Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Friday, July 31, 2015

DAPODIKDAS VERSI 4.0.0

http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

Informasi Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Dengan ini kami informasikan bahwa tahun ajaran 2015/2016 aplikasi Dapodik untuk pengumpulan/ updating data individual Satuan Pendidikan, Peserta Didik , Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah kami luncurkan dengan versi 4.00.
Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
  1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  10. [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  11. [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  12. [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  13. [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  14. [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  15. [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  16. [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  17. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  18. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  19. [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  20. [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  21. [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  22. [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  23. [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  24. [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi
Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.
Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaannya dapat diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.

DAPODIKDAS G4 TELAH LAHIR DENGAN SELAMAT

Yusuf Rokhmat-Dapodikdas
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ·
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

Sebelum bekerja dengan aplikasi dapodik, pastikan membaca manual nya terlebih dahulu, formulir cetak dll yang sudah disematkan di beranda aplikasi 4.00.
ada menu special, tambah peserta didik baru melalui web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk siswa kelas 7 SMP ataupun mutasi sesama SD tanpa INPUT ULANG, ada penjelasannya di manual.


Dapodikdas G4 bisa anda unduh di sini, atau di sini, atau di sini, atau di sini, atau di sini atau di situs resminya di sini

panduan aplikasi manualnya silahkan unduh di sini, atau di sini, atau di sini, atau di siniatau di situs resminya di sini

silahkan buat skala prioritas untuk pekerjaan anda
entry data siswa (baru) paling lambat akhir agustus, karena akan dijadikan pedoman untuk pencairan dana BOS triwulan IV
selamat bekerja

terima kasih

Monday, July 27, 2015

30 Juli, Dapodikdas Versi 4.0.0 Rilis!

ss
Tampilan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0
Jakarta (Dikdas): Untuk meningkatkan performa Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Versi 4.0.0 akan segera dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Demikian disampaikan Supriyatno, Kepala Subagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin, 27 Juli 2015.
“Ini untuk peningkatan performa Dapodikdas, sehingga versi 3.0.3 diubah menjadi 4.0.0,” ujar Supriyatno di ruang Dapodikdas, lantai 5, Gedung E, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Supriyatno menambahkan bahwa ada perbedaan antara Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 dengan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0.Pertama, ada penambahan referensi baru yang meliputi wilayah dan operasional. Kedua, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah. Ketiga, entri dan atau update data dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu komputer.
“Seiring dengan rilis Aplikasi Dapodik terbaru itu, operator sekolah diwajibkan untuk melakukan update atau penyempurnaan data, baik yang berhubungan dengan siswa, guru, serta sarana dan prasarana,” tegas Supriyatno.
Perubahan versi di atas, juga terjadi pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) dari versi 8.1.4 menjadi 8.2.0.
Sementara itu, Yusuf Rokhmat, staf Data dan Informasi, menambahkan bahwa rilis Aplikasi Dapodikdas tersebut juga akan diiringi dengan peluncuran wajah baru laman Dapodikdasmen.
“Ada metode tambah peserta didik baru online melalui Dapodikdasmen, sehingga operator sekolah tidak input ulang siswa kelas 7 (SMP),” ujarnya.*

M. Adib Minanurohim.
Dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Senin, 27 Juli 2015

sumber:

MOS/MOPD 2015

kutipan :
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN

NOMOR 59389/MPK/PD/TAHUN 2015

TENTANG

PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Walikota,

Seluruh Indonesia


Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta
didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,
pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun
psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru
digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan
sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan
kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas
atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak
perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru
atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh
memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud
Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan
guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan
pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f.  melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan
Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek
kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau
pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk
memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta
melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:
http://mopd.kemdikbud.go.id
atau melalui dinas pendidikan setempat.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 24 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ANIES BASWEDAN

Tembusan Yth:
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

sumber: