirnya memilih tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, krena tuntutan menyusun publiikasi ilmiah yang sebenarnya bukan tugas pokok guru.
Jika kemdikbud beralasan karena diatur di Permenegpan dan) Nomor 16 Tahun 2009, sebaiknya pernegpan dan RB itu yang harus diperbaiki, karena tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen maupun dg PP Nomor 74 tentang guru dan bertentangan dengan tugas utama guru.
Banyak pedoman dan aturan di kemdikbud yang disiapkan oleh dosen yang tidak paham tentang guru. Jadi kalau membuat aturan, ukurannya adalah dirinya sendiri. Dia tidak bisa paham ada guru di Papua, NTT, SUlawesi, Maluku, dan sebaginya yang dituntut harus melakukan tugas (tambahan yang mengada-ada) seperti dirinya, sebagai dosen,

Jakarta, 27 Juni 2015
Ketua Umum PB PGRI,
Sulistiyo

Tuesday, June 23, 2015

Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan updating datanya. Kegiatan updating data PNS ini persis sama seperti pendafataran CPNS tahun 2014. Masing-masing PNS akan diberikan userID dan password untuk mengakses datanya, setelah melakukan registrasi.


Pada saat registrasi terkadang ada masalah yang kita temui. Beberapa diantaranya muncul pada kolom komentar postingan kami sebelumnya. Banyak juga muncul pada akun media sosial facebook kami. Permasalahan tersebut kami rangkum berikut ini.

e-PUPNS masih Uji Coba belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait
Kalau melihat jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lampiran Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa :
1.     Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2.     Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3.     Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Ini artinya implementasi pendataan pada saat ini sedang dalam tahap persiapan oleh user admin. Adalah hal yang wajar jika pada awal-awalnya masih diuji coba untuk penyempurnaan. Meskipun dalam uji coba, karena programnya sudah resmi sesuai Perka BKN Nomor 15 tahun 2015 maka hal ini tidak perlu kita ragukan lagi.

Saya teringat ketika laman Info PTK masih tahap beta. Yang versi beta adalah aplikasinya bukan data yang kita entri.

Memang sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini BKD atau BKN. Oleh karena itu sikap yang paling tepat untuk kita lakukan adalah menunggu instruksi resmi dari mereka. Infosekolah.net hanya memberikan informasi awal yang bisa dijadikan referensi, sehingga pada saatnya nanti ketika instruksi itu sudah betul-betul turun maka kita sudah siap melaksanakannya.
Sudah registrasi tetapi lupa mencetak bukti registrasinya, apa yang bisa saya lakukan?
Pertanyaan  seperti ini muncul pada komentar postingan kami sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini langkah yang bisa kita lakukan adalah :
1.     Masuk ke laman
2.     Klik tombol cek status
3.     Klik tulisan "Lupa Nomor Registrasi?"
4.     Masukkan NIP >> OK
5.     Ada Pertanyaan untuk pengingat password yang kita isi waktu registrasi, jawablah pertanyaan tersebut >> OK
6.     Selanjutnya akan ditampilkan nomor registrasi kita, kemudian klik tombol Cetak
7.     File bukti registrasi akan ditampilkan dalam bentuk "google drive". Sebaiknya didownload dan disimpan dalam bentuk PDF, baru kemudian dicetak.
8.     Pada langkah nomor 5 ternyata jawabannya juga kita lupa maka klik tulisan "Lupa Jawaban?" pada bagian bawah
9.     Isi NIP baru dan Nama Ibu Kandung >> OK
10.  Akan ditampilkan Jawaban pertanyaan pengaman (ingat, catat atau copy) >> klik OK
11. Kembali ke langkah nomor 5

demikian, semoga membantu

Sunday, June 21, 2015

Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015


Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.


Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.


Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 


PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015


Sesuai dengan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.


Perka BKN bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.


Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)

1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id


2. Klik Menu Daftar



 3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.



4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)




Catatan : daftar isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.

 http://www.bkn.go.id/produk


6. Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.




7. Cek data anda pada bagian ini



8. Coba anda login di sini
Tentu anda belum bisa login, karena registrasi belum divalidasi oleh petugas yang berwenang

Perka BKN tentang PUPNS 2015 dapat diunduh di sini atau di sini

Demikian, semoga bermanfaat.