Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Wednesday, June 29, 2016

SKHU DAN IJASAH SEMENTARA 2016


Menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekan tentang Ijasah dan SKHU sementara, untuk jaga-jaga pendaftaran ke SMP/MTs sebelum Ijasah dan SKHU datang, jika diperlukan silahkan unduh dan cetak contoh Ijasah dan SKHU-S/M Sementara berikut ini.
Karena ada perhitungan yang berbeda, Ijasah sementara dibuat terpisah dengan SKHU sementara.
Mohon dicek dulu hasilnya sebelum dicetak keseluruhan, jika masih ada kesalahan silahkan crosscheck rumus yang dipergunakan.

Contoh Ijasah Sementara Kurikulum 2006 unduh di sini

Contoh Ijasah Sementara Kurikulum 2013 unduh di sini

Contoh SKHU Sementara Kurikulum 2006 unduh di sini

Contoh SKHU Sementara Kurikulum 2013 unduh di sini

semoga bermanfaat

Monday, June 27, 2016

Materi Diklat Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016


Tahun Pelajaran 2016/2017 Kemdikbud memberikan target 25% SD di setiap Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Untuk memenuhi target tersebut Kabupaten Subang akan melaksanakan Kurikulum 2013 di 215 SD (3 SD rintisan dan 212 SD sasaran) di 7 kecamatan yaitu; Kec. Subang, Dawuan, Jalancagak (meneruskan dari Tahun Pelajaran 2015/2016), Kec. Tambakdahan, Kalijati, Cipeundeuy, dan Tanjungsiang (mulai implementasi Tahun Pelajaran 2016/2017).

Bagi 13 kecamatan lainnya secara bertahap akan diadakan pelatihan untuk implementasi di Tahun Pelajaran 2017/2018 (50% sekolah sekitar 400 SD), Tahun Pelajaran 2018/2019 (75% sekitar 600 SD) dan sisanya di Tahun Pelajaran 2019/2020 semua sekolah sudah melaksanakan Kurikulum 2013.

Bagi teman-teman guru yang belum masuk kategori sekolah implementasi Kurikulum 2013 dan penggiat pendidikan, sebaiknya dari sekarang sudah mengikuti isu-isu yang berkenaan dengan Kurikulum 2013, agar pada waktunya tinggal memantapkan pemahaman tentang Kurikulum 2013.

Sebagai bahan pemahaman tentang Kurikulum 2013, berikut dilampirkan materi diklat kurikulum 2013, silahkan unduh dan pelajari untuk bahan diskusi.

Monday, June 20, 2016

PPDB SD 2016


Yth. Bpk/Ibu Kepsek

Tahun Pelajaran 2016/2017 sudah mulai masuk penjaringan PPDB yang akan efektif di awal Tahun Pelajaran sekitar tanggal 17 Juli 2016.
Sebagai bahan referensi persiapan PPDB Tahun Pelajaran 2016/2017 sebaiknya pelajari file yang disertakan berikut ini agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Dari beberapa referensi yang ditemukan (Peraturan PPDB SD 2016 belum ditemukan) pada prinsipnya PPDB di tingkat SD/MI sebagai berikut :
Seleksi Calon Peserta Didik SD/MI :
1. Seleksi calon peserta didik kelas I (satu) SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan/atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah setelah mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.
2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berupa seleksi akademik dan tidak mensyaratkan telah mengikuti TK/RA.
Calon peserta didik kelas I SD/MI harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sepanjang daya tampung memungkinkan;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.

Wednesday, June 15, 2016

ALL ABOUT PENGAWAS


anda pengawas? dan anda sedang mengajukan kenaikan pangkat?
silahkan cek data anda di sini. 

http://tendikdikdasmen.net/index.php
kalau tidak ada? 
jangan tanya saya, karena saya tidak tahu jawabannya


mungkin file berikut dibutuhkan, file disimpan di MediaFire dan di GoogleDrive
jika kesulitan mengunduh, mungkin anda harus daftar dulu
silahkan unduh saja paparan tentang kepengawasan berikut ini

Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas



Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Video Guru Pembelajar

Sunday, June 12, 2016

GURU PEMBELAJAR 2016


 Yth. Teman-teman guru pembelajar

Silahkan unduh file berikut ini terus pelajari
Selanjutnya anda agar bersiap-siap untuk mengikutinya

Wednesday, June 8, 2016

BUKU MANUAL GURU PEMBELAJAR

MODA DARING
by P4TK IPA - Wednesday, 8 June 2016, 7:54 AM
01%20MANUAL%20USER%20PESERTA%20-%20COVER  02%20MANUAL%20USER%20PENGAMPU%20%20MENTO  03%20MANUAL%20USER%20ADMIN%20-%20COVER%2  MODUL-DASAR-TIK---COVER-low.jpg  Capture.PNG
Buku Manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan
Guru Pembelajar dengan menggunakan moda online(daring/dalam jaringan).
Memuat penjelasan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Guru
Pembelajar moda Daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Guru Pembelajar 
secara umum.
Silakan unduh buku manual ini sesuai dengan peruntukkannya.