Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat

Sunday, March 23, 2014

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH 2014 PROV JABAR

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
JL. Dr. Radjiman No. 6 Telp (022) 4264838, Fax (022) 4264881, 4202405
BANDUNG 40171


KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR: 423/909-Setdisdik

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

Menimbang  
:  
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014 serta Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelengaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014;

Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013  Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014;
5. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 420/175/SJ dan Nomor 0259/MPK.A/PD/2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN);
6. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendi dikan dan Kebudayaan Nomor: 001/H/HK/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014;
7. Peraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 003/H/HK/2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah/ Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2013/2014.

Kesatu
:
Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014, yang selanjutnya disebut Juknis US/M, sebagimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

Kedua
:
Juknis US/M ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan US/M di Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014;

Ketiga
:
Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis US/M ini dapat diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Kantor Kementerian Agama;

Keempat
:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal       Januari 2014

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT



PROF. DR. H. MOH. WAHYUDIN ZARKASYI, CPA
Pembina Utama Madya
                                                                                NIP 195708071986011001

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 423/909-Setdisdik     
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS  PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2013/2014




PENDAHULUAN

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah, penyelenggara Program Paket A/Ula dan kabupaten/kota dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian  Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing. Berkenaan dengan hal itu, maka Petunjuk Teknis ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Panduan Penyelenggaraan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2013/2014 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka keberadaan JuknisUS/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel.

Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013-2014 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal  yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah danpenyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal-hal yang berkenaan dengan kewenangan Kabupaten/Kota seperti penetapan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun secara rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut:

I.   PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

            A.  Persyaratan dan Hak Peserta
1. Peserta didik yang belajar pada tahun/tingkat terakhir di SD/MI/SDLB dan Paket A/Ula.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester I kelas VI.
3. Peserta didik yang belajar di sekolah dasar internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada sekolah/madrasah penyelenggara US/M terdekat.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/Mdi satuan pendidikan lain yang sesuai jenisnya.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M (Utama), berhak mengikuti US/M susulan.
6. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M  periodeMeiberhak mengikuti US/M periode Juli.
7. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak lulus periode Mei berhak mengikuti US/M periode Juli.
8. Peserta didik yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2011/2012dan 2012/2013, yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/Mdan mengikuti seluruh proses Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 sertaPeraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 001/H/HK/2014.Adapun Nilai Rapor yang digunakan untuk menghitung Nilai S/M yang bersangkutan, adalah nilai rapor yang diperoleh dari sekolah/madrasah asal.

            B.  Pendaftaran Peserta
            Pendaftaran calon peserta US/M dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan Format Pendaftaran yang dibakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pada SD penyelenggara inklusif, data disertai tambahan keterangan jenis hambatan belajar untuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK);
2. Satuan Pendidikan mengirimkan daftar calon peserta (dalam bentuk hard copy /print out dan soft copy melalui panitia kecamatan)kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk diperiksa, diteliti dan disahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014);
3. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama  mengkoordinasikanpemasukan (entry) data peserta  dengan menggunakan aplikasi (software) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi dan manual untuk PDBK;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikannya ke Satuan Pendidikan (melalui kecamatan untuk divalidasi oleh masing-masing Satuan Pendidikan);
5. Satuan Pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (melalui Penyelenggara US/M Kecamatan).
6. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) ke Satuan Pendidikan (melalui Penyelenggara Kecamatan  paling lambat tanggal 14 Mei 2014);
7.  Pimpinan Satuan Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta US/Myang telah ditempel foto peserta;
8. Peserta yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2011/2012dan tahun pelajaran 2012/2013yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M;
9. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta ke Pemerintah Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.

II.   PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota tingkat kecamatan dan tingkat sekolah/madrasah.
A.  Kementerian
Tugas dan kewenanganKementerian dalam penyelenggaraan US/M adalah:
1.  MenetapkanPeraturan Menteri (Permen) dan POS US/M;
2. menetapkan kisi-kisi soal untuk mata pelajaranBahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB serta kisi-kisi soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula;
3.  menggandakan dan mendistribusikan kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada angka 2 ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
4. menyusun menetapkan soal sebanyak 25% (dua puluh lima persen) paket soal untuk mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir 2;
5. merakit paket soal sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. menyediakan ahli penilaian pendidikan untuk kegiatan penulisan soal US/M yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
7. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
8.  memantau pelaksanaan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9.  mengumpulkan dan menganalisisdata hasil US/M serta menyusun laporan pemetaan hasil US/M; dan,
10. mengevaluasi penyelenggaraan US/M.

              B.  Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
1. Gubernur menetapkan instansi di tingkat Provinsi sebagai Penyelenggara US/M Provinsi yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama.

2. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerianke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menerima DNT dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan mengirimkannya  ke Kementerian.
e. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan ahli penilaian pendidikan dari Badan;
f. merakit dan menetapkan paket soal US/M bersama Kementerian yang terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementeriandengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
g. menggandakan bahan US/M sebagaimana dimaksud pada butir f yang mencakup Paket Soal, LJUS/M, Daftar Hadir, Berita Acara dan pakta integritas;
h. mendistribusikan bahan US/M sebagaimana dimaksud butir g ke Satuan Pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
i.   menjaga kerahasiaan bahan US/M;
j.   menjaga keamanan pelaksanaanUS/M;
k.  menyediakan aplikasi pendataan;
l.   membentuk tim penskoran LJ US/M mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada butir f;
m. melakukan penskoran hasil US/M sebagaimana dimaksud pada butir f;
n.  menyampaikan hasil pemindaiandanpenskoran kepada Kementerian;
o. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil US/M (DKHUS/M) untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
p. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil US/M (SKHUS/M) ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
q. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
r.  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
s. membuat laporan pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian.

             C.  Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
1.   Bupati/Walikota menetapkan instansi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama.

2.   Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan kewenangan:
a. Merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di wilayahnya;
b. Mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan US/M kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, Pemerintah Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c. melakukan pendataan dan menetapkan calon peserta US/M;
d. menetapkan satuan pendidikan pelaksana US/M dengan prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi data satuan pendidikan berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan US/M, sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara;
2) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara US/M dan satuan pendidikan yang bergabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
3) menetapkan penanggung jawab penyelenggaraan US/M pada satuan pendidikan;
4) menyampaikan surat keputusan tersebut butir (2) dan (3) ke satuan pendidikan penyelenggara US/M.
e. mengelola data peserta US/M serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f.  mengirimkan DNS ke Satuan Pendidikan untuk divalidasi;
g. mengirimkan DNT ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Satuan Pendidikan;
h. mendistribusikan Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian serta Juknis US/M yang ditetapkan Pemerintah Provinsi ke Satuan Pendidikan;
i. mengusulkan calon penulis soal US/M ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
j. mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan;
k. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
l.  menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
m. membentuk tim pemindai LJUS/M;
n. melakukan pemindaian LJUS/M;
o. mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
p. menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan mengirimkannya ke satuan pendidikan;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M di wilayahnya; dan
r. membuat laporan pelaksanaan US/M kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

D.  Penyelenggara Tingkat Kecamatan
Penyelenggara Tingkat Kecamatan tidak diatur dalam POS US/M, tetapi dapat dibentuk apabila diperlukan. Penyelenggara Tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD,  Pengawas Sekolah TK-SD/Pengawas SD, Pengawas Pendais dan KKKS/KKM.

Penyelenggara US/M Tingkat Kecamatan mempunyai tugas dan kewenangan:
1. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan ujian yang jujur di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
2. Mendistribusikan Permendikbud tentang US/M, SKL/Kisi-kisi, POS US/M, dan Juknis US/M ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
3. Mendata dan mengusulkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/ madrasah yang menggabung untuk SD, MI dan SDLB sesuai dengan kriteria untuk ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
4. Menghimpun data calon peserta ujian dari tiap SD/MI untuk dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
5. Mengirimkan DNS ke SD/MI dan menghimpun serta mengembalikan hasil koreksinya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
6. Mengatur penugasan pengawas ruang ujian secara silang antar sekolah atau antar madrasah dalam kecamatan yang bersangkutan;
7. Menerima bahan ujian dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota kemudian memilah/mengemas per mata pelajaran per sekolah/madrasah serta menjaga keamanannya sebelum didistribusikan ke sekolah/madrasah;
8.  Mendistribusikan bahan ujian ke SD/MI penyelenggara ujian setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian.
9. Menghimpun lembar jawaban hasil ujian untuk dikirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian;
10. Menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian;
11. Mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara ujian;
12. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian di kecamatan;
13. Membuat laporan pelaksanaan ujian di kecamatan dan menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

E.   Satuan Pendidikan
1.  Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan US/M;
2. Bagi setiap Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
3. Pimpinan Satuan Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung;
4. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
5. Setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian;
6. Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkanPermendan POS US/M;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M,orang tua, dan komite sekolah;
c. mengusulkan calon penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian; 
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaanUS/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak  dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara US/M;
m. mengumpulkan bahan US/M serta mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUS/M kepada peserta US/M;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

7.  Status akreditasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.  SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah penyelenggara US/M, serta dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
b.  SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara US/M, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
c. SD/MI Negeri dan Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
d.  SD/MI Negeri dan Swasta yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara US/M sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara US/M tingkat kabupaten/kota.

8.  Berkenaan dengan pelaksanaan US/M diluar ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka satuan pendidikan mempunyai  tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.   Menyusun perangkat soal US/M (teori dan praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan;
b.   Menggandakan naskah soal dan perangkat  lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
c.    Mengatur pelaksanaan dan pengawasan US/M di Sekolah;
d.   Memeriksa hasil pekerjaan peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah;
e.    Menetapkan kelulusan peserta US/M;
f.     melaporkan pelaksanaan US/M  kepada pejabat yang berwenang.

III.  BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN

A.   Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2.  menyusun kisi-kisi soal US/Mdengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4.  menetapkan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.

B.  Penyiapan Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih  butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2013/2014.
2. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paketsoal US/M dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (layout) paket soal, dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:

a.  SD/MI dan SDLB
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit
           
b. Program Paket A/Ula
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit
4.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
50
120 menit
5.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
50
120 menit

4.  Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soalUS/M sebagai berikut:
a.  Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b.  Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5. Paket soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M utama, paket soal susulan, dan paket soal cadangan.
6. Paket soal untuk US/M Program Paket A/Ula terdiri atas paket soal US/M untuk periode Mei dan paket soal US/M untuk periode Juli.

C. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan

      1. Penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
    3. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M menjadi  tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
    4. Pendistribusian paket soal US/M menjadi  tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
    5. Pemusnahan paket soal US/M dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
    6. Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahan US/M serta  pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

IV.  BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS US/M DAN KISI-KISINYA TIDAK DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN

1.  Penyiapan Bahan Ujian Sekolah (US) Selain yang diatur dalam POS

Penyiapan bahan Ujian Sekolah (US) disesuaikan dengan Petunjuk Teknis yang disusun sekolah; dengan tidak bermaksud untuk mengintervensi kewenangan sekolah. Sebagai contoh bahan acuan dapat digunakan beberapa prosedur seperti berikut ini:

a.  Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-kisi
Spesifikasi soal atau kisi-kisi Ujian Sekolah dapat disusun oleh masing-masing sekolah/ madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Spesifikasi soal Ujian Sekolah mengacu pada SI dan SKL mata pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah/madrasah, dirumuskan oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.
b.  Jumlah Soal dan Alokasi Waktu
Jumlah soal dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:

Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian Sekolah SD/MI yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
(PG)
Alokasi Waktu
1.
Pendidikan Agama
40
90 menit
2.
Pend. Kewarganegaraan
40
90 menit
3.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
4.
Matematika
40
120 menit
5.
IPA
40
120 menit
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
40
90 menit
7.
Bahasa Sunda
40
90 menit
Keterangan :
i.   Ujian Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
ii.  Untuk mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih lanjut oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
iii.  Alokasi waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %.

c.   Penyusunan Naskah Soal US/M yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan

1) Penyusunan naskah soal dan perangkatnya dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan/berlaku.
2)  Tim Penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)  menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b)  mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c) memiliki sikap dan perilaku jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3)  Penyiapan bahan ujian sekolah meliputi : (1) penyusunan kisi-kisi,  (2) penyusunan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
4)  Perangkat naskah soal terdiri dari : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) pedoman penilaian,  dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita acara.
5)  Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6)  Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran font 12 (standar).

d.  Penggandaan Naskah Soal
1)  Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
2) Naskah soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah disiapkan dengan ketentuan:
a)  Sampul/amplop soal dibuat dari kertas sampul yang tidak mudah rusak/robek dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
b)  Pada sampul soal diberi label :
Ø  Mata Pelajaran
Ø  Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah (sesuai Jadwal)
Ø  Jam ke
Ø  Waktu yang disediakan
Ø  Nomor Ruang
Ø  Isi   : … Exp. Naskah soal
… Lembar Jawaban
  3 (dua) lembar Berita Acara Penyelenggaraan
  3 (dua) lembar Daftar Hadir
  3 (dua) lembar Daftar Nilai

3)  Jumlah lembar soal dan lembar jawaban per mata pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan dengan jumlah peserta setiap ruang.
4)  Lembar soal praktik dan petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri sesuai keperluan.
5)  Kunci jawaban dimasukkan kedalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
6)  Penyampulan untuk ujian susulan dibuat terpisah.
7)  Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

e.  Mata Pelajaran yang Diujikan

Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah. Ujian dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.

Mata pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang Kemendikbud adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh Balitbang Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA. Jenis penilaian untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:

Daftar Mata Pelajaran yang Diujikandalam US/M
Tahun Pelajaran2013/2014

No.
Mata Pelajaran
US/M
Ket
Praktik
Tertulis
1.
Pendidikan Agama
V
V

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
-
V

3.
Bahasa Indonesia *)
V
V

4.
Matematika*)
-
V

5.
Ilmu Pengetahuan Alam *)
V
V

6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
V

7.
Seni Budaya dan Keterampilan
V
-

8.
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
V
-

9.
Muatan Lokal :
Bahasa Sunda **)
Pilihan **)

V


V



Catatan:
i.    Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI
ii.  *) US/M diatur oleh POS yang diterbitkan Balitbang Kemdikbud kecuali Ujian Praktik
iii. **) Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Wajibdan Pilihan dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Khusus untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.

V.  PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
      A.  Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2013/2014sebagai berikut:
1.  US/M SD/MI dan SDLB
No.
Ujian
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
US/M
Senin,19 Mei 2014
08.00– 10.00
Bahasa Indonesia
US/MSusulan
Senin, 2 Juni 2014
2.
US/M
Selasa, 20 Mei 2014
08.00 – 10.00
Matematika
US/M Susulan
Selasa, 3 Juni 2014
3.
US/M
Rabu, 21 Mei 2014
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
US/M Susulan
Rabu, 4 Juni 2014

2.  US/M Program Paket A/Ula
No.
Periode
US/M
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
Mei
Senin, 19 Mei 2014
13.30 – 15.30
Bahasa Indonesia

Juli
Selasa,  1 Juli 2014
16.00 – 18.00
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
2.
Mei
Selasa, 20 Mei 2014
13.30 – 15.30

Matematika

Juli
Rabu, 2 Juli 2014
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
3.
Mei
Rabu, 21 Mei 2014

13.30 – 15.30

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Juli
Kamis, 3Juli 2014

3. US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.

a.  Alternatif Jadwal Ujian Sekolah

1)  Ujian Tertulis
Ujian Sekolah dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai berikut:

Jadwal Ujian Sekolah/Madrasah
Tahun Pelajaran 2013/2014

NO.
HARI DAN TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
US/M UTAMA            :
Kamis, 22 Mei 2014
07.30 – 09.00

Pendidikan Agama

US/M Susulan :
Senin, 2 Juni 2014
09.30 – 11.00
Pend. Kewarganegaraan
2.
US/M Utama    :
Jum’at, 23 Mei 2014
07.30 – 09.00

Ilmu Pengetahuan Sosial

US/M Susulan:
Selasa, 3 Juni 2014
09.30 – 11.00
Bahasa Sunda
3.
US/M Utama    :
Sabtu, 24Mei 2014
07.30 – 09.00

Muatan Lokal Wajib
US/M Susulan  :
Rabu, 4 Juni 2014
09.30 – 11.00
Muatan Lokal Pilihan


Catatan: Waktu US/M bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dapat ditambah maksimal 20%

2)  Ujian Praktik
Ujian praktik dilaksanakan sebelum dan/atau sesudah US/M. Jadwal ujian praktik diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah dengan memanfaatkan hari-hari kosong pada minggu yang sama dengan jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari-hari lain sebelum/sesudah jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis sesuai dengan Petunjuk Teknis yang disusun satuan pendidikan.
     
     B. Ruang Pelaksanaan Ujian

Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1. RuangUS/M yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2. Setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN PENGAWAS
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. setiap meja dalam ruang US/Mdiberi nomor peserta US/M;
5. setiap ruangUS/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M;
7. tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat gambar contoh denah ruang US/M);
                                             
                                                    Contoh denah ruang US/M






     C.  Pengawas Ruang:

1.  Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
2.  Pengawas Ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3.  Pengawas Ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai di lokasi Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4.  Pengawas Ruang US/M tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Penempatan Pengawas Ruang US/M dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antar satuan pendidikan dalam satu kecamatan.
6.  Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
7.  Apabila jumlah pengawas dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar satuan pendidikan.

              D. Tata Tertib Pengawas Ruang

1.  Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
b. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US/M
c. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Paket SoalUS/M, LJUS/M, Amplop LJU S/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
d. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang.

2.  Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i.  Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJU S/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJU S/M sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJU S/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ US/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas RuangUS/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJU S/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M Satuan Pendidikan.

             E. Tata Terib Peserta

1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa alat tulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5.  Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6.  Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7.  Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJU S/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta US/M yang memperoleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f.  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
     F.  Pengawasan Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian:

a. Pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
b. Pengawas US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
c. Pengawasan dapat dilakukan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah penyelenggara ujian, atau silang antar guru kelas/mata pelajaran, tetapi bukan guru kelas VI.
d. Setiap ruang diawasi oleh satu orang pengawas ujian.
e. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;
f. Prosedur pengawasan dan tata tertib pengawas mengacu pada POS US/M yang diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD.

           VI.  PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

A.  Pengumpulan Hasil

1.  Penanggung jawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggung jawab penyelenggaraan US/M Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.  Pemerintah Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJU S/M dengan peserta US/M dari setiap Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelompokkan LJU S/M per mata pelajaran per Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M.

             B.  Pengolahan Hasil

1. Tim Pemindaian LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS/M.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3.  Pengiriman hasil pemindaian LJU S/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US/M.
4.  Pemerintah Provinsi melakukan penskoran hasil US/M.
5.  Hasil penskoran US/M dicantumkan dalam DKHUS/M dan SKHUS/M.
6.  Pemerintah Provinsi mencetak DKHUS/M dan SKHUS/M.
7. DKHUS/M dan SKHUS/M dikirim kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
8. Pemerintah Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M.
9. Pemerintah Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring US/M ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
10. Pemerintah Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoring kepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasilUS/M dengan disertai Berita Acara.
11. Pengiriman hasil US/M oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US/M.

          C.  Pemeriksaan/Penilaian Hasil US/M untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD atau Mata Pelajaran yang Kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian

1.  Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian

Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a.  Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala sekolah penyelenggara.
b.  Penilaian dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada kunci jawaban dan pedoman penilaian setiap mata pelajaran.
c.  Pemeriksaan hasil ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor. Nilai akhir merupakan rata-rata nilai dari keduanya. Jika terjadi perbedaan nilai 2,00 atau lebih, maka diperlukan korektor ketiga, dan nilai akhir adalah nilai rata-rata dari ketiganya.
d.  Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan.

2.  Daftar Nilai Ujian Sekolah untuk Mata pelajaran yang Tidak Diatur dalam POS US/M yang Diterbitkan BALITBANG KEMDIKBUD

a. Daftar nilai ujian sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
b.  Daftar nilai ujian sekolah diisi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

        VII. KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

           A.  Kelulusan US/M
1.  Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai  US/M.
2.  Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata mata pelajaran US/M.
3. Khusus mengenai pengolahan nilai akhir, tidak dalam POS yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud. Berdasarkan kesepakatan hasil Rakornas Sosialisasi Kebijakan Penilaian SD yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan SD, maka pengolahan dan penetapan nilai akir raport dapat diperoleh dengan cara menghitung rata-rata gabugan nilai US/M dan nilai rata-rata raport semester 7, 8, 9. 10, dan  11 (semester 1 dan 2 di kelas 4, semester 1 dan 2 di kelas 5, dan semester 1 kelas 6) dengan pembobotan 30 % untuk nilai US/M dan 70 % untuk  nilai rata-rata raport.

           B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1.  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan
c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
3. Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.

C. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan 

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tanggal 14 Juni 2014.

VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A.  Pemantauan dan Evaluasi

 

Pemantauan dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.


B.  Pelaporan

1.  Pelaporan US/M dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

2.  Pelaporan US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M.
3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
4. Kementerian memetakan hasil US/M mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US/M, dan statistik deskriptif.

C.  Tanggal Penting yang diatur dalam POS:
No
Uraian Kegiatan
Waktu
A
DATA PESERTA

1
Sekolah yang belum memiliki kode sekolah, selesai berkoordinasi dengan Dinas Provinsi
2 Januari 2014
2
Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke Kabupaten/Kota berdasarkan aplikasi tahun 2012/2013
6 Januari 2014
3
Kabupaten/Kota merekapitulasi entry data peserta
13 Januari 2014
4
Provinsi mengirimkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Kabupaten/Kota
3 Februari 2014
5
Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan untuk validasi
10 Februari 2014
6
Satuan pendidikan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota
24 Februari 2014
7
Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirim Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Pemerintah melalui Provinsi
3 Maret 2014
8
Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
7 Maret 2014
9
Satuan Pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M
24 Maret 2014



B
BAHAN US/M

1
Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal dan mengirim ke Provinsi
9 Desember 2013
2
Kab/Kota mengusulkan Tim Penyusunan soal US/M 2013/2014
3 Maret 2014
3
Pemerintah mengirim 25% soal US/M ke Provinsi
14 Maret 2014
4
Provinsi menyusun, merakit, dan menetapkan 75% soal US/M
11-17 Maret 2014



C
PENGGANDAAN DAN PENDISTRIBUSIAN

1
Provinsi menyelenggarakan proses pelelangan penggandaan bahan US/M
3 Maret 2014
2
Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master untuk digandakan
24 Maret 2014
3
Provinsi selesai menggandakan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah
Minggu ke 1 Mei 2014
4
Provinsi mendistribusikan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah ke Kabupaten/Kota
Minggu ke I s.d. Minggu ke II Mei 2014
5
Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan atau titik akhir
Minggu ke II Mei 2014
6
Satuan pendidikan mengambil bahan US/M di titik akhir
19-21 Mei 2014
26-30Mei 2014
7
Kabupaten/Kota mendistribusikan SKHUS/M dan Ijazah
Mei-Juni 2014



D
PEMINDAIAN DAN PENSKORAN

1
Pemindaian LJUS/M di Kabupaten Kota selesai
19-31Mei 2014
2
Penskoran di Provinsi selesai
10 Juni 2014
3
Pengiriman hasil penilaian ke satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota dan ke Pemerintah
14 Juni 2014
4
Pengumuman Hasil US/M
Minggu ke III Juni



E
PERANGKAT PERATURAN

1
Provinsi menerima Permen dan draft POS US/M
12 Desember 2013
2
Provinsi menerima POS US/M
25 Januari 2014
3
Provinsi menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan US/M
30 Januari 2014
4
Kabupaten/Kota menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan US/M
10 Februari 2014
5
Satuan pendidikan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan US/M
17 Februari 2014



F
PENGANGGARAN

1
Pemerintah daerah menyusun rencana anggaran
31 Desember 2013
2
Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M melalui APBD
31 Desember 2013

Berdasarkan analisis peluang/ketersediaan waktu, kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan serta pertimbangan tingkat ketercapaian maupun keterlaksanaan berbagai program terkait dengan penyelenggaraan US/M di Jawa Barat maka disusun JADWAL KEGIATAN US/M PADA SD/MI/SDLB DAN PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 seperti yang tercantum pada poin X.


VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN

A.  Komponen Biaya Penyelenggaraan:
1.  Komponen biaya untuk penyelenggaraan US/M meliputi biaya penyelenggaraan di Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.

2.  Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Atase pendidikan dan kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.

B.  Komponen Biaya penyelenggaraan US/M di Kementerian:
1.  Penyusunan Permen dan POS US/M;
2.  sosialisasi US/M kepadaPemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3.  penyusunan, penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M;
4.  penyiapan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M;
5.  pemantauan pelaksanaan US/M;
6.  rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M;
7.  analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;dan
8.  pemetaan dan publikasi hasil US/M.

C. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US/M;
2. penggandaan dan pendistribusian POS US/M;
3. penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang kisi-kisinya berasal dari Kementerian;
4. pelatihan dan pendampingan dalam kegiatan perakitan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan 25% (dua puluh lima persen) dengan fasilitator ahli penilaian pendidikan dari Kementerian;
5. pengadaan aplikasi pendataan peserta;
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan US/M, serta pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. penskoran hasil US/M;
8. operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
9. pengiriman hasil penskoran US/M kepada Kementerian;
10. pencetakan dan pendistribusian DKHUS/M dan SKHUS/M ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
11. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
12. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M;dan
13. penyusunan dan pengiriman laporan US/M ke Kementerian.

D. Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama:
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota;
2. pendistribusian Permen, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan Kementerian ke Satuan Pendidikan;
3.  pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US/M ke Satuan Pendidikan;
4.  pengelolaan data peserta US/M;
5.  pencetakan kartu peserta US/M;
6.  operasional pelaksanaan US/M termasuk pengamanannya;
7.  pemindaian LJUS/M;
8.  pengiriman hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
9.  pengiriman DKHUS/M, SKHUS/M dan blanko ijazah kepada Satuan pendidikan;
10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US/M; dan
11. penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

E.  Komponen biaya penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta US/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
2. pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan US/M;
3. penyusunan, perakitan, dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya selain dari Kementerian (Mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS);
4. pengambilan bahan US/M dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman LJUS/M ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional penyelenggaraan US/M termasuk pengamanannya;
7. pencetakan kartu pengawas US/M;
8. pengawasan pelaksanaan US/M di Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M; dan
9. penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.

I     X. SANKSI
A. Peserta US/M yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US/M maupun Penanggung jawab penyelenggaraan US/M;
B. Pengawas Ruang US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
C. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.

X.  JADWAL KEGIATANUS/M

JADWAL KEGIATAN
UJIAN SEKOLAH MADRASAH PADA SD/MI/SDLB/PAKET A/ULA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Sosialisasi Permen Dikbud dan POS US/M
Januari 2014
2.
Pendataan calon peserta ujian di masing-masing SD/MI
Januari– Februari 2014
3.
Pengiriman data Nilai Rapor Siswa
Februari 2014
4.
Pengolahan data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Februari – 18 Maret 2014
5.
Masa koreksi DNS (DNS diserahkanke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Paling lambat 25 Maret 2014
6.
Pendataan dan penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggara US/M di kabupaten/kota
Maret 2014
7.
Pengiriman data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari kabupaten/kota ke provinsi
Paling lambat Tanggal 31 Maret 2014
8.
Latihan pelaksanaan US/M bagi calon peserta US/M
Februari – Awal April  2014
9.
Penyusunan soal US/M di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota
Februari – paling lambat awal Maret 2014
10.
Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M)
April– palinglambat 8 Mei 2014
11.
Pendistribusian DNT dan KPUS/M ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan
Paling lambat 14Mei 2014
12.
Penempelan foto, penandatanganan, penyetempelan KPUS/M di SD/MI dan penyerahannya kepada peserta ujian
15 – 17 Mei 2014
13.
Penyiapan bahan ujian sekolah oleh sekolah untuk Mata Pelajaran yang tidak diatur dalam POS meliputi:
a.      Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) US
b.      Penyusunan kisi-kisi
c.      Penulisan soal dan perangkatnya
d.      Penelaahan dan revisi soal
e.      Perakitan perangkat tes dan penyiapan master copy
f.       Penggandaan naskah/perangkat soal
April – 12Mei 2014
14.
Penggandaan dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban US/M di provinsi
28 April – 8 Mei 2014
15.
Serahterima naskah soal US/M dari percetakan kepada panitia provinsi
10 Mei -16 Mei 2014
16.
Serahterima naskah soal US/M dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota
17- 18 Mei 2014
17.
Pendistribusian naskah soal US/M dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan
18 – 20Mei 2014 (utama)
25-29 Mei 2014 (susulan)
18.
Pendistribusian naskah soal US/M dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal US/M)
19–21 Mei 2014 (utama)
26–30 Mei 2014 (susulan)

XI.  PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri


Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal       Januari 2014

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA BARAT



PROF. DR. H. MOH. WAHYUDIN ZARKASYI, CPA
Pembina Utama Madya
                                                            NIP. 195708071986011001





No comments:

Post a Comment